PERPRES NOMOR 113 TAHUN 2021

STRUKTUR DAN PENYELENGGARAAN BADAN BANK TANAH

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2021-12-27
Total Pasal: 75 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2021:113
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Tanah yang selanjutnya disebut Bank

Tanah adalah badan khusus (sui generisl yang merupakan badan hukum Indonesia yang dibentuk oleh pemerintah pusat yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah. Komite Bank Tanah yang selanjutnya disebut Komite adalah Komite yang bertugas untuk menetapkan kebijakan strategis Bank Tanah.

Dewan Pengawas adalah organ Bank Tanah yang memiliki tugas untuk mengawasi seluruh kegiatan Bank Tanah serta menyampaikan rekomendasi atas pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan Bank Tanah.

Badan Pelaksana adalah organ Bank Tanah terdiri atas Kepala dan Deputi yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan Bank Tanah.

Peraturan Komite adalah peraturan yang ditetapkan oleh Komite sebagai acuan penetapan kebijakan strategis dalam penyelenggaraan operasional Bank Tanah.

Peraturan Kepala Badan Pelaksana adalah peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pelaksana dalam rangka melaksanakan tugas dan kewenangan dalam penyelenggaraan operasional Bank Tanah.

Pejabat Struktural Bank Tanah adalah Komite, Sekretaris Komite, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, Kepala dan Deputi Badan Pelaksana. Rencana Induk Bank Tanah yang selanjutnya disebut

Rencana Induk adalah perencanaan pemanfaatan ruang kawasan Bank Tanah. 1 2 3 4 5 6 7 8 A

9. Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang. BAB II KEDUDUKAN

PASAL 2

BAB II: KEDUDUKAN
(1) Bank Tanah berkedudukan di Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. (21 Bank Tanah dapat mempunyai kantor perwakilan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan kantor perwakilan diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pelaksana. BAB III STRUKTUR BANK TANAH Bagian Kesatu Umum

PASAL 3

BAB III: STRUKTUR BANK TANAH | Bagian Kesatu - Umum
Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar N6gara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor l1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 245, ); Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2O2l tentang Badan Bank Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 109, ); I 2 3 MEMUTUSKAN: PERATURAN N BADAN BANK TANAH. BABI,.. A BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Tanah yang selanjutnya disebut Bank

Tanah adalah badan khusus (sui generisl yang merupakan badan hukum Indonesia yang dibentuk oleh pemerintah pusat yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah. Komite Bank Tanah yang selanjutnya disebut Komite adalah Komite yang bertugas untuk menetapkan kebijakan strategis Bank Tanah.

Dewan Pengawas adalah organ Bank Tanah yang memiliki tugas untuk mengawasi seluruh kegiatan Bank Tanah serta menyampaikan rekomendasi atas pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan Bank Tanah.

Badan Pelaksana adalah organ Bank Tanah terdiri atas Kepala dan Deputi yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas penyelenggaraan Bank Tanah.

Peraturan Komite adalah peraturan yang ditetapkan oleh Komite sebagai acuan penetapan kebijakan strategis dalam penyelenggaraan operasional Bank Tanah.

Peraturan Kepala Badan Pelaksana adalah peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pelaksana dalam rangka melaksanakan tugas dan kewenangan dalam penyelenggaraan operasional Bank Tanah.

Pejabat Struktural Bank Tanah adalah Komite, Sekretaris Komite, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, Kepala dan Deputi Badan Pelaksana. Rencana Induk Bank Tanah yang selanjutnya disebut

Rencana Induk adalah perencanaan pemanfaatan ruang kawasan Bank Tanah. 1 2 3 4 5 6 7 8 A

9. Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang. BAB II KEDUDUKAN Pasal 2

(1) Bank Tanah berkedudukan di Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. (21 Bank Tanah dapat mempunyai kantor perwakilan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan kantor perwakilan diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pelaksana. BAB III STRUKTUR BANK TANAH Bagian Kesatu Umum Pasal 3 Struktur Bank Tanah terdiri atas:

a. Komite;

b. Dewan Pengawas; dan

c. Badan Pelaksana. A Bagian Bagian Kedua Komite Paragraf 1 Susunan Komite Pasal 4 Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a terdiri atas:

a. Menteri sebagai ketua merangkap anggota;

b. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan sebagai anggota; c. menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan ralryat sebagai anggota; dan/atau

d. menteri/kepala lembaga lainnya yang ditunjuk oleh uhan. Paragraf 2 Tugas dan Wewenang Komite

PASAL 5

BAB III: STRUKTUR BANK TANAH | Bagian . . . - Bagian Kedua
(1) Komite bertugas menetapkan kebijakan strategis Bank Tanah.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komite berwenang:

a. menetapkan jumlah Deputi Badan Pelaksana;

b. mengangkat dan memberhentikan Kepala dan Deputi Badan Pelaksana;

c. memberikan persetujuan dan mengesahkan rencana jangka panjang, rencana jangka menengah, dan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Bank Tanah; A

d. menerima menerima dan mengevaluasi laporan pertanggungjawaban dan kinerja dari Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana; mengesahkan laporan tahunan dan kinerja dari Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana; menyampaikan laporan tahunan dan kinerja Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana kepada Presiden; mengusulkan penambahan modal Bank Tanah kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan; memberikan persetujuan dalam pembentukan badan usaha atau badan hukum dalam mendukung kegiatan pengembangan Bank Tanah; memberikan persetujuan terhadap pinjaman dalam rangka pembiayaan peningkatan kapasitas pengelolaan aset Bank Tanah yang dituangkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan; memberikan persetujuan terhadap kebijakan dan/atau Peraturan Kepala Badan Pelaksana yang berdampak signifikan terhadap pengembangan Bank Tanah; menetapkan formulasi tarif pemanfaatan tanah berdasarkan usulan Badan Pelaksana; dan menetapkan Peraturan Komite. Paragraf 3 Tata Cara Pengambilan Keputusan Komite

PASAL 6

BAB III: STRUKTUR BANK TANAH | Bagian . . . - Bagian Kedua
(1) Pengambilan keputusan Komite dilakukan melalui rapat Komite. d e f. g. h. k. 1. A

(2) Rapat

(2) Rapat Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan ketentuan : dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun; dihadiri paling sedikit 213 (dua per tiga) Anggota Komite; dilakukan secara fisik dan latau melalui media elektronik;

d. dipimpin oleh Ketua Komite; dan diselenggarakan di dalam atau di luar kantor Bank Tanah. a b C e

(3) Dalam hal Ketua Komite berhalangan untuk memimpin rapat Komite, Ketua Komite menunjuk salah satu Anggota Komite untuk memimpin rapat.

(4) Rapat Komite sebagaimana dimaksud pada ayeit (1) dapat mengundang Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana dalam rapat.

(5) Pengambilan keputusan Komite dilakukan secara musyawarah untuk mufakat.

(6) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak tercapai, keputusan Komite ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.

(7) Keputusan Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) berlaku setelah ditetapkan dalam rapat dan mengikat seluruh Anggota Komite.

(8) Keputusan Komite ditandatangani oleh seluruh Anggota Komite yang hadir secara fisik dan/atau melalui media elektronik. A

(9) Dalam PRES IDEN REPUBLTK INDONESIA

(9) Dalam keadaan tertentu, keputusan Komite dapat ditetapkan melalui mekanisme keputusan sirkuler yang disetujui seluruh Anggota Komite.

(10) Keputusan sirkuler sebagaimana dimaksud pada ayat (9) merupakan pengambilan keputusan yang diambil di luar rapat Komite. Paragraf 4 Tata Cara Pengangkatan Komite Pasal 7

(1) Menteri mengusulkan keanggotaan Komite lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d kepada Presiden. (21 Ketua dan Anggota Komite ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

(3) Keanggotaan Komite lainnya yang diusulkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan menteri atau kepala lembaga yang memiliki keterkaitan dengan penyelenggaraan Bank Tanah. Paragraf 5 Sekretariat Komite Pasal 8

(1) Dalam melaksanakan tugas, Komite dibantu oleh Sekretariat Komite.

(2) Sekretariat Komite sebagaimana dimaksud ,pada ayat (1) dipimpin oleh Pejabat Eselon I/Pimpinan Tinggi Madya dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria I pertanahan dan tata ruang. A

(3) Sekretariat

(3) Sekretariat Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan dukungan teknis, administratif, dan analisis kepada Komite

(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Sekretariat Komite berfungsi:

a. membantu Komite dalam men5rusun dan mengkaji rancangan Peraturan Komite;

b. mengkaji rancangan Peraturan Kepala Badan Pelaksana yang strategis sebelum diberikan persetujuan oleh Komite;

c. mengkaji dan mengevaluasi laporan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana sebelum disampaikan kepada Komite; dan

d. melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh Komite.

(5) Sekretariat Komite dapat dibantu oleh organ pendukung atau tenaga ahli sesuai kebutuhan melalui persetujuan Komite. Bagian Ketiga Dewan Pengawas Pasal 9

(1) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal3 huruf b ditetapkan dengan Keputusan .

(2) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling banyak 7 (tujuh) orang, terdiri atas 4 (empat) orang berasal dari unsur profesional dan 3 (tiga) orang berasal dari unsur pemerintah yang dipilih oleh .

(3) Dewan Pengawas terdiri dari 1 (satu) orang sebagai ketua merangkap anggota dan 6 (enam) orang anggota.

(4) Ketua a. b. C. d.

(4) Ketua dan Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Paragraf 1 Persyaratan Dewan Pengawas Pasal 10 Untuk dapat diangkat sebagai Anggota Dewan Pengawas harus memenuhi syarat sebagai berikut: Warga Negara Indonesia; setia pada Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; sehat jasmani dan rohani; berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat pengangkatan pertama; tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi pengurus pada suatu badan hukum yang pernah atau sedang dinyatakan pailit karena kesalahan yang bersangkutan; tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik; mempunyai kualifikasi pendidikan paling rendah strata satu (S-1) atau yang sederajat; dan memiliki kompetensi, keahlian, dan pengalaman yang relevan sesuai bidangnya. e f. o b h I A Paragraf 2 Paragraf 2 Seleksi Anggota Dewan Pengawas dari Unsur Profesional Pasal 1 1

(1) Untuk memilih Anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional, Komite membentuk dan menetapkan panitia seleksi.

(2) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga) orang, terdiri atas unsur pemerintah dan unsur non pemerintah.

(3) Panitia seleksi menyusun tahapan dan proses seleksi Dewan Pengawas dari unsur profesional yang potensial sesuai dengan bidang keahliannya.

(4) Pembentukan panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Komite.

(5) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk:

a. paling lambat 9O (sembilan puluh) Hari sebelum berakhirnya masa jabatan Anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional; atau

b. paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak adanya kekosongan jabatan Anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional.

(6) Dalam hal tertentu, Komite dapat mengganti panitia seleksi. Pasal 12

(1) Proses seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dilakukan oleh panitia seleksi untuk menentukan usulan nama calon Anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional yang mendaftar sesuai kriteria seleksi paling banyak 3 (tiga) kali jumlah jabatan yang dibutuhkan.

(2) Usulan nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat:

a. nama calon;

b. pertimbangan dalam memilih calon; dan c. dokumen proses pemilihan dan penetapan calon. Pasal 13 PRES IDEN REPUBLTK INDONESIA Pasal 13

(1) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 menyampaikan usulan nama calon Anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional yang dinyatakan lulus seleksi kepada Komite. (21 Usulan nama calon Anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh panitia seleksi.

(3) Hasil usulan nama calon Anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diserahkan oleh Komite kepada Presiden. (41 an Pengawas dari unsur profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit 2 (dua) kali jumlah jabatan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk dilakukan proses pemilihan.

(5) Proses seleksi calon Anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional dilakukan dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari terhitung sejak pembentukan panitia seleksi ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5).

(6) Dalam kondisi tertentu, Komite dapat memperpanjang proses seleksi Anggota Dewan Pengawas. Pasal 14 Hasil seleksi calon Dewan Pengawas bersifat rahasia dan hanya digunakan untuk keperluan pemilihan dan penetapan Anggota Dewan Pengawas. Paragraf 3 Anggota Dewan Pengawas dari Unsur Pemerintah Pasal 15 3 (tiga) calon Anggota Dewan Pengawas dari unsur pemerintah untuk diangkat sebagai Anggota Dewan Pengawas berdasarkan usulan Komite. Paragraf4 A -t2- Paragraf 4 Masa T[gas, Pengangkatan, dan Pemberhentian Dewan Pengawas Pasal 16 Anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional dan unsur pemerintah diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. Pasal 17

(1) Anggota Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh . (21 Anggota Dewan Pengawas berhenti jika:

a. berakhir masa jabatan; atau

b. meninggal dunia.

(3) Anggota Dewan Pengawas dapat diberhentikan sewaktu-waktu jika:

a. mengundurkan diri;

b. berhalangan tetap;

c. melakukan tindakan yang melanggar kepatutan, etika dan/ atau perilaku yang seharusnya sebagai Anggota Dewan Pengawas; atau

d. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan pidana penjara. (41 Anggota Dewan Pengawas berhenti atau diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dikukuhkan oleh Komite untuk selanjutnya diusulkan penggantinya kepada Presiden.

(5) Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dengan Keputusan Presiden.

(6) Dalam hal Anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional berhenti atau diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dilakukan proses seleksi untuk memilih Anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional yang baru.

(7) Dalam A

(7) Dalam hal Anggota Dewan Pengawas yang berhenti atau diberhentikan menyebabkan jumlah Anggota Dewan Pengawas hanya 1 (satu) atau habis, Ketua Komite menunjuk pejabat sementara berjumlah 2 (dua) orang paling lama dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari sejak jumlah Anggota Dewan Pengawas hanya 1 (satu) atau habis. Pasal 18

(1) Anggota Dewan Pengawas dapat diberhentikan sementara karena:

a. sakit terus-menerus lebih dari 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya; atau

b. ditetapkan menjadi tersangka yang ancaman pidananya berupa pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun.

(2) Dalam hal Anggota Dewan Pengawas diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komite dapat menunjuk pejabat sementara.

(3) Pejabat sementara yang ditunjuk oleh Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (21 mempunyai kewenangan yang sama dengan jabatan Dewan Pengawas yang diberhentikan sementara.

(4) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada Anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan.

(5) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling lama 6 (enam) bulan dan apabila setelah 6 (enam) bulan tersebut belum dinyatakan sehat kembali, Anggota Dewan Pengawas diberhentikan secara tetap.

(6) Dalam hal Anggota Dewan Pengawas yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan menjadi terdakwa, Anggota Dewan Pengawas diberhentikan secara tetap.

(7) Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berwenang melaksanakan tugasnya sebagai Anggota Dewan Pengawas. A

(8) Anggota

(8) Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembalikan pada jabatannya apabila telah dinyatakan sehat kembali untuk melaksanakan tugas atau apabila statusnya sebagai tersangka dicabut.

(9) Pengembalian jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak Anggota Dewan Pengawas dinyatakan sehat atau statusnya sebagai tersangka dicabut. (1O) Pemberhentian sementara Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengembalian jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dilakukan oleh Komite. Paragraf 5 T\rgas dan Wewenang Dewan Pengawas Pasal 19

(1) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Badan Pelaksana dalam menjalankan kegiatan penyelenggaraan Bank Tanah.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pengawas berwenang:

a. melakukan pengawasan terhadap pencapaian kinerja Badan Pelaksana; memberikan masukan dan nasihat kepada Badan Pelaksana atas penyelenggaraan Bank Tanah; menyampaikan usulan pemberhentian sementara dan pengganti sementara Kepala dan/atau Deputi Badan Pelaksana kepada Ketua Komite, apabila terjadi kerugian atau risiko yang membahayakan Bank Tanah; menetapkan Akuntan Publik Bank Tanah yang independen atas usulan Badan Pelaksana; b C d A

e. menyetujui

e. menyetujui mekanisme pembayaran tukar menukar dalam proses pemanfaatan tanah; f. memberikan persetujuan pinjaman dengan nilai lebih dari Rp1.00O.OO0.O00.O00,OO (satu triliun rupiah);

g. memberikan pertimbangan untuk revisi Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan;

h. memberikan pertimbangan kepada Komite terhadap usulan penambahan modal; i. mengakses data informasi terkait Bank Tanah dan dapat berkomunikasi langsung dengan pegawai; j. memberikan pertimbangan pemberian hak keuangan dan fasilitas;

k. memberikan persetujuan atas penyertaan dan pengalihan modal sementara;

1. memastikan tercapainya pelaksanaan transparansi dan akuntabilitas laporan keuangan dan non keuangan, dan tata kelola yang baik;

m. memantau dan memastikan efektivitas tata kelola termasuk penanganan benturan kepentingan; dan

n. menjalankan kewenangan yang didelegasikan oleh Komite. Pasal 20 Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Dewan Pengawas:

a. mengikuti perkembangan penyelenggaraan Bank Tanah;

b. memberikan pendapat dan saran kepada Badan Pelaksana;

c. membuat laporan pengawasan kepada Komite mengenai kinerja Bank Tanah;

d. memberikan rekomendasi kepada Komite atas usulan Badan Pelaksana dalam hal kebijakan rencana kerja strategis jangka panjang, menengah, dan tahunan;

e. melaporkan harta kekayaan sebelum dan sesudah menjabat Dewan Pengawas; dan f. dapat melibatkan pihak independen. A Paragraf 6 REPUBLIK INDONESlA -t6- Paragraf 6 Tata Cara Pengambilan Keputusan Dewan Pengawas Pasal 21

(1) Pengambilan keputusan Dewan Pengawas dilakukan melalui rapat Dewan Pengawas.

(2) Rapat Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan ketentuan:

a. dilaksanakan secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan;

b. dihadiri paling sedikit 213 (dua per tiga) Anggota Dewan Pengawas;

c. dilakukan secara fisik dan latau melalui media elektronik;

d. dipimpin oleh Ketua Dewan Pengawas; dan

e. diselenggarakan di dalam atau di luar kantor Bank Tanah.

(3) Dalam hal Ketua Dewan Pengawas berhalangan untuk memimpin rapat Dewan Pengawas, Ketua Dewan Pengawas menunjuk salah satu Anggota Dewan Pengawas untuk memimpin rapat.

(4) Pengambilan keputusan Dewan Pengawas dilakukan secara musyawarah untuk mufakat.

(5) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tercapai, keputusan rapat Dewan Pengawas ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.

(6) Keputusan rapat Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) berlaku setelah ditetapkan dalam rapat dan mengikat seluruh Anggota Dewan Pengawas. A

(7) Keputusan. -t7- (7\ (8) (e) (10) (11) Keputusan rapat Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dan ayat (5) dibuat dalam risalah rapat yang paling sedikit memuat:

a. pendapat yang berkembang dalam rapat;

b. kehadiran dan ketidakhadiran peserta rapat; dan

c. keputusan/kesimpulan rapat yang ditandatangani oleh seluruh Anggota Dewan Pengawas. Risalah rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diarsipkan oleh Sekretaris Dewan Pengawas. Keputusan rapat Dewan Pengawas ditandatangani oleh seluruh Anggota Dewan Pengawas yang hadir secara fisik dan/atau melalui media elektronik. Dalam keadaan tertentu, keputusan rapat Dewan Pengawas dapat ditetapkan melalui mekanisme keputusan sirkuler yang disetujui seluruh Anggota Dewan Pengawas. Keputusan sirkuler sebagaimana dimaksud pada ayat (10) merupakan pengambilan keputusan yang diambil di luar rapat Dewan Pengawas. Paragraf 7 Organ Pendukung Dewan Pengawas Pasal22

(1) Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh sekretaris dan organ pendukung Dewan Pengawas. (21 Sekretaris Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Dewan Pengawas.

(3) Organ pendukung Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. komite audit; A

b. komite REPUBLTK INDONESIA

b. komite pemantau risiko; dan/atau c. komite lain yang dibutuhkan.

(4) Ketua dan anggota komite sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Ketua Dewan Pengawas.

(5) Ketentuan mengenai tugas dan tanggung jiwab sekretaris Dewan Pengawas dan organ pendukung Dewan Pengawas ditetapkan oleh Ketua Dewan Pengawas. Bagian Keempat Badan Pelaksana Pasal 23

(1) Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c terdiri atas:

a. Kepala; dan

b. Deputi.

(2) Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Badan Pelaksana.

(3) Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Sekretaris Badan Pelaksana dan Satuan Pengawas Intern.

(4) Jumlah, nomenklatur, tugas, dan tanggung jawab Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Komite berdasarkan usulan Kepala Badan Pelaksana dengan pertimbangan Dewan Pengawas. A Paragraf 1 . . trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t9- Paragraf 1 Persyaratan Kepala dan Deputi Badan Pelaksana Pasal24

(1) Untuk dapat diangkat sebagai Kepala dan Deputi Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. Warga Negara Indonesia;

b. setia pada Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 19451' c. sehat jasmani dan rohani;

d. berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat pengangkatan pertama.

e. tidak pernah dipidana penjara berdasa,rkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; f. tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi pengurus pada suatu badan hukum yang pernah atau sedang dinyatakan pailit karena kesalahan yang bersangkutan;

g. tidak menjadi anggota atau pengurLts partai politik;

h. mempunyai kualilikasi pendidikan paling rendah strata satu (S-1) atau yang sederajat; dan i. memiliki kompetensi, keahlian, dan pengalaman yang relevan sesuai bidangnya.

(2) Kepala dan Deputi Badan Pelaksana dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat pemerintahan, direksi pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau yang dipersamakan sebagai direksi pada badan usaha milik swasta, dan badan hukum lainnya. A Paragraf 2 Paragraf 2 Masa T\.rgas, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala dan Deputi Badan Pelaksana Pasal 25

(1) Kepala dan Deputi Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. (21 Kepala dan Deputi Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan dengan keputusan Komite.

(3) Kepala dan Deputi Badan Pelaksana berhenti jika:

a. berakhir masa tugas; atau

b. meninggal dunia. (41 Kepala dan Deputi Badan Pelaksana dapat diberhentikan sewaktu-waktu jika:

a. mengundurkan diri;

b. berhalangan tetap;

c. melakukan tindakan yang melanggar kepatutan, etika, dan/atau perilaku yang seharusnya sebagai Kepala dan Deputi Badan Pelaksana berdasarkan hasil evaluasi oleh Komite; atau

d. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dengan pidana penjara.

(5) Dalam hal Kepala dan Deputi Badan Pelaksana berhenti atau diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), Komite mengangkat pengganti Kepala dan Deputi Badan Pelaksana.

(6) Pengganti Kepala dan Deputi Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diusulkan oleh Dewan Pengawas. A Pasal 26 . -2r- Pasal 26

(1) Untuk memilih Kepala dan/atau Deputi Badan Pelaksana, Komite membentuk dan menetapkan panitia seleksi.

(2) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara transparan dan akuntabel.

(3) Pembentukan panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Komite. (41 Dalam hal tertentu, Komite dapat mengganti panitia

(5) ;t"',t":l"n mengenai mekanisme dan tata cara seleksi Kepala dan/atau Deputi Badan Pelaksana diatur oleh Komite. Pasal 27

(1) Kepala dan/atau Deputi Badan Pelaksana dapat diberhentikan sementara karena:

a. sakit terus-menerus lebih dari 1 (satu) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya;

b. ditetapkan menjadi tersangka; dan/atau

c. terjadi kerugian atau risiko yang membahayakan Bank Tanah yang diduga diakibatkan oleh Kepala dan/atau Deputi Badan Pelaksana.

(2) Dalam hal Kepala danlatau Deputi Badan Pelaksana diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komite mengangkat pelaksana tugas.

(3) Pengangkatan pelaksana tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat berdasarkan usulan Dewan Pengawas. (41 Pelaksana tugas yang diangkat oleh Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai kewenangan yang sama dengan pejabat Kepala dan/atau Deputi Badan Pelaksana yang diberhentikan sementara. A

(5) Pemberhentian

(5) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada Kepala dan/atau Deputi Badan Pelaksana yang bersangkutan.

(6) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan paling lama 6 (enam) bulan dan apabila setelah 6 (enam) bulan tersebut belum dinyatakan sehat kembali, Kepala dan/atau Deputi Badan Pelaksana diberhentikan secara tetap.

(7) Dalam hal Kepala danlatau Deputi Badan Pelaksana yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan menjadi terdakwa, Kepala dan/atau Deputi Badan Pelaksana Pengawas diberhentikan secara tetap.

(8) Kepala dan/atau Deputi Badan Pelaksana yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berwenang melaksanakan tugasnya sebagai Kepala dan Deputi Badan Pelaksana.

(9) Kepala dan/atau Deputi Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembalikan pada jabatannya apabila:

a. telah dinyatakan sehat kembali untuk melaksanakan tugas;

b. statusnya sebagai tersangka dicabut; dan/atau c. dugaan kerugian atau risiko yang membahayakan Bank Tanah tidak terbukti.

(10) Pengembalian jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak Kepala dan/atau Deputi Badan Pelaksana dinyatakan sehat atau statusnya sebagai tersangka dicabut.

(11) Pemberhentian sementara Kepala danf atau Deputi Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengembalian jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan oleh Komite. A Paragraf3 Paragraf 3 Tugas dan Wewenang Badan Pelaksana Pasal 28

(1) Badan Pelaksana melaksanakan tugas dan wewenang dalam penyelenggaraan operasional kegiatan Bank Tanah secara profesional. (21 Badan Pelaksana mempunyai tugas:

a. melaksanakan kegiatan operasional yang mandiri dalam pengelolaan aset, keuangan, dan kegiatan usaha;

b. mewujudkan peta tematik tanah dan kawasan yang menjadi potensi dan aset milik Bank Tanah;

c. menyelenggarakan manajemen kepegawaian termasuk pengangkatan, pemberhentian, hak dan kewajiban bagi pegawai;

d. menyelenggarakan tata kelola, manajemen risiko, dan sistem pengendalian intern yang efektif;

e. men5rusun rencana jangka panjang, rencana jangka menengah, dan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Bank Tanah; f. bertanggung jawab atas pengelolaan kekayaan dan pengembangan dari kegiatan operasional Bank Tanah yang dilaporkan secara berkala;

g. membuat rencana strategis kegiatan Bank Tanah;

h. melakukan pen5rusunan, peninjauan atau perubahan Rencana Induk; i. membantu memberikan kemudahan berusaha/ persetujuan dalam pelaksanaan perjanjian pemanfaatan tanah; j. melakukan pengadaan tanah baik secara langsung maupun melalui tahapan pengadaan tanah; A

k. menentukan

k. menentukan luasan reforma kepentingan sosial; agraria dan

1. menyediakan tanah untuk reforma agraria dan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah;

m. melaksanakan kegiatan usaha Bank Tanah dalam bentuk:

1. pengalihan aset persediaan kepada pihak lain;

2. memberikan rekomendasi pembebanan hak tanggungan pada aset persediaan yang diajukan oleh pemegang hak atas tanah;

3. memberikan rekomendasi perpanjangan dan pembaruan hak atas tanah yang diajukan oleh pemegang hak atas tanah; ,

4. kegiatan usaha lainnya terkait operasional Bank Tanah; dan

5. melakukan kegiatan investasi.

n. melaksanakan penyelenggaraan Bank Tanah dengan prinsip etika, bertanggung jawab, berintegritas serta berkelanjutan ;

o. mewakili Bank Tanah di dalam dan di luar Pengadilan;

p. melaksanakan rapat Badan Pelaksana dalam pengambilan keputusan; dan

q. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Komite dan/atau Dewan Pengawas.

(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Pelaksana berwenang:

a. menetapkan peraturan manajemen kepegawaian dan organisasi;

b. menetapkan peraturan pengadaan barang dan jasa dalam rangka penyelenggaraan tugas Bank Tanah dengan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan efektivitas; A

c. menetapkan

c. menetapkan peraturan tata kelola usaha dari perencanaan, perolehan tanah, pengadaan tanah, pengelolaan tanah, pemanfaatan tanah, pendistribusian tanah, dan kerja sama;

d. menetapkan peraturan besaran tarif pemanfaatan tanah dan bentuk kerja sama;

e. membentuk badan usaha atau badan hukum dalam mendukung penyelenggaraan Bank Tanah; f. menetapkan peraturan sistem tata kelola keuangan dan pelaporan;

g. merumuskan dan menetapkan sistem akuntansi keuangan;

h. menetapkan peraturan yang terkait dengan kegiatan investasi; i. men5rusun rencana usulan pinjaman; j. menetapkan mekanisme perpanjangan dan pembaruan hak atas tanah yang dapat diberikan sekaligus sesuai dengan perjanjian kerja sama pemanfaatan tanah; dan k. mengatur secara khusus tarif pemanfaatan dalam hal perpanjangan dan pembaruan hak atas tanah.

(4) Dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3), Badan Pelaksana dapat melakukan kerja sama dengan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, lembaga negara, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha, badan hukum milik negara, badan hukum swasta, masyarakat, koperasi, danf atau pihak lain yang sah. Pasal 29 Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Badan Pelaksana melaporkan harta kekayaan sebelum dan sesudah menjabat Badan Pelaksana. A Paragraf 4 PRES IDEN REPUBLIK !NDONESIA Paragraf 4 Tata Cara Pengambilan Keputusan Badan Pelaksana Pasal 30

(1) Pengambilan keputusan Badan Pelaksana dilakukan melalui rapat Badan Pelaksana. (21 Rapat Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud jrada ayat (1) diselenggarakan dengan ketentuan:

a. dihadiri paling sedikit oleh Kepala Badan Pelaksana dan 2 (dua) orang Deputi yang salah satunya membidangi hal yang dibahas dalam Rapat;

b. dilaksanakan secara fisik dan/atau melalui media elektronik;

c. dipimpin oleh Kepala Badan Pelaksana; dan

d. dilaksanakan di dalam atau di luar kantor Bank Tanah.

(3) Dalam hal Kepala Badan Pelaksana berhalangan untuk memimpin rapat Badan Pelaksana, Kepala Badan Pelaksana menunjuk salah satu Deputi untuk memimpin rapat.

(4) Pengambilan keputusan Badan Pelaksana dilakukan secara musyawarah untuk mufakat.

(5) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak tercapai maka dilakukan pengambilan suara terbanyak.

(6) Dalam hal pengambilan keputusan dengan suara terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilakukan, keputusan rapat mengikuti pendapat Kepala Badan Pelaksana.

(7) Keputusan rapat Badan Pelaksana bersifat kolektif kolegial yang mengikat Kepala dan Deputi Badan Pelaksana.

(8) Keputusan

(8) Keputusan rapat Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atau ayat (7) berlaku setelah ditetapkan dalam rapat dan mengikat seluruh Anggota Badan Pelaksana.

(9) Keputusan rapat Badan Pelaksana ditandatangani oleh Kepala dan Deputi Badan Pelaksana yang hadir secara fisik dan/atau melalui media elektronik.

(10) Keputusan rapat Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dituangkan Sekretaris Badan Pelaksana dalam risalah rapat yang memuat paling sedikit pendapat yang berkembang dalam rapat, kehadiran dan ketidakhadiran peserta rapat, dan keputusan/ kesimpulan rapat.

(11) Dalam keadaan tertentu, keputusan rapat Badan Pelaksana dapat ditetapkan melalui mekanisme keputusan sirkuler yang disetujui oleh Kepala dan Deputi Badan Pelaksana.

(12) Keputusan sirkuler sebagaimana dimaksud pada ayat (11) merupakan pengambilan keputusan yang diambil di luar rapat Badan Pelaksana.

(13) Risalah rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1O) diarsipkan oleh Sekretaris Badan Pelaksana. Paragraf 5 T\rgas dan Wewenang Kepala Badan Pelaksana Pasal 31

(1) Kepala Badan Pelaksana mempunyai tugas dan wewenang:

a. sebagai pimpinan Badan Pelaksana dalam penyelenggaraan Bank Tanah ;

b. mengusulkan pembagian tugas Deputi kepada Komite dengan pertimbangan Dewan Pengawas;

c. dalam keadaan tertentu dan mendesak, Kepala Badan Pelaksana dapat memiliki hak lebih mengambil keputusan untuk kepentingan Bank Tanah yang selanjutnya dilaporkan ke dalam rapat Badan Pelaksana; A d.menetapkan

d. menetapkan struktur organisasi yang berada di bawah Badan Pelaksana; dan

e. menetapkan Peraturan Kepala Badan Pelaksana termasuk kerangka acuan kerja;

(2) Dalam hal Kepala Badan Pelaksana berhalangan menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan Pelaksana menunjuk salah satu Deputi untuk menjalankan tugas Kepala Badan Pelaksana. Paragraf 6 Tugas dan Wewenang Deputi Pasal 32

(1) Deputi mempunyai tugas dan wewenang:

a. membantu Kepala Badan Pelaksana dalam penyelenggaraan kegiatan Bank Tanah;

b. melakukan kegiatan di bidang perencanaan, perolehan dan pengadaan tanah, pengelolaan dan pemanfaatan tanah, serta pengelolaan keuangan; dan

c. melaporkan kegiatan pelaksanaan tugas kepada Kepala Badan Pelaksana.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan wewenang Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Komite. Bagian Kelima Sekretaris Badan Pelaksana Pasal 33

(1) Sekretaris Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) bertugas membantu Kepala Badan Pelaksana dalam penyelenggaraan Bank Tanah. A

(2) Sekretaris (21 Sekretaris Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pelaksana.

(3) Sekretaris Badan Pelaksana diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan Pelaksana.

(4) Dalam hal Sekretaris Badan Pelaksana berhalangan menjalankan tugas maka Kepala Badan Pelaksana dapat menunjuk salah satu Deputi atau pejabat lain di lingkungan Badan Pelaksana Bank Tanah sebagai Sekretaris Badan Pelaksana.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tanggung jawab sekretaris Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Kepala Badan Pelaksana. Bagian Keenam Satuan Pengawas Intern Pasal 34

(1) Satuan Pengawas Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) dipimpin oleh Kepala Satuan Pengawas Intern.

(2) Satuan Pengawas Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Kepala Badan Pelaksana.

(3) Kepala Satuan Pengawas Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pelaksana.

(4) Kepala Satuan Pengawas Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan Pelaksana dengan pertimbangan Dewan Pengawas.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tanggung jawab Satuan Pengawas Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pelaksana. Pasal 35 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) Satuan Pengawas Intern:

a. menguji, . A

a. menguji, mengevaluasi, dan melakukan penilaian implementasi tata kelola, pengendalian internal dan sistem manajemen risiko;

b. melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas serta mengusulkan peningkatan efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, akuntansi, operasional, sumber daya manusia, pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya;

c. melakukan pengawasan sesuai dengan piagam audit internal;

d. melakukan penilaian terhadap efektivitas tata kelola, manajemen risiko, dan sistem pengendalian intern pengelolaan Bank Tanah;

e. melakukan reviu laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku secara umum; f. memberikan konsultasi solutif kepada Badan Pelaksana;

g. melakukan pengawasan lain yang diminta oleh Kepala Badan Pelaksana; dan

h. melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kepala Badan Pelaksana dengan tembusan kepada Dewan Pengawas. Bagian Ketujuh Sumber Daya Manusia Pasal 36

(1) Sumber daya manusia penyelenggara Bank Tanah terdiri atas:

a. Pejabat Struktural Bank Tanah; dan

b. Pegawai Bank Tanah. A

(2) Sumber (21 Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pegawai negeri sipil atau non pegawai negeri sipil.

(3) Pejabat Struktural Bank Tanah sebagairhana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:

a. Komite;

b. Dewan Pengawas; dan c. Kepala dan Deputi Badan Pelaksana. (41 Pejabat Struktural Bank Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b termasuk Sekretaris Komite dan Sekretaris Dewan Pengawas.

(5) Sekretaris Komite dan Sekretaris Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dibantu oleh organ pendukung Sekretariat Komite dan Dewan Pengawas.

(6) Pegawai Bank Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pegawai di luar Pejabat Struktural Bank Tanah.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan, pemberhentian, hak dan kewajiban pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan struktur organisasi Badan Pelaksana Bank Tanah diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pelaksana. Pasal 37 Status kepegawaian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (21yang ditugaskan sebagai Kepala dan Deputi Badan Pelaksana danf atau Pegawai Bank Tanah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang aparatur sipil negara. A BABIV BAB IV PENYELENGGARAAN BANK TANAH Bagian Kesatu Umum Pasal 38

(1) Dalam penyelenggaraan Bank Tanah, Badan Pelaksana harus menerapkan tata kelola yang baik secara konsisten dan berkelanjutan di lingkungan Bank Tanah.

(2) Pelaksanaan penerapan tata kelola yang baik secara konsisten dan berkelanjutan pada Bank Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pelaksana.

(3) Peraturan Kepala Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:

a. perencanaan;

b. perolehan dan pengadaan tanah; c. pengelolaan aset;

d. pemanfaatan dan kerja sama;

e. penerapan manajemen risiko; f. kepatuhan;

g. sumber daya manusia;

h. keuangan; i. investasi; j. pembentukan peraturan/keputusan; k. sistem informasi;

1. audit; dan

m. pengadaan barang dan jasa. A Bagian Bagian Kedua Penetapan Rencana Kerja Pasal 39

(1) Perencanaan kegiatan Bank Tanah, meliputi

a. rencanajangkapanjang;

b. rencana jangka menengah; dan c. rencana tahunan.

(2) Rencana jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan roadmap perencanaan strategis Bank Tanah untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun.

(3) Rencana jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan pen5rusunan rencana kerja Bank Tanah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.

(4) Rencana tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, merupakan rencana kerja dan anggaran tahunan kegiatan Bank Tanah.

(5) Perencanaan kegiatan Bank Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan Pelaksana setelah mendapat persetujuan dari Komite.

(6) Persetujuan dari Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan setelah mendapat pertimbangan dari Dewan Pengawas. Bagian Ketiga Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Pasal 40

(1) Kepala Badan Pelaksana menJrusun Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan sebelum bulan Oktober tahun anggaran sebelumnya. A

(2) Rencana . (21 Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Komite paling lambat 60 (enam puluh) Hari sebelum tahun anggaran dimulai setelah mendapat pertimbangan dari Dewan Pengawas.

(3) Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui oleh Komite paling lambat 30 Januari tahun berikutnya. (41 Apabila Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum terlakSana dalam tahun berjalan maka dapat dimasukkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan di tahun berikutnya.

(5) Dalam keadaan tertentu Badan Pelaksana dapat mengajukan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan paling lambat akhir Juni tahun berjalan.

(6) Dalam hal Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan tidak disetujui oleh Komite maka Bank Tanah menggunakan Rencana Kerja dan Anggaran tahun sebelumnya. Bagian Keempat Rencana Induk Pasal 4 1

(1) Bank Tanah mempunyai tugas melakukan pen5rusunan Rencana Induk dengan muatan dan skala setingkat Rencana Detail Tata Ruang.

(2) Penyusunan . A (21 Penyusunan Rencana Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan perencanaan kawasan Bank Tanah dan menjadi dasar dalam alokasi pemanfaatan ruang dan lahan di kawasan dan/atau aset tanah Bank Tanah.

(3) Rencana Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan Pelaksana

(4) Rencana Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat dilakukan peninjauan kembali sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan. Bagian Kelima Pengelolaan Aset Pasal 42

(1) Aset Bank Tanah terdiri atas:

a. Aset lancar;

b. Aset tetap; dan

c. Aset lainnya.

(2) Tanah yang diperoleh Bank Tanah merupakan,aset persediaan yang merupakan bagian dari aset lancar sebagaimana dimaksud dalam standar akuntansi keuangan dan pengelolaan dan pemanfaatannya menjadi kewenangan Badan Pelaksana.

(3) Dalam hal perolehan tanah berasal dari penetapan pemerintah, dicatat sebagai ekuitas Bank Tanah. (41 Perolehan tanah yang berasal dari penetapan pemerintah merupakan aset persediaan Bank Tanah yang merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan/atau bukan merupakan barang milik negara.

(5) Pemanfaatan tanah atas aset persediaan dilakukan melalui kerja sama dengan pihak lain dan/atau dimanfaatkan sendiri sebagai kewenangan Badan Pelaksana. A

(6) Dalam

(6) Dalam hal aset persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sendiri untuk kegig.tan operasional Bank Tanah, persediaan dapat menjadi biaya perolehan aset tetap sebesar harga perolehannya.

(7) Dalam keadaan tertentu untuk mendukung kegiatan pemerintah, Bank Tanah dapat melepaskan hak pengelolaan dengan persetujuan Komite.

(8) Ketentuan dan klasifikasi aset diatur lebih lanjut dengan Pedoman Akuntansi yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pelaksana sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Paragraf 1 Pengembangan Usaha dan Kerja Sama Pasal 43

(1) Dalam rangka mengembangkan usaha, Bank Tanah dapat melakukan usaha sendiri atau kerja sama dengan pihak lain. (21 Pengembangan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. perencanaan;

b. perolehan; c. pengadaan tanah;

d. pengelolaan dan pengembangan tanah;

e. pemanfaatan tanah; dan/atau f. pendistribusian tanah.

(3) Kerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan perjanjian.

(4) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pelaksana.

(5) Peraturan

(5) Peraturan Kepala Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengacu pada Peraturan Komite. Pasal 44

(1) Kerja sama pemanfaatan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (21 huruf e dilaksanakan dengan perj anj ian pemanfaatan tanah.

(2) Kerja sama pemanfaatan tanah dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:

a. jual beli; b. sewa; c. sewa beli;

d. kerja sama usaha;

e. hibah; f. tukar menukar; atau

g. bentuk lain yang disepakati dengan pihak lain.

(3) Bank Tanah dapat menerima pembayaran pemanfaatan tanah dengan pihak lain dalam bentuk:

a. tunai;

b. cicilan;

c. tukar menukar;

d. penyertaan modal sementara/saham; dan/atau

e. bentuk lain yang disepakati oleh para pihak.

(4) Tukar menukar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c atas dasar harga yang dinilai wajar yang disepakati para pihak.

(5) Badan Pelaksana dan pelaku usaha menetapkan nilai kerja sama penggunaan dan pemanfaatan tanah untuk jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian pemanfaatan tanah. A

(6) Dalam PRES IDEN REPUBL]K INDONESIA

(6) Dalam hal perpanjangan dan pembaruan hak atas tanah berdasarkan perjanjian pemanfaatan tanah, Bank Tanah dapat menetapkan besaran tarif pembayaran sekaligus.

(7) Dalam hal pemanfaatan tanah oleh pihak lain sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan sesuai perjanjian dalam waktu 2 (dua) tahun sejak ditandatangani perjanjian maka Bank Tanah dapat membatalkan perjanjian dan mengajukan pembatalan hak atas tanah.

(8) Dalam hal Bank Tanah tidak dapat menerima pembayaran yang diberikan dalam waktu yang sudah ditentukan maka Bank Tanah dapat melakukan tindakan administratif berupa hapus buku dan hapus tagih.

(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama pemanfaatan tanah dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2), nilai perjanjian kerja sama penggunaan dan pemanfaatan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (5), perpanjangan dan pembaruan hak atas tanah dan besaran tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dan hapus buku dan hapus tagih sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diatur dalam Peraturan Komite. Paragraf 2 Pengelolaan Tanah Titipan Pasal 45

(1) Dalam melakukan pengelolaan tanah Bank Tanah dapat menerima tanah titipan.

(2) Tanah titipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi,tetapi tidak terbatas pada:

a. tanah yang belum dimanfaatkan oleh pemegang hak;

b. tanah objek sengketa; c.tanah

c. tanah dalam rangka menjaga fungsi tata ruang; dan

d. tanah konservasi/cagar budaya;

(3) Tanah titipan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicatat di luar neraca Bank Tanah.

(4) Dalam rangka pengelolaan tanah titipan Bank Tanah dapat menerima kompensasi.

(5) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi biaya operasional, biaya pendukung, dan margin.

(6) Dalam hal tanah yang belum dimanfaatkan oleh pemegang hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a telah diusulkan untuk ditetapkan sebagai tanah telantar maka tidak dapat dititipkan. Paragraf 3 Penugasan Pemerintah Pasal 46

(1) Bank Tanah dapat diberikan penugasan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk melaksanakan pengadaan tanah. (21 Dalam rangka penugasan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk melaksanakan pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bank Tanah dapat menerima pendanaan dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah atau badan usaha. Paragraf 4 Tarif Pemanfaatan Tanah Pasal 47

(1) Tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (61 merupakan tarif pemanfaatan tanah dalam bentuk:

a. jual beli; b.sewa; A sewa; sewa beli; kerja sama usaha; atau bentuk lain yang disepakati dengan pihak lain

(2) Kebijakan formulasi tarif pemanfaatan tanah ditetapkan oleh Komite berdasarkan usulan Kepala Badan Pelaksana dengan pertimbangan Dewan Pengawas.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran tarif dalam pemanfaatan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pelaksana.

(4) Kepala Badan Pelaksana dapat memberikan besaran tarif, jangka waktu, dan tata cara pembayaran yang kompetitif. b c d e

(5) Dalam hal kepentingan tertentu, besaran pemanfaatan tanah sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan:

a. untuk kepentingan sosial dan reforma agraria ditetapkan Rp0,00 (nol rupiah); dan

b. untuk kepentingan lainnya dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,0O (nol rupiah) sesuai dengan kebijakan Komite.

(6) Tata cara pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diberikan tenggang waktu dan dilakukan secara bertahap termasuk memberikan pengurangan tarif yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pelaksana. Paragraf 5 tarif pada -4t- Paragraf 5 Penyertaan Modal Sementara Pasal 48

(1) Bank Tanah dapat menerima pembayaran dari pihak lain dalam bentuk penyertaan modal sementara yang melakukan kerja sama pemanfaatan tanah. (21 Penyertaan modal sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam bentuk penyertaan saham.

(3) Penyertaan modal sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan.

(4) Dalam hal penyertaan modal belum tertuang dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan pelaksanaannya dilakukan oleh Kepala Badan Pelaksana dengan persetujuan Dewan Pengawas. Paragraf 6 Pengalihan Penyertaan Modal Sementara Pasal 49

(1) Bank Tanah melakukan pengalihan atas penyertaan modal sementara paling lama 10 (sepuluh) tahun. (21 Dalam hal nilai penyertaan modal sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum meningkat, dapat diajukan perpanjangan melalui persetujuan Dewan Pengawas untuk jangka waktu 1O (sepuluh) tahun.

(3) Pengalihan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditawarkan kepada pihak yang berrhinat dengan cara memilih proposal dengan penawaran terbaik. A (a) Pihak (41 Pihak pertama yang memanfaatkan tanah dapat diberikan hak untuk membeli terlebih dahulu saham penyertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(5) Mekanisme pengalihan penyertaan modal sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicantumkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan.

(6) Dalam keadaan tertentu, pengalihan penyertaan modal sementara dapat dilakukan dengan nilai di bawah nilai perolehan dengan persetujuan Komite.

(7) Dalam hal pengalihan penyertaan modal sementara belum tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan maka mekanisme pengalihan modal sementara dilakukan melalui persetujuan D€wan Pengawas. Paragraf 7 Pendapatan Bank Tanah Pasal 50

(1) Bank Tanah dapat memperoleh pendapatan dari aktivitas usaha meliputi:

a. hasil pemanfaatan tanah;

b. hasil pemanfaatan aset non tanah;

c. pendapatan investasi;

d. pendapatan dari pengelolaan tanah titipan;

e. pendapatan jasa manajemen dan konsultasi; f. hasil sewa, sewa beli dan jasa lainnya;

g. hasil dari penjualan aset;

h. hasil kerja sama pengembangan usaha dengan pihak lain; i. hasil dari perolehan hibah dan tukar menukar; j. hasil dari pengelolaan;

k. hasil pelepasan aset; A

1. hasil PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA l. hasil dari imbal hasil surat berharga yang diterbitkan Negara Republik Indonesia;

m. hasil bunga dan/atau imbalan bank;

n. hasil usaha; dan/atau

o. hasil lainnya yang sah yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pelaksana. (21 Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola sepenuhnya oleh Bank Tanah. Paragraf 8 Pembentukan Badan Usaha atau Badan Hukum Pasal 51

(1) Dalam rangka pengelolaan tanah, Bank Tanah dapat membentuk badan usaha atau badan hukum untuk mendukung penyelenggaraan Bank Tanah. (21 Pembentukan badan usaha atau badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan.

(3) Pembentukan badan usaha atau badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Badan Pelaksana setelah mendapatkan persetujuan Komite. Paragraf 9 Pinjaman Pasal 52

(1) Bank Tanah dapat melakukan pinjaman dalam rangka pembiayaan peningkatan kapasitas pengelolaan aset yang dicantumkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Bank Tanah. A

(2) Pinjaman . (21 Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa fasilitas kredit, surat utang, atau instrumen pinjaman lainnya.

(3) Dalam rangka melakukan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank Tanah dapat menjaminkan kekayaannya, mengeluarkan surat utang termasuk sekuritisasi. (41 Setiap melakukan pinjaman, didasarkan pada analisis risiko yang mencakup paling sedikit:

a. tujuan pinjaman;

b. kemampuan pengembalian pinjaman; dan

c. kondisi/kemampuan kekayaan Bank Tanah.

(5) Pinjaman dengan nilai sampai dengan Rp1.000.00O.OOO.0OO,00 (satu triliun rupiah) dilakukan oleh Badan Pelaksana.

(6) Pinjaman dengan nilai lebih dari Rp1. 000,00 (satu triliun rupiah) dengan persetujuan Dewan Pengawas. (71 Apabila dibutuhkan pinjaman melebihi batas yang telah disetujui dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan maka Badan Pelaksana dapat mengajukan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan melalui persetujuan Komite dengan pertimbangan Dewan Pengawas. Paragraf 10 Penghapusan Aset Tetap Bank Tanah Pasal 53

(1) Bank Tanah dapat melakukan penghapusan aset tetap dari pembukuan atau neraca Bank Tanah:

a. kondisi rusak berat sehingga tidak dapat digunakan/difungsikan kembali dan/atau membahayakan lingkungan sekitar; A b.hilang; hilang; kecurian; terdampak bencana alam atau sebagai akibat dari keadaan kahar (force majeurel; masa rnanfaatf kegunaan telah berakhir; tidak sesuai dengan perkembangan teknologi, tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi apabila aset tetap berupa aset tidak berwujud; atau

g. melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

(2) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Komite. Bagian Keenam Modal Bank Tanah Pasal 54

(1) Modal Bank Tanah ditetapkan sebesar Rp2.500.000.OO0.0OO,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah) yang penyetorannya dilakukan secara bertahap. (21 Penyetoran modal Bank Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Modal Bank Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan penambahan melalui: kapitalisasi akumulasi hasil usaha Bank Tanah: dan/atau b c. d e f. A a.

b. penyertaan b. penyertaan modal negara

(4) Modal Bank Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) merupakan bagian dari ekuitas Bank Tanah.

(5) Selain ekuitas Bank Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ekuitas Bank Tanah terdiri atas:

a. tanah penetapan Pemerintah bukan barang milik negara; dan

b. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 55

(1) Dalam hal diperlukan penambahan modal yang berasal dari kapitalisasi akumulasi hasil usaha Bank Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf a, Badan Pelaksana menyampaikan usulan kepada Komite.

(2) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menetapkan usulan penambahan modal setelah mendapatkan pertimbangan dari Dewan Pengawas. Pasal 56

(1) Dalam hal diperlukan penambahan modal yang berasal dari penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf b, Badan Pelaksana menyampaikan usulan kepada Komite.

(2) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengusulkan penambahan penyertaan modal nggara kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. A Bagian Bagian Ketujuh Kerahasiaan Pasal 57

(1) Komite, Dewan Pengawas, Badan Pelaksana, organ pendukung Bank Tanah dan pegawai Bank Tanah, atau setiap pihak yang bertindak untuk dan atas nama Bank Tanah wajib merahasiakan dokumen, data, dan informasi yang diperoleh atau dihasilkan dhlam pelaksanaan tugasnya yang harus dirahasiakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Dalam hal tertentu untuk keperluan penelitian, pengembangan Bank Tanah atau persidangan, setiap pihak yang bertindak untuk dan atas nama Bank Tanah baik yang masih aktif bekerja ataupun telah nonaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pemenuhan keterbukaan informasi (information disclosurel dengan persetujuan Kepala Badan Pelaksana. Bagian Kedelapan Benturan Kepentingan Pasal 58

(1) Dalam hal Anggota Komite, Dewan Pengawas, Kepala dan Deputi Badan Pelaksana, dan organ pendukung Bank Tanah mempunyai kepentingan pribadi, baik langsung maupun tidak langsung, yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dengan objek yang akan diputuskan, yang bersangkutan harus mengungkapkan benturan kepentingan tersebut. (21 Anggota Komite, Dewan Pengawas, Kepala dan Deputi Badan Pelaksana, dan organ pendukung Bank Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mempunyai hak suara dalam pengambilan keputusan. A Bagian PFIES lDEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Kesembilan Bantuan Hukum Pasal 59 ( 1) Bank Tanah memberikan bantuan hukum kepada seluruh unsur Pejabat Struktural dan pegawai Bank Tanah pada saat dan setelah menjabat atas tuntutan pidana dan/atau gugatan perdata dan tata usaha negara yang dapat menimbulkan kewajiban dan/atau akibat hukum sepanjang terkait dengan pelaksanaan tugasnya untuk kepentingan Bank Tanah yang diambil dilakukan dengan iktikad baik, dan sesuai dengan tugas dan wewenangnya.

(2) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penyelesaian melalui litigasi, non litigasi dan/atau arbitrase termasuk pembiayaannya.

(3) Dalam hal berdasarkan putusan pengadilan perdata dan tata usaha negara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap Anggota Komite, Anggota Dewan Pengawas, Kepala dan Deputi Badan Pelaksana, anggota organ pendukung Bank Tanah, dan pegawai Bank Tanah, mantan Anggota Komite, mantan Anggota Dewan Pengawas, mantan Kepala dan Deputi Badan Pelaksana, mantan anggota organ pendukung Bank Tanah, dan mantan pegawai Bank Tanah diwajibkan untuk membayar ganti rugi kepada pihak lain sehubungan dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya di Bank Tanah, Bank Tanah membayar ganti rugi dimaksud sepanjang:

a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;

b. telah melakukan pengelolaan dan pengawasan dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan tujuan Bank Tanah; c.tidak

c. tidak memiliki benturan kepentingan, baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan Bank Tanah;

d. tidak memperoleh keuntungan pribadi secara tidak sah; atau

e. telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut sesuai praktik bisnis yang sehat.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pelaksana. BAB V JENIS DAN BESARAN HAK KEUANGAN DAN FASILITAS PEJABAT STRUKTURAL DAN PEGAWAI BANK TANAH Pasal 60

(1) Pejabat Struktural Bank Tanah memperoleh hak keuangan dan fasilitas yang diatur dengan Peraturan Presiden.

(2) Pegawai Bank Tanah memperoleh hak keuangan dan fasilitas yang diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pelaksana. BAB VI TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN LAPORAN TAHUNAN SERTA PERTANGGUNGJAWABAN BADAN PELAKSANA DAN DEWAN PENGAWAS Pasal 61

(1) Kepala Badan Pelaksana menyampaikan laporan tahunan Bank Tanah kepada Komite setelah mendapat pertimbangan Dewan Pengawas.

(2) Laporan tahunan Bank Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:

a. laporan. A

a. laporan keuangan;

b. laporan manajemen; dan

c. laporan pengawasan.

(3) Laporan keuangan dan laporan manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b disusun oleh Kepala Badan Pelaksana. (41 Laporan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf c disusun oleh Dewan Pengawas.

(5) Bentuk dan susunan laporan Bank Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan menggunakan pedoman akuntansi yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pelaksana. Pasal 62 ( 1) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) huruf a berpedoman pada standar akuntansi keuangan.

(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Badan Pemeriksa Keuangan.

(3) Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Dewan Pengawas atas usulan Kepala Badan Pelaksana.

(4) Hasil audit laporan keuangan oleh Akuntan Publik dilaporkan kepada Kepala Badan Pelaksana untuk disampaikan kepada Dewan Pengawas. Pasal 63 Laporan manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (2) huruf b merupakan laporan yang memuat pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Bank Tanah. A Pasal64 Pasal 64

(1) Laporan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 6L

BAB VI: TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN LAPORAN TAHUNAN SERTA
Naskah pasal.

PASAL 7

BAB III: STRUKTUR BANK TANAH | Bagian . . . - Bagian Kedua
(1) Menteri mengusulkan keanggotaan Komite lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d kepada Presiden. (21 Ketua dan Anggota Komite ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

(3) Keanggotaan Komite lainnya yang diusulkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan menteri atau kepala lembaga yang memiliki keterkaitan dengan penyelenggaraan Bank Tanah. Paragraf 5 Sekretariat Komite

PASAL 8

BAB III: STRUKTUR BANK TANAH | Bagian . . . - Bagian Kedua
(1) Dalam melaksanakan tugas, Komite dibantu oleh
Sekretariat Komite.
(2) Sekretariat Komite sebagaimana dimaksud ,pada
ayat (1) dipimpin oleh Pejabat Eselon I/Pimpinan
Tinggi Madya dari
kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agraria I pertanahan dan tata ruang.
A
(3) Sekretariat

(3) Sekretariat Komite sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bertugas memberikan dukungan teknis,
administratif, dan analisis kepada Komite
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), Sekretariat Komite berfungsi:
a. membantu Komite dalam men5rusun dan
mengkaji rancangan Peraturan Komite;
b. mengkaji rancangan Peraturan Kepala Badan
Pelaksana yang strategis sebelum diberikan
persetujuan oleh Komite;
c. mengkaji dan mengevaluasi laporan Dewan
Pengawas dan Badan Pelaksana sebelum
disampaikan kepada Komite; dan
d. melaksanakan fungsi lain yang diberikan oleh
Komite.
(5) Sekretariat Komite dapat dibantu oleh organ
pendukung atau tenaga ahli sesuai kebutuhan melalui
persetujuan Komite.
Bagian Ketiga
Dewan Pengawas

PASAL 9

BAB III: STRUKTUR BANK TANAH | Bagian Ketiga - Dewan Pengawas
(1) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal3 huruf b ditetapkan dengan Keputusan .

(2) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah paling banyak 7 (tujuh) orang, terdiri atas 4 (empat) orang berasal dari unsur profesional dan 3 (tiga) orang berasal dari unsur pemerintah yang dipilih oleh .

(3) Dewan Pengawas terdiri dari 1 (satu) orang sebagai ketua merangkap anggota dan 6 (enam) orang anggota.

(4) Ketua a. b. C. d.

(4) Ketua dan Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Paragraf 1 Persyaratan Dewan Pengawas

PASAL 10

BAB III: STRUKTUR BANK TANAH | Bagian Ketiga - Dewan Pengawas
Untuk dapat diangkat sebagai Anggota Dewan Pengawas harus memenuhi syarat sebagai berikut: Warga Negara Indonesia; setia pada Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; sehat jasmani dan rohani; berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat pengangkatan pertama; tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi pengurus pada suatu badan hukum yang pernah atau sedang dinyatakan pailit karena kesalahan yang bersangkutan; tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik; mempunyai kualifikasi pendidikan paling rendah strata satu (S-1) atau yang sederajat; dan memiliki kompetensi, keahlian, dan pengalaman yang relevan sesuai bidangnya. e f. o b h I A Paragraf 2 Paragraf 2 Seleksi Anggota Dewan Pengawas dari Unsur Profesional

PASAL 11

BAB III: STRUKTUR BANK TANAH | Bagian Ketiga - Dewan Pengawas
(1) Untuk memilih Anggota Dewan Pengawas dari unsur
profesional, Komite membentuk dan menetapkan
panitia seleksi.
(2) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling banyak 3 (tiga) orang, terdiri atas unsur
pemerintah dan unsur non pemerintah.
(3) Panitia seleksi menyusun tahapan dan proses seleksi
Dewan Pengawas dari unsur profesional yang potensial
sesuai dengan bidang keahliannya.
(4) Pembentukan panitia seleksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Komite.
(5) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibentuk:
a. paling lambat 9O (sembilan puluh) Hari sebelum
berakhirnya masa jabatan Anggota Dewan
Pengawas dari unsur profesional; atau
b. paling lama 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak
adanya kekosongan jabatan Anggota Dewan
Pengawas dari unsur profesional.
(6) Dalam hal tertentu, Komite dapat mengganti panitia
seleksi.

PASAL 12

BAB III: STRUKTUR BANK TANAH | Bagian Ketiga - Dewan Pengawas
(1) Proses seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
ayat (3) dilakukan oleh panitia seleksi untuk
menentukan usulan nama calon Anggota Dewan
Pengawas dari unsur profesional yang mendaftar
sesuai kriteria seleksi paling banyak 3 (tiga) kali
jumlah jabatan yang dibutuhkan.
(2) Usulan nama calon sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), paling sedikit memuat:
a. nama calon;
b. pertimbangan dalam memilih calon; dan
c.
dokumen proses pemilihan dan penetapan calon.

PASAL 13

BAB III: STRUKTUR BANK TANAH | Bagian Ketiga - Dewan Pengawas
PRES IDEN REPUBLTK INDONESIA Pasal 13

(1) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 menyampaikan usulan nama calon Anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional yang dinyatakan lulus seleksi kepada Komite. (21 Usulan nama calon Anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh panitia seleksi.

(3) Hasil usulan nama calon Anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diserahkan oleh Komite kepada Presiden. (41 an Pengawas dari unsur profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit 2 (dua) kali jumlah jabatan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk dilakukan proses pemilihan.

(5) Proses seleksi calon Anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional dilakukan dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari terhitung sejak pembentukan panitia seleksi ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5).

(6) Dalam kondisi tertentu, Komite dapat memperpanjang proses seleksi Anggota Dewan Pengawas.

PASAL 14

BAB III: STRUKTUR BANK TANAH | Bagian Ketiga - Dewan Pengawas
Hasil seleksi calon Dewan Pengawas bersifat rahasia dan
hanya digunakan untuk keperluan pemilihan dan
penetapan Anggota Dewan Pengawas.
Paragraf 3
Anggota Dewan Pengawas dari Unsur Pemerintah

PASAL 15

BAB III: STRUKTUR BANK TANAH | Bagian Ketiga - Dewan Pengawas
3 (tiga) calon Anggota Dewan Pengawas dari unsur pemerintah untuk diangkat sebagai Anggota Dewan Pengawas berdasarkan usulan Komite. Paragraf4 A -t2- Paragraf 4 Masa T[gas, Pengangkatan, dan Pemberhentian Dewan Pengawas

PASAL 16

BAB III: STRUKTUR BANK TANAH | Bagian Ketiga - Dewan Pengawas
Anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional dan unsur
pemerintah diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun
dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa
jabatan berikutnya.

PASAL 17

BAB III: STRUKTUR BANK TANAH | Bagian Ketiga - Dewan Pengawas
(1) Anggota Dewan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh . (21 Anggota Dewan Pengawas berhenti jika:

a. berakhir masa jabatan; atau

b. meninggal dunia.

(3) Anggota Dewan Pengawas dapat diberhentikan sewaktu-waktu jika:

a. mengundurkan diri;

b. berhalangan tetap;

c. melakukan tindakan yang melanggar kepatutan, etika dan/ atau perilaku yang seharusnya sebagai Anggota Dewan Pengawas; atau

d. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan pidana penjara. (41 Anggota Dewan Pengawas berhenti atau diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dikukuhkan oleh Komite untuk selanjutnya diusulkan penggantinya kepada Presiden.

(5) Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dengan Keputusan Presiden.

(6) Dalam hal Anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional berhenti atau diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dilakukan proses seleksi untuk memilih Anggota Dewan Pengawas dari unsur profesional yang baru.

(7) Dalam A

(7) Dalam hal Anggota Dewan Pengawas yang berhenti atau diberhentikan menyebabkan jumlah Anggota Dewan Pengawas hanya 1 (satu) atau habis, Ketua Komite menunjuk pejabat sementara berjumlah 2 (dua) orang paling lama dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) Hari sejak jumlah Anggota Dewan Pengawas hanya 1 (satu) atau habis.

PASAL 18

BAB III: STRUKTUR BANK TANAH | Bagian Ketiga - Dewan Pengawas
(1) Anggota Dewan Pengawas dapat diberhentikan
sementara karena:
a. sakit terus-menerus lebih dari 3 (tiga) bulan
sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya; atau
b. ditetapkan menjadi tersangka yang ancaman
pidananya berupa pidana penjara paling singkat
2 (dua) tahun.
(2) Dalam hal Anggota Dewan Pengawas diberhentikan
sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Komite dapat menunjuk pejabat sementara.
(3) Pejabat sementara yang ditunjuk oleh Komite
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 mempunyai
kewenangan yang sama dengan jabatan Dewan
Pengawas yang diberhentikan sementara.
(4) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada
Anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan.
(5) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dilakukan paling lama 6 (enam)
bulan dan apabila setelah 6 (enam) bulan tersebut
belum dinyatakan sehat kembali, Anggota Dewan
Pengawas diberhentikan secara tetap.
(6) Dalam hal Anggota Dewan Pengawas yang
diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b ditetapkan menjadi terdakwa, Anggota
Dewan Pengawas diberhentikan secara tetap.
(7) Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak berwenang melaksanakan tugasnya
sebagai Anggota Dewan Pengawas.
A
(8) Anggota

(8) Anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikembalikan pada jabatannya apabila
telah dinyatakan sehat kembali untuk melaksanakan
tugas atau apabila statusnya sebagai tersangka
dicabut.
(9) Pengembalian jabatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (8) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) Hari
terhitung sejak Anggota Dewan Pengawas dinyatakan
sehat atau statusnya sebagai tersangka dicabut.
(1O) Pemberhentian sementara Anggota Dewan Pengawas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
pengembalian jabatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (8) dilakukan oleh Komite.
Paragraf 5
T\rgas dan Wewenang Dewan Pengawas

PASAL 19

BAB III: STRUKTUR BANK TANAH | Bagian Ketiga - Dewan Pengawas
(1) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf b bertugas melakukan pengawasan dan
memberikan nasihat kepada Badan Pelaksana dalam
menjalankan kegiatan penyelenggaraan Bank Tanah.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Dewan Pengawas berwenang:
a. melakukan pengawasan terhadap pencapaian
kinerja Badan Pelaksana;
memberikan masukan dan nasihat kepada Badan
Pelaksana atas penyelenggaraan Bank Tanah;
menyampaikan usulan pemberhentian sementara
dan pengganti sementara Kepala dan/atau Deputi
Badan Pelaksana kepada Ketua Komite, apabila
terjadi kerugian atau risiko yang membahayakan
Bank Tanah;
menetapkan Akuntan Publik Bank Tanah yang
independen atas usulan Badan Pelaksana;
b
C
d
A
e. menyetujui

e. menyetujui mekanisme pembayaran tukar
menukar dalam proses pemanfaatan tanah;
f.
memberikan persetujuan pinjaman dengan nilai
lebih dari Rp1.00O.OO0.O00.O00,OO (satu triliun
rupiah);
g. memberikan pertimbangan untuk revisi Rencana
Kerja dan Anggaran Tahunan;
h. memberikan pertimbangan kepada Komite
terhadap usulan penambahan modal;
i.
mengakses data informasi terkait Bank Tanah dan
dapat berkomunikasi langsung dengan pegawai;
j.
memberikan pertimbangan pemberian hak
keuangan dan fasilitas;
k. memberikan persetujuan atas penyertaan dan
pengalihan modal sementara;
1. memastikan tercapainya pelaksanaan
transparansi dan akuntabilitas laporan keuangan
dan non keuangan, dan tata kelola yang baik;
m. memantau dan memastikan efektivitas tata kelola
termasuk penanganan benturan kepentingan;
dan
n. menjalankan kewenangan yang didelegasikan
oleh Komite.

PASAL 20

BAB III: STRUKTUR BANK TANAH | Bagian Ketiga - Dewan Pengawas
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Dewan Pengawas:

a. mengikuti perkembangan penyelenggaraan Bank Tanah;

b. memberikan pendapat dan saran kepada Badan Pelaksana;

c. membuat laporan pengawasan kepada Komite mengenai kinerja Bank Tanah;

d. memberikan rekomendasi kepada Komite atas usulan Badan Pelaksana dalam hal kebijakan rencana kerja strategis jangka panjang, menengah, dan tahunan;

e. melaporkan harta kekayaan sebelum dan sesudah menjabat Dewan Pengawas; dan f. dapat melibatkan pihak independen. A Paragraf 6 REPUBLIK INDONESlA -t6- Paragraf 6 Tata Cara Pengambilan Keputusan Dewan Pengawas

PASAL 21

BAB III: STRUKTUR BANK TANAH | Bagian Ketiga - Dewan Pengawas
(1) Pengambilan keputusan Dewan Pengawas dilakukan
melalui rapat Dewan Pengawas.
(2) Rapat Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diselenggarakan dengan ketentuan:
a. dilaksanakan secara berkala paling sedikit 1
(satu) kali dalam 1 (satu) bulan;
b. dihadiri paling sedikit 213 (dua per tiga) Anggota
Dewan Pengawas;
c. dilakukan secara fisik dan latau melalui media
elektronik;
d. dipimpin oleh Ketua Dewan Pengawas; dan
e. diselenggarakan di dalam atau di luar kantor
Bank Tanah.
(3) Dalam hal Ketua Dewan Pengawas berhalangan untuk
memimpin rapat Dewan Pengawas, Ketua Dewan
Pengawas menunjuk salah satu Anggota Dewan
Pengawas untuk memimpin rapat.
(4) Pengambilan keputusan Dewan Pengawas dilakukan
secara musyawarah untuk mufakat.
(5) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tidak tercapai, keputusan
rapat Dewan Pengawas ditetapkan berdasarkan suara
terbanyak.
(6) Keputusan rapat Dewan Pengawas sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) berlaku setelah
ditetapkan dalam rapat dan mengikat seluruh Anggota
Dewan Pengawas.
A
(7) Keputusan.

-t7-
(7\
(8)
(e)
(10)
(11)
Keputusan rapat Dewan Pengawas sebagaimana
dimaksud pada ayat (41 dan ayat (5) dibuat dalam
risalah rapat yang paling sedikit memuat:
a. pendapat yang berkembang dalam rapat;
b. kehadiran dan ketidakhadiran peserta rapat; dan
c. keputusan/kesimpulan rapat
yang
ditandatangani oleh seluruh Anggota Dewan
Pengawas.
Risalah rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
diarsipkan oleh Sekretaris Dewan Pengawas.
Keputusan rapat Dewan Pengawas ditandatangani oleh
seluruh Anggota Dewan Pengawas yang hadir secara
fisik dan/atau melalui media elektronik.
Dalam keadaan tertentu, keputusan rapat Dewan
Pengawas dapat ditetapkan melalui mekanisme
keputusan sirkuler yang disetujui seluruh Anggota
Dewan Pengawas.
Keputusan sirkuler sebagaimana dimaksud pada
ayat (10) merupakan pengambilan keputusan yang
diambil di luar rapat Dewan Pengawas.
Paragraf 7
Organ Pendukung Dewan Pengawas

PASAL 22

BAB III: STRUKTUR BANK TANAH | Bagian Ketiga - Dewan Pengawas
(1) Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh sekretaris dan organ pendukung Dewan Pengawas. (21 Sekretaris Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Dewan Pengawas.

(3) Organ pendukung Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. komite audit; A

b. komite REPUBLTK INDONESIA

b. komite pemantau risiko; dan/atau c. komite lain yang dibutuhkan.

(4) Ketua dan anggota komite sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Ketua Dewan Pengawas.

(5) Ketentuan mengenai tugas dan tanggung jiwab sekretaris Dewan Pengawas dan organ pendukung Dewan Pengawas ditetapkan oleh Ketua Dewan Pengawas. Bagian Keempat Badan Pelaksana

PASAL 23

BAB III: STRUKTUR BANK TANAH | Bagian Keempat - Badan Pelaksana
(1) Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c terdiri atas:

a. Kepala; dan

b. Deputi.

(2) Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala Badan Pelaksana.

(3) Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Sekretaris Badan Pelaksana dan Satuan Pengawas Intern.

(4) Jumlah, nomenklatur, tugas, dan tanggung jawab Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Komite berdasarkan usulan Kepala Badan Pelaksana dengan pertimbangan Dewan Pengawas. A Paragraf 1 . . trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -t9- Paragraf 1 Persyaratan Kepala dan Deputi Badan Pelaksana

PASAL 24

BAB III: STRUKTUR BANK TANAH | Bagian Keempat - Badan Pelaksana
(1) Untuk dapat diangkat sebagai Kepala dan Deputi Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. Warga Negara Indonesia;

b. setia pada Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 19451' c. sehat jasmani dan rohani;

d. berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat pengangkatan pertama.

e. tidak pernah dipidana penjara berdasa,rkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; f. tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi pengurus pada suatu badan hukum yang pernah atau sedang dinyatakan pailit karena kesalahan yang bersangkutan;

g. tidak menjadi anggota atau pengurLts partai politik;

h. mempunyai kualilikasi pendidikan paling rendah strata satu (S-1) atau yang sederajat; dan i. memiliki kompetensi, keahlian, dan pengalaman yang relevan sesuai bidangnya.

(2) Kepala dan Deputi Badan Pelaksana dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat pemerintahan, direksi pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau yang dipersamakan sebagai direksi pada badan usaha milik swasta, dan badan hukum lainnya. A Paragraf 2 Paragraf 2 Masa T\.rgas, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala dan Deputi Badan Pelaksana

PASAL 25

BAB III: STRUKTUR BANK TANAH | Bagian Keempat - Badan Pelaksana
(1) Kepala dan Deputi Badan Pelaksana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) diangkat untuk
masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat
kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
(21 Kepala dan Deputi Badan Pelaksana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan
dengan keputusan Komite.
(3) Kepala dan Deputi Badan Pelaksana berhenti jika:
a. berakhir masa tugas; atau
b. meninggal dunia.
(41 Kepala dan Deputi Badan Pelaksana dapat
diberhentikan sewaktu-waktu jika:
a. mengundurkan diri;
b. berhalangan tetap;
c. melakukan tindakan yang melanggar kepatutan,
etika, dan/atau perilaku yang seharusnya sebagai
Kepala dan Deputi Badan Pelaksana berdasarkan
hasil evaluasi oleh Komite; atau
d. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum yang
tetap dengan pidana penjara.
(5) Dalam hal Kepala dan Deputi Badan Pelaksana
berhenti atau diberhentikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dan ayat (4), Komite mengangkat
pengganti Kepala dan Deputi Badan Pelaksana.
(6) Pengganti Kepala dan Deputi Badan Pelaksana
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diusulkan
oleh Dewan Pengawas.
A

PASAL 26

BAB III: STRUKTUR BANK TANAH | Bagian Keempat - Badan Pelaksana
-2r-
Pasal 26
(1) Untuk memilih Kepala dan/atau Deputi Badan
Pelaksana, Komite membentuk dan menetapkan
panitia seleksi.
(2) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan secara transparan dan akuntabel.
(3) Pembentukan panitia seleksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Komite.
(41 Dalam hal tertentu, Komite dapat mengganti panitia
(5) ;t"',t":l"n mengenai mekanisme dan tata cara seleksi
Kepala dan/atau Deputi Badan Pelaksana diatur oleh
Komite.

PASAL 27

BAB III: STRUKTUR BANK TANAH | Bagian Keempat - Badan Pelaksana
(1) Kepala dan/atau Deputi Badan Pelaksana dapat
diberhentikan sementara karena:
a. sakit terus-menerus lebih dari 1 (satu) bulan
sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya;
b. ditetapkan menjadi tersangka; dan/atau
c. terjadi kerugian atau risiko yang membahayakan
Bank Tanah yang diduga diakibatkan oleh Kepala
dan/atau Deputi Badan Pelaksana.
(2) Dalam hal Kepala danlatau Deputi Badan Pelaksana
diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Komite mengangkat pelaksana tugas.
(3) Pengangkatan pelaksana tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dapat berdasarkan usulan
Dewan Pengawas.
(41 Pelaksana tugas yang diangkat oleh Komite
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai
kewenangan yang sama dengan pejabat Kepala
dan/atau Deputi Badan Pelaksana yang diberhentikan
sementara.
A
(5) Pemberhentian

(5) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberitahukan secara tertulis kepada
Kepala dan/atau Deputi Badan Pelaksana yang
bersangkutan.
(6) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dilakukan paling lama 6 (enam)
bulan dan apabila setelah 6 (enam) bulan tersebut
belum dinyatakan sehat kembali, Kepala dan/atau
Deputi Badan Pelaksana diberhentikan secara tetap.
(7) Dalam hal Kepala danlatau Deputi Badan Pelaksana
yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b ditetapkan menjadi terdakwa,
Kepala dan/atau Deputi Badan Pelaksana Pengawas
diberhentikan secara tetap.
(8) Kepala dan/atau Deputi Badan Pelaksana yang
diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak berwenang melaksanakan tugasnya
sebagai Kepala dan Deputi Badan Pelaksana.
(9) Kepala dan/atau Deputi Badan Pelaksana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembalikan
pada jabatannya apabila:
a. telah dinyatakan sehat kembali untuk
melaksanakan tugas;
b. statusnya sebagai tersangka dicabut; dan/atau
c.
dugaan kerugian atau risiko yang membahayakan
Bank Tanah tidak terbukti.
(10) Pengembalian jabatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (9) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) Hari
terhitung sejak Kepala dan/atau Deputi Badan
Pelaksana dinyatakan sehat atau statusnya sebagai
tersangka dicabut.
(11) Pemberhentian sementara Kepala danf atau Deputi
Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan pengembalian jabatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (9) dilakukan oleh Komite.
A
Paragraf3

Paragraf 3
Tugas dan Wewenang Badan Pelaksana

PASAL 28

BAB III: STRUKTUR BANK TANAH | Bagian Keempat - Badan Pelaksana
(1) Badan Pelaksana melaksanakan tugas dan wewenang
dalam penyelenggaraan operasional kegiatan Bank
Tanah secara profesional.
(21 Badan Pelaksana mempunyai tugas:
a. melaksanakan kegiatan operasional yang mandiri
dalam pengelolaan aset, keuangan, dan kegiatan
usaha;
b. mewujudkan peta tematik tanah dan kawasan
yang menjadi potensi dan aset milik Bank Tanah;
c. menyelenggarakan manajemen kepegawaian
termasuk pengangkatan, pemberhentian, hak dan
kewajiban bagi pegawai;
d. menyelenggarakan tata kelola, manajemen risiko,
dan sistem pengendalian intern yang efektif;
e. men5rusun rencana jangka panjang, rencana
jangka menengah, dan Rencana Kerja dan
Anggaran Tahunan Bank Tanah;
f.
bertanggung jawab atas pengelolaan kekayaan
dan pengembangan dari kegiatan operasional
Bank Tanah yang dilaporkan secara berkala;
g. membuat rencana strategis kegiatan Bank Tanah;
h. melakukan pen5rusunan, peninjauan atau
perubahan Rencana Induk;
i.
membantu memberikan kemudahan berusaha/
persetujuan dalam pelaksanaan perjanjian
pemanfaatan tanah;
j.
melakukan pengadaan tanah baik secara
langsung maupun melalui tahapan pengadaan
tanah;
A
k. menentukan

k. menentukan luasan reforma
kepentingan sosial;
agraria dan
1. menyediakan tanah untuk reforma agraria dan
perumahan bagi masyarakat berpenghasilan
rendah;
m. melaksanakan kegiatan usaha Bank Tanah dalam
bentuk:
1. pengalihan aset persediaan kepada pihak
lain;
2. memberikan rekomendasi pembebanan hak
tanggungan pada aset persediaan yang
diajukan oleh pemegang hak atas tanah;
3. memberikan rekomendasi perpanjangan dan
pembaruan hak atas tanah yang diajukan
oleh pemegang hak atas tanah;
,
4. kegiatan usaha lainnya terkait operasional
Bank Tanah; dan
5. melakukan kegiatan investasi.
n. melaksanakan penyelenggaraan Bank Tanah
dengan prinsip etika, bertanggung jawab,
berintegritas serta berkelanjutan ;
o. mewakili Bank Tanah di dalam dan di luar
Pengadilan;
p. melaksanakan rapat Badan Pelaksana dalam
pengambilan keputusan; dan
q. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh
Komite dan/atau Dewan Pengawas.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Badan Pelaksana berwenang:
a. menetapkan peraturan manajemen kepegawaian
dan organisasi;
b. menetapkan peraturan pengadaan barang dan
jasa dalam rangka penyelenggaraan tugas Bank
Tanah dengan memperhatikan prinsip
transparansi, akuntabilitas, efisiensi, dan
efektivitas;
A
c. menetapkan

c. menetapkan peraturan tata kelola usaha dari
perencanaan, perolehan tanah, pengadaan tanah,
pengelolaan tanah, pemanfaatan tanah,
pendistribusian tanah, dan kerja sama;
d. menetapkan peraturan besaran tarif pemanfaatan
tanah dan bentuk kerja sama;
e. membentuk badan usaha atau badan hukum
dalam mendukung penyelenggaraan Bank Tanah;
f.
menetapkan peraturan sistem tata kelola
keuangan dan pelaporan;
g. merumuskan dan menetapkan sistem akuntansi
keuangan;
h. menetapkan peraturan yang terkait dengan
kegiatan investasi;
i.
men5rusun rencana usulan pinjaman;
j.
menetapkan mekanisme perpanjangan dan
pembaruan hak atas tanah yang dapat diberikan
sekaligus sesuai dengan perjanjian kerja sama
pemanfaatan tanah; dan
k.
mengatur secara khusus tarif pemanfaatan dalam
hal perpanjangan dan pembaruan hak atas tanah.
(4) Dalam menjalankan tugas dan kewenangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3),
Badan Pelaksana dapat melakukan kerja sama dengan
kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah, lembaga
negara, badan usaha milik negara, badan usaha milik
daerah, badan usaha, badan hukum milik negara,
badan hukum swasta, masyarakat, koperasi, danf atau
pihak lain yang sah.

PASAL 29

BAB III: STRUKTUR BANK TANAH | Bagian Keempat - Badan Pelaksana
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28, Badan Pelaksana melaporkan
harta kekayaan sebelum dan sesudah menjabat Badan
Pelaksana.
A
Paragraf 4

PRES IDEN
REPUBLIK !NDONESIA
Paragraf 4
Tata Cara Pengambilan Keputusan Badan Pelaksana

PASAL 30

BAB III: STRUKTUR BANK TANAH | Bagian Keempat - Badan Pelaksana
(1) Pengambilan keputusan Badan Pelaksana dilakukan
melalui rapat Badan Pelaksana.
(21 Rapat Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud jrada
ayat (1) diselenggarakan dengan ketentuan:
a. dihadiri paling sedikit oleh Kepala Badan
Pelaksana dan 2 (dua) orang Deputi yang salah
satunya membidangi hal yang dibahas dalam
Rapat;
b. dilaksanakan secara fisik dan/atau melalui media
elektronik;
c. dipimpin oleh Kepala Badan Pelaksana; dan
d. dilaksanakan di dalam atau di luar kantor Bank
Tanah.
(3) Dalam hal Kepala Badan Pelaksana berhalangan
untuk memimpin rapat Badan Pelaksana, Kepala
Badan Pelaksana menunjuk salah satu Deputi untuk
memimpin rapat.
(4) Pengambilan keputusan Badan Pelaksana dilakukan
secara musyawarah untuk mufakat.
(5) Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tidak tercapai maka dilakukan
pengambilan suara terbanyak.
(6) Dalam hal pengambilan keputusan dengan suara
terbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak
dapat dilakukan, keputusan rapat mengikuti pendapat
Kepala Badan Pelaksana.
(7) Keputusan rapat Badan Pelaksana bersifat kolektif
kolegial yang mengikat Kepala dan Deputi Badan
Pelaksana.

(8) Keputusan

(8) Keputusan rapat Badan Pelaksana sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) atau ayat (7) berlaku setelah
ditetapkan dalam rapat dan mengikat seluruh Anggota
Badan Pelaksana.
(9) Keputusan rapat Badan Pelaksana ditandatangani
oleh Kepala dan Deputi Badan Pelaksana yang hadir
secara fisik dan/atau melalui media elektronik.
(10) Keputusan rapat Badan Pelaksana sebagaimana
dimaksud pada ayat (9) dituangkan Sekretaris Badan
Pelaksana dalam risalah rapat yang memuat paling
sedikit pendapat yang berkembang dalam rapat,
kehadiran dan ketidakhadiran peserta rapat, dan
keputusan/ kesimpulan rapat.
(11) Dalam keadaan tertentu, keputusan rapat Badan
Pelaksana dapat ditetapkan melalui mekanisme
keputusan sirkuler yang disetujui oleh Kepala dan
Deputi Badan Pelaksana.
(12) Keputusan sirkuler sebagaimana dimaksud pada
ayat (11) merupakan pengambilan keputusan yang
diambil di luar rapat Badan Pelaksana.
(13) Risalah rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1O)
diarsipkan oleh Sekretaris Badan Pelaksana.
Paragraf 5
T\rgas dan Wewenang Kepala Badan Pelaksana

PASAL 31

BAB III: STRUKTUR BANK TANAH | Bagian Keempat - Badan Pelaksana
(1) Kepala Badan Pelaksana mempunyai tugas dan
wewenang:
a. sebagai pimpinan Badan Pelaksana dalam
penyelenggaraan Bank Tanah ;
b. mengusulkan pembagian tugas Deputi kepada
Komite dengan pertimbangan Dewan Pengawas;
c. dalam keadaan tertentu dan mendesak, Kepala
Badan Pelaksana dapat memiliki hak lebih
mengambil keputusan untuk kepentingan Bank
Tanah yang selanjutnya dilaporkan ke dalam
rapat Badan Pelaksana;
A
d.menetapkan

d. menetapkan struktur organisasi yang berada di
bawah Badan Pelaksana; dan
e. menetapkan Peraturan Kepala Badan Pelaksana
termasuk kerangka acuan kerja;
(2) Dalam hal Kepala Badan Pelaksana berhalangan
menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Kepala Badan Pelaksana menunjuk salah satu
Deputi untuk menjalankan tugas Kepala Badan
Pelaksana.
Paragraf 6
Tugas dan Wewenang Deputi

PASAL 32

BAB III: STRUKTUR BANK TANAH | Bagian Keempat - Badan Pelaksana
(1) Deputi mempunyai tugas dan wewenang:
a. membantu Kepala Badan Pelaksana dalam
penyelenggaraan kegiatan Bank Tanah;
b. melakukan kegiatan di bidang perencanaan,
perolehan dan pengadaan tanah, pengelolaan dan
pemanfaatan tanah, serta pengelolaan keuangan;
dan
c. melaporkan kegiatan pelaksanaan tugas kepada
Kepala Badan Pelaksana.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan wewenang
Deputi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Komite.
Bagian Kelima
Sekretaris Badan Pelaksana

PASAL 33

BAB III: STRUKTUR BANK TANAH | Bagian Kelima - Sekretaris Badan Pelaksana
(1) Sekretaris Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 ayat (3) bertugas membantu Kepala
Badan Pelaksana dalam penyelenggaraan Bank Tanah.
A
(2) Sekretaris

(21 Sekretaris Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Kepala Badan
Pelaksana.
(3) Sekretaris Badan Pelaksana diangkat dan
diberhentikan oleh Kepala Badan Pelaksana.
(4) Dalam hal Sekretaris Badan Pelaksana berhalangan
menjalankan tugas maka Kepala Badan Pelaksana
dapat menunjuk salah satu Deputi atau pejabat lain di
lingkungan Badan Pelaksana Bank Tanah sebagai
Sekretaris Badan Pelaksana.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tanggung
jawab sekretaris Badan Pelaksana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur oleh Kepala
Badan Pelaksana.
Bagian Keenam
Satuan Pengawas Intern

PASAL 34

BAB III: STRUKTUR BANK TANAH | Bagian Keenam - Satuan Pengawas Intern
(1) Satuan Pengawas Intern sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 ayat (3) dipimpin oleh Kepala Satuan
Pengawas Intern.
(2) Satuan Pengawas Intern sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mempunyai tugas membantu Kepala Badan
Pelaksana.
(3) Kepala Satuan Pengawas Intern sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada
Kepala Badan Pelaksana.
(4) Kepala Satuan Pengawas Intern sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan
oleh Kepala Badan Pelaksana dengan pertimbangan
Dewan Pengawas.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tanggung
jawab Satuan Pengawas Intern sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan
Pelaksana.

PASAL 35

BAB III: STRUKTUR BANK TANAH | Bagian Keenam - Satuan Pengawas Intern
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 ayat (2) Satuan Pengawas Intern:
a. menguji, .
A

a. menguji, mengevaluasi, dan melakukan penilaian
implementasi tata kelola, pengendalian internal dan
sistem manajemen risiko;
b. melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi
dan efektivitas serta mengusulkan peningkatan
efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan,
akuntansi, operasional, sumber daya manusia,
pemasaran, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya;
c. melakukan pengawasan sesuai dengan piagam audit
internal;
d. melakukan penilaian terhadap efektivitas tata kelola,
manajemen risiko, dan sistem pengendalian intern
pengelolaan Bank Tanah;
e. melakukan reviu laporan keuangan sesuai dengan
standar akuntansi keuangan yang berlaku secara
umum;
f.
memberikan konsultasi solutif kepada Badan
Pelaksana;
g. melakukan pengawasan lain yang diminta oleh Kepala
Badan Pelaksana; dan
h. melaporkan pelaksanaan tugas kepada Kepala Badan
Pelaksana dengan tembusan kepada Dewan Pengawas.
Bagian Ketujuh
Sumber Daya Manusia

PASAL 36

BAB III: STRUKTUR BANK TANAH | Bagian Ketujuh - Sumber Daya Manusia
(1) Sumber daya manusia penyelenggara Bank Tanah
terdiri atas:
a. Pejabat Struktural Bank Tanah; dan
b. Pegawai Bank Tanah.
A
(2) Sumber

(21 Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berasal dari pegawai negeri sipil atau non
pegawai negeri sipil.
(3) Pejabat Struktural Bank Tanah sebagairhana
dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Komite;
b. Dewan Pengawas; dan
c.
Kepala dan Deputi Badan Pelaksana.
(41 Pejabat Struktural Bank Tanah sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b termasuk
Sekretaris Komite dan Sekretaris Dewan Pengawas.
(5) Sekretaris Komite dan Sekretaris Dewan Pengawas
sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dibantu oleh
organ pendukung Sekretariat Komite dan Dewan
Pengawas.
(6) Pegawai Bank Tanah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b merupakan pegawai di luar Pejabat
Struktural Bank Tanah.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan,
pemberhentian, hak dan kewajiban pegawai
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan struktur
organisasi Badan Pelaksana Bank Tanah diatur
dengan Peraturan Kepala Badan Pelaksana.

PASAL 37

BAB III: STRUKTUR BANK TANAH | Bagian Ketujuh - Sumber Daya Manusia
Status kepegawaian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 ayat (21yang ditugaskan sebagai
Kepala dan Deputi Badan Pelaksana danf atau Pegawai
Bank Tanah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang aparatur sipil
negara.
A
BABIV

BAB IV
PENYELENGGARAAN BANK TANAH
Bagian Kesatu
Umum

PASAL 38

BAB IV: PENYELENGGARAAN BANK TANAH | Bagian Kesatu - Umum
(1) Dalam penyelenggaraan Bank Tanah, Badan
Pelaksana harus menerapkan tata kelola yang baik
secara konsisten dan berkelanjutan di lingkungan
Bank Tanah.
(2) Pelaksanaan penerapan tata kelola yang baik secara
konsisten dan berkelanjutan pada Bank Tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Kepala Badan Pelaksana.
(3) Peraturan Kepala Badan Pelaksana sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. perencanaan;
b. perolehan dan pengadaan tanah;
c.
pengelolaan aset;
d. pemanfaatan dan kerja sama;
e. penerapan manajemen risiko;
f.
kepatuhan;
g. sumber daya manusia;
h. keuangan;
i.
investasi;
j.
pembentukan peraturan/keputusan;
k.
sistem informasi;
1. audit; dan
m. pengadaan barang dan jasa.
A
Bagian

Bagian Kedua
Penetapan Rencana Kerja

PASAL 39

BAB IV: PENYELENGGARAAN BANK TANAH | Bagian Bagian Kedua - Penetapan Rencana Kerja
(1) Perencanaan kegiatan Bank Tanah, meliputi
a. rencanajangkapanjang;
b. rencana jangka menengah; dan
c.
rencana tahunan.
(2) Rencana jangka panjang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a, merupakan roadmap perencanaan
strategis Bank Tanah untuk jangka waktu 25 (dua
puluh lima) tahun.
(3) Rencana jangka menengah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b, merupakan pen5rusunan
rencana kerja Bank Tanah untuk jangka waktu 5 (lima)
tahun.
(4) Rencana tahunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c, merupakan rencana kerja dan
anggaran tahunan kegiatan Bank Tanah.
(5) Perencanaan kegiatan Bank Tanah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan
Pelaksana setelah mendapat persetujuan dari Komite.
(6) Persetujuan dari Komite sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) diberikan setelah mendapat pertimbangan dari
Dewan Pengawas.
Bagian Ketiga
Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan

PASAL 40

BAB IV: PENYELENGGARAAN BANK TANAH | Bagian Ketiga - Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan
(1) Kepala Badan Pelaksana menJrusun Rencana Kerja dan
Anggaran Tahunan sebelum bulan Oktober tahun
anggaran sebelumnya.
A
(2) Rencana .

(21 Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Komite
paling lambat 60 (enam puluh) Hari sebelum tahun
anggaran dimulai setelah mendapat pertimbangan dari
Dewan Pengawas.
(3) Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disetujui oleh Komite paling
lambat 30 Januari tahun berikutnya.
(41 Apabila Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum terlakSana
dalam tahun berjalan maka dapat dimasukkan dalam
Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan di tahun
berikutnya.
(5) Dalam keadaan tertentu Badan Pelaksana dapat
mengajukan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran
Tahunan paling lambat akhir Juni tahun berjalan.
(6) Dalam hal Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan tidak
disetujui oleh Komite maka Bank Tanah menggunakan
Rencana Kerja dan Anggaran tahun sebelumnya.
Bagian Keempat
Rencana Induk

PASAL 41

BAB IV: PENYELENGGARAAN BANK TANAH | Bagian Keempat - Rencana Induk
(1) Bank Tanah mempunyai tugas melakukan
pen5rusunan Rencana Induk dengan muatan dan skala
setingkat Rencana Detail Tata Ruang.
(2) Penyusunan .
A

(21 Penyusunan Rencana Induk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan perencanaan kawasan Bank
Tanah dan menjadi dasar dalam alokasi pemanfaatan
ruang dan lahan di kawasan dan/atau aset tanah
Bank Tanah.
(3) Rencana Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Kepala Badan Pelaksana
(4) Rencana Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat
dilakukan peninjauan kembali sewaktu-waktu sesuai
dengan kebutuhan.
Bagian Kelima
Pengelolaan Aset

PASAL 42

BAB IV: PENYELENGGARAAN BANK TANAH | Bagian Kelima - Pengelolaan Aset
(1) Aset Bank Tanah terdiri atas:
a. Aset lancar;
b. Aset tetap; dan
c. Aset lainnya.
(2) Tanah yang diperoleh Bank Tanah merupakan,aset
persediaan yang merupakan bagian dari aset lancar
sebagaimana dimaksud dalam standar akuntansi
keuangan dan pengelolaan dan pemanfaatannya
menjadi kewenangan Badan Pelaksana.
(3) Dalam hal perolehan tanah berasal dari penetapan
pemerintah, dicatat sebagai ekuitas Bank Tanah.
(41 Perolehan tanah yang berasal dari penetapan
pemerintah merupakan aset persediaan Bank Tanah
yang merupakan kekayaan negara yang dipisahkan
dan/atau bukan merupakan barang milik negara.
(5) Pemanfaatan tanah atas aset persediaan dilakukan
melalui kerja sama dengan pihak lain dan/atau
dimanfaatkan sendiri sebagai kewenangan Badan
Pelaksana.
A
(6) Dalam

(6) Dalam hal aset persediaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) digunakan sendiri untuk kegig.tan
operasional Bank Tanah, persediaan dapat menjadi
biaya perolehan aset tetap sebesar harga
perolehannya.
(7) Dalam keadaan tertentu untuk mendukung kegiatan
pemerintah, Bank Tanah dapat melepaskan hak
pengelolaan dengan persetujuan Komite.
(8) Ketentuan dan klasifikasi aset diatur lebih lanjut
dengan Pedoman Akuntansi yang ditetapkan oleh
Kepala Badan Pelaksana sesuai dengan standar
akuntansi keuangan.
Paragraf 1
Pengembangan Usaha dan Kerja Sama

PASAL 43

BAB IV: PENYELENGGARAAN BANK TANAH | Bagian Kelima - Pengelolaan Aset
(1) Dalam rangka mengembangkan usaha, Bank Tanah
dapat melakukan usaha sendiri atau kerja sama
dengan pihak lain.
(21 Pengembangan usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. perencanaan;
b. perolehan;
c.
pengadaan tanah;
d. pengelolaan dan pengembangan tanah;
e. pemanfaatan tanah; dan/atau
f.
pendistribusian tanah.
(3) Kerja sama dengan pihak lain sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan dengan perjanjian.
(4) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaksanakan berdasarkan Peraturan Kepala Badan
Pelaksana.

(5) Peraturan

(5) Peraturan Kepala Badan Pelaksana sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) mengacu pada Peraturan
Komite.

PASAL 44

BAB IV: PENYELENGGARAAN BANK TANAH | Bagian Kelima - Pengelolaan Aset
(1) Kerja sama pemanfaatan tanah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43 ayat (21 huruf e
dilaksanakan dengan perj anj ian pemanfaatan tanah.
(2) Kerja sama pemanfaatan tanah dengan pihak lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk:
a. jual beli;
b.
sewa;
c.
sewa beli;
d. kerja sama usaha;
e. hibah;
f.
tukar menukar; atau
g. bentuk lain yang disepakati dengan pihak lain.
(3) Bank Tanah dapat menerima pembayaran
pemanfaatan tanah dengan pihak lain dalam bentuk:
a. tunai;
b. cicilan;
c. tukar menukar;
d. penyertaan modal sementara/saham; dan/atau
e. bentuk lain yang disepakati oleh para pihak.
(4) Tukar menukar sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf c atas dasar harga yang dinilai wajar yang
disepakati para pihak.
(5) Badan Pelaksana dan pelaku usaha menetapkan nilai
kerja sama penggunaan dan pemanfaatan tanah untuk
jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian
pemanfaatan tanah.
A
(6) Dalam

PRES IDEN
REPUBL]K INDONESIA
(6) Dalam hal perpanjangan dan pembaruan hak atas
tanah berdasarkan perjanjian pemanfaatan tanah,
Bank Tanah dapat menetapkan besaran tarif
pembayaran sekaligus.
(7) Dalam hal pemanfaatan tanah oleh pihak lain sengaja
tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak
dimanfaatkan sesuai perjanjian dalam waktu 2 (dua)
tahun sejak ditandatangani perjanjian maka Bank
Tanah dapat membatalkan perjanjian dan mengajukan
pembatalan hak atas tanah.
(8) Dalam hal Bank Tanah tidak dapat menerima
pembayaran yang diberikan dalam waktu yang sudah
ditentukan maka Bank Tanah dapat melakukan
tindakan administratif berupa hapus buku dan hapus
tagih.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama
pemanfaatan tanah dengan pihak lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), nilai perjanjian kerja sama
penggunaan dan pemanfaatan tanah sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), perpanjangan dan pembaruan
hak atas tanah dan besaran tarif sebagaimana
dimaksud pada ayat (6), dan hapus buku dan hapus
tagih sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diatur
dalam Peraturan Komite.
Paragraf 2
Pengelolaan Tanah Titipan

PASAL 45

BAB IV: PENYELENGGARAAN BANK TANAH | Bagian Kelima - Pengelolaan Aset
(1) Dalam melakukan pengelolaan tanah Bank Tanah
dapat menerima tanah titipan.
(2) Tanah titipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
meliputi,tetapi tidak terbatas pada:
a. tanah yang belum dimanfaatkan oleh pemegang
hak;
b. tanah objek sengketa;

c.tanah

c. tanah dalam rangka menjaga fungsi tata ruang;
dan
d. tanah konservasi/cagar budaya;
(3) Tanah titipan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dicatat di luar neraca Bank Tanah.
(4) Dalam rangka pengelolaan tanah titipan Bank Tanah
dapat menerima kompensasi.
(5) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
meliputi biaya operasional, biaya pendukung, dan
margin.
(6) Dalam hal tanah yang belum dimanfaatkan oleh
pemegang hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a telah diusulkan untuk ditetapkan sebagai
tanah telantar maka tidak dapat dititipkan.
Paragraf 3
Penugasan Pemerintah

PASAL 46

BAB IV: PENYELENGGARAAN BANK TANAH | Bagian Kelima - Pengelolaan Aset
(1) Bank Tanah dapat diberikan penugasan oleh
pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk
melaksanakan pengadaan tanah.
(21 Dalam rangka penugasan pemerintah pusat dan
pemerintah daerah untuk melaksanakan pengadaan
tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Bank
Tanah dapat menerima pendanaan dari pemerintah
pusat dan pemerintah daerah atau badan usaha.
Paragraf 4
Tarif Pemanfaatan Tanah

PASAL 47

BAB IV: PENYELENGGARAAN BANK TANAH | Bagian Kelima - Pengelolaan Aset
(1) Tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (61
merupakan tarif pemanfaatan tanah dalam bentuk:
a. jual beli;
b.sewa;
A

sewa;
sewa beli;
kerja sama usaha; atau
bentuk lain yang disepakati dengan pihak lain
(2) Kebijakan formulasi tarif pemanfaatan tanah
ditetapkan oleh Komite berdasarkan usulan Kepala
Badan Pelaksana dengan pertimbangan Dewan
Pengawas.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran tarif dalam
pemanfaatan tanah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan
Pelaksana.
(4) Kepala Badan Pelaksana dapat memberikan besaran
tarif, jangka waktu, dan tata cara pembayaran yang
kompetitif.
b
c
d
e
(5) Dalam hal kepentingan tertentu, besaran
pemanfaatan tanah sebagaimana dimaksud
ayat (1) ditetapkan:
a. untuk kepentingan sosial dan reforma agraria
ditetapkan Rp0,00 (nol rupiah); dan
b. untuk kepentingan lainnya dapat ditetapkan
sampai dengan Rp0,0O (nol rupiah) sesuai dengan
kebijakan Komite.
(6) Tata cara pembayaran sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dapat diberikan tenggang waktu dan dilakukan
secara bertahap termasuk memberikan pengurangan
tarif yang diatur dalam Peraturan Kepala Badan
Pelaksana.
Paragraf 5
tarif
pada

-4t-
Paragraf 5
Penyertaan Modal Sementara

PASAL 48

BAB IV: PENYELENGGARAAN BANK TANAH | Bagian Kelima - Pengelolaan Aset
(1) Bank Tanah dapat menerima pembayaran dari pihak
lain dalam bentuk penyertaan modal sementara yang
melakukan kerja sama pemanfaatan tanah.
(21 Penyertaan modal sementara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dalam bentuk
penyertaan saham.
(3) Penyertaan modal sementara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dituangkan dalam Rencana Kerja dan
Anggaran Tahunan.
(4) Dalam hal penyertaan modal belum tertuang dalam
Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan
pelaksanaannya dilakukan oleh Kepala Badan
Pelaksana dengan persetujuan Dewan Pengawas.
Paragraf 6
Pengalihan Penyertaan Modal Sementara

PASAL 49

BAB IV: PENYELENGGARAAN BANK TANAH | Bagian Kelima - Pengelolaan Aset
(1) Bank Tanah melakukan pengalihan atas penyertaan
modal sementara paling lama 10 (sepuluh) tahun.
(21 Dalam hal nilai penyertaan modal sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum
meningkat, dapat diajukan perpanjangan melalui
persetujuan Dewan Pengawas untuk jangka waktu 1O
(sepuluh) tahun.
(3) Pengalihan modal sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditawarkan kepada pihak yang berrhinat
dengan cara memilih proposal dengan penawaran
terbaik.
A
(a) Pihak

(41 Pihak pertama yang memanfaatkan tanah dapat
diberikan hak untuk membeli terlebih dahulu saham
penyertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Mekanisme pengalihan penyertaan modal sementara
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicantumkan
dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan.
(6) Dalam keadaan tertentu, pengalihan penyertaan modal
sementara dapat dilakukan dengan nilai di bawah nilai
perolehan dengan persetujuan Komite.
(7) Dalam hal pengalihan penyertaan modal sementara
belum tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran
Tahunan maka mekanisme pengalihan modal
sementara dilakukan melalui persetujuan D€wan
Pengawas.
Paragraf 7
Pendapatan Bank Tanah

PASAL 50

BAB IV: PENYELENGGARAAN BANK TANAH | Bagian Kelima - Pengelolaan Aset
(1) Bank Tanah dapat memperoleh pendapatan dari aktivitas usaha meliputi:

a. hasil pemanfaatan tanah;

b. hasil pemanfaatan aset non tanah;

c. pendapatan investasi;

d. pendapatan dari pengelolaan tanah titipan;

e. pendapatan jasa manajemen dan konsultasi; f. hasil sewa, sewa beli dan jasa lainnya;

g. hasil dari penjualan aset;

h. hasil kerja sama pengembangan usaha dengan pihak lain; i. hasil dari perolehan hibah dan tukar menukar; j. hasil dari pengelolaan;

k. hasil pelepasan aset; A

1. hasil PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA l. hasil dari imbal hasil surat berharga yang diterbitkan Negara Republik Indonesia;

m. hasil bunga dan/atau imbalan bank;

n. hasil usaha; dan/atau

o. hasil lainnya yang sah yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Pelaksana. (21 Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola sepenuhnya oleh Bank Tanah. Paragraf 8 Pembentukan Badan Usaha atau Badan Hukum

PASAL 51

BAB IV: PENYELENGGARAAN BANK TANAH | Bagian Kelima - Pengelolaan Aset
(1) Dalam rangka pengelolaan tanah, Bank Tanah dapat
membentuk badan usaha atau badan hukum untuk
mendukung penyelenggaraan Bank Tanah.
(21 Pembentukan badan usaha atau badan hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan
dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan.
(3) Pembentukan badan usaha atau badan hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Kepala Badan Pelaksana setelah mendapatkan
persetujuan Komite.
Paragraf 9
Pinjaman

PASAL 52

BAB IV: PENYELENGGARAAN BANK TANAH | Bagian Kelima - Pengelolaan Aset
(1) Bank Tanah dapat melakukan pinjaman dalam rangka
pembiayaan peningkatan kapasitas pengelolaan aset
yang dicantumkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran
Tahunan Bank Tanah.
A
(2) Pinjaman .

(21 Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa fasilitas kredit, surat utang, atau instrumen
pinjaman lainnya.
(3) Dalam rangka melakukan pinjaman sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Bank Tanah dapat
menjaminkan kekayaannya, mengeluarkan surat
utang termasuk sekuritisasi.
(41 Setiap melakukan pinjaman, didasarkan pada analisis
risiko yang mencakup paling sedikit:
a. tujuan pinjaman;
b. kemampuan pengembalian pinjaman; dan
c. kondisi/kemampuan kekayaan Bank Tanah.
(5) Pinjaman dengan nilai
sampai dengan
Rp1.000.00O.OOO.0OO,00 (satu triliun
rupiah)
dilakukan oleh Badan Pelaksana.
(6) Pinjaman dengan nilai
lebih
dari
Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) dengan
persetujuan Dewan Pengawas.
(71 Apabila dibutuhkan pinjaman melebihi batas yang
telah disetujui dalam Rencana Kerja dan Anggaran
Tahunan maka Badan Pelaksana dapat mengajukan
revisi Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan melalui
persetujuan Komite dengan pertimbangan Dewan
Pengawas.
Paragraf 10
Penghapusan Aset Tetap Bank Tanah

PASAL 53

BAB IV: PENYELENGGARAAN BANK TANAH | Bagian Kelima - Pengelolaan Aset
(1) Bank Tanah dapat melakukan penghapusan aset tetap
dari pembukuan atau neraca Bank Tanah:
a. kondisi rusak berat sehingga tidak dapat
digunakan/difungsikan kembali dan/atau
membahayakan lingkungan sekitar;
A
b.hilang;

hilang;
kecurian;
terdampak bencana alam atau sebagai akibat dari
keadaan kahar (force majeurel;
masa rnanfaatf kegunaan telah berakhir;
tidak sesuai dengan perkembangan teknologi,
tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi apabila
aset tetap berupa aset tidak berwujud; atau
g. melaksanakan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap.
(2) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Komite.
Bagian Keenam
Modal Bank Tanah

PASAL 54

BAB IV: PENYELENGGARAAN BANK TANAH | Bagian Keenam - Modal Bank Tanah
(1) Modal Bank Tanah ditetapkan sebesar
Rp2.500.000.OO0.0OO,00 (dua triliun lima ratus miliar
rupiah) yang penyetorannya dilakukan secara
bertahap.
(21 Penyetoran modal Bank Tanah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Modal Bank Tanah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan penambahan melalui:
kapitalisasi akumulasi hasil usaha Bank Tanah:
dan/atau
b
c.
d
e
f.
A
a.
b. penyertaan

b.

penyertaan modal negara
(4) Modal Bank Tanah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (3) merupakan bagian dari ekuitas
Bank Tanah.
(5) Selain ekuitas Bank Tanah sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) ekuitas Bank Tanah terdiri atas:
a. tanah penetapan Pemerintah bukan barang milik
negara; dan
b. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 55

BAB IV: PENYELENGGARAAN BANK TANAH | Bagian Keenam - Modal Bank Tanah
(1) Dalam hal diperlukan penambahan modal yang
berasal dari kapitalisasi akumulasi hasil usaha Bank
Tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3)
huruf a, Badan Pelaksana menyampaikan usulan
kepada Komite.
(2) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menetapkan usulan penambahan modal setelah
mendapatkan pertimbangan dari Dewan Pengawas.

PASAL 56

BAB IV: PENYELENGGARAAN BANK TANAH | Bagian Keenam - Modal Bank Tanah
(1) Dalam hal diperlukan penambahan modal yang
berasal dari penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3) huruf b, Badan
Pelaksana menyampaikan usulan kepada Komite.
(2) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengusulkan penambahan penyertaan modal nggara
kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan.
A
Bagian

Bagian Ketujuh
Kerahasiaan

PASAL 57

BAB IV: PENYELENGGARAAN BANK TANAH | Bagian Bagian Ketujuh - Kerahasiaan
(1) Komite, Dewan Pengawas, Badan Pelaksana, organ
pendukung Bank Tanah dan pegawai Bank Tanah,
atau setiap pihak yang bertindak untuk dan atas nama
Bank Tanah wajib merahasiakan dokumen, data, dan
informasi yang diperoleh atau dihasilkan dhlam
pelaksanaan tugasnya yang harus dirahasiakan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(21 Dalam hal tertentu untuk keperluan penelitian,
pengembangan Bank Tanah atau persidangan, setiap
pihak yang bertindak untuk dan atas nama Bank
Tanah baik yang masih aktif bekerja ataupun telah
nonaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melakukan pemenuhan keterbukaan informasi
(information disclosurel dengan persetujuan Kepala
Badan Pelaksana.
Bagian Kedelapan
Benturan Kepentingan

PASAL 58

BAB IV: PENYELENGGARAAN BANK TANAH | Bagian Kedelapan - Benturan Kepentingan
(1) Dalam hal Anggota Komite, Dewan Pengawas, Kepala dan Deputi Badan Pelaksana, dan organ pendukung Bank Tanah mempunyai kepentingan pribadi, baik langsung maupun tidak langsung, yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dengan objek yang akan diputuskan, yang bersangkutan harus mengungkapkan benturan kepentingan tersebut. (21 Anggota Komite, Dewan Pengawas, Kepala dan Deputi Badan Pelaksana, dan organ pendukung Bank Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mempunyai hak suara dalam pengambilan keputusan. A Bagian PFIES lDEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Kesembilan Bantuan Hukum

PASAL 59

BAB IV: PENYELENGGARAAN BANK TANAH | Bagian Kesembilan - Bantuan Hukum
( 1) Bank Tanah memberikan bantuan hukum kepada
seluruh unsur Pejabat Struktural dan pegawai Bank
Tanah pada saat dan setelah menjabat atas tuntutan
pidana dan/atau gugatan perdata dan tata usaha
negara yang dapat menimbulkan kewajiban dan/atau
akibat hukum sepanjang terkait dengan pelaksanaan
tugasnya untuk kepentingan Bank Tanah yang diambil
dilakukan dengan iktikad baik, dan sesuai dengan
tugas dan wewenangnya.
(2) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berupa penyelesaian melalui litigasi, non litigasi
dan/atau arbitrase termasuk pembiayaannya.
(3) Dalam hal berdasarkan putusan pengadilan perdata
dan tata usaha negara yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap Anggota Komite, Anggota
Dewan Pengawas, Kepala dan Deputi Badan
Pelaksana, anggota organ pendukung Bank Tanah,
dan pegawai Bank Tanah, mantan Anggota Komite,
mantan Anggota Dewan Pengawas, mantan Kepala dan
Deputi Badan Pelaksana, mantan anggota organ
pendukung Bank Tanah, dan mantan pegawai Bank
Tanah diwajibkan untuk membayar ganti rugi kepada
pihak lain sehubungan dengan pelaksanaan tugas dan
kewenangannya di Bank Tanah, Bank Tanah
membayar ganti rugi dimaksud sepanjang:
a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau
kelalaiannya;
b. telah melakukan pengelolaan dan pengawasan
dengan iktikad baik dan kehati-hatian untuk
kepentingan dan sesuai dengan tujuan Bank
Tanah;

c.tidak

c. tidak memiliki benturan kepentingan, baik
langsung maupun tidak langsung atas tindakan
pengurusan Bank Tanah;
d. tidak memperoleh keuntungan pribadi secara
tidak sah; atau
e. telah mengambil tindakan untuk mencegah
timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut sesuai
praktik bisnis yang sehat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Kepala Badan Pelaksana.
BAB V
JENIS DAN BESARAN HAK KEUANGAN DAN FASILITAS PEJABAT
STRUKTURAL DAN PEGAWAI BANK TANAH

PASAL 60

BAB V: JENIS DAN BESARAN HAK KEUANGAN DAN FASILITAS PEJABAT
(1) Pejabat Struktural Bank Tanah memperoleh hak keuangan dan fasilitas yang diatur dengan Peraturan Presiden.

(2) Pegawai Bank Tanah memperoleh hak keuangan dan fasilitas yang diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pelaksana. BAB VI TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN LAPORAN TAHUNAN SERTA PERTANGGUNGJAWABAN BADAN PELAKSANA DAN DEWAN PENGAWAS

PASAL 61

BAB VI: TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN LAPORAN TAHUNAN SERTA
(1) Kepala Badan Pelaksana menyampaikan laporan
tahunan Bank Tanah kepada Komite setelah mendapat
pertimbangan Dewan Pengawas.
(2) Laporan tahunan Bank Tanah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. laporan.
A

a. laporan keuangan;
b. laporan manajemen; dan
c. laporan pengawasan.
(3) Laporan keuangan dan laporan manajemen
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan
huruf b disusun oleh Kepala Badan Pelaksana.
(41 Laporan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21huruf c disusun oleh Dewan Pengawas.
(5) Bentuk dan susunan laporan Bank Tanah
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan
menggunakan pedoman akuntansi yang ditetapkan
oleh Kepala Badan Pelaksana.

PASAL 62

BAB VI: TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN LAPORAN TAHUNAN SERTA
( 1) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 61 ayat (2) huruf a berpedoman pada standar
akuntansi keuangan.
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diaudit oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Badan
Pemeriksa Keuangan.
(3) Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan oleh Dewan Pengawas atas usulan Kepala
Badan Pelaksana.
(4) Hasil audit laporan keuangan oleh Akuntan Publik
dilaporkan kepada Kepala Badan Pelaksana untuk
disampaikan kepada Dewan Pengawas.

PASAL 63

BAB VI: TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN LAPORAN TAHUNAN SERTA
Laporan manajemen sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 61 ayat (2) huruf b merupakan laporan yang memuat
pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Bank
Tanah.
A

PASAL 64

BAB VI: TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN LAPORAN TAHUNAN SERTA
Pasal 64
(1) Laporan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6l ayat (2) huruf c disusun berdasarkan reviu
dan pertimbangan atas laporan keuangan dan laporan
manajemen.
(2) Laporan pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disusun dalam periode tahun buku yang baru
berakhir.

PASAL 65

BAB VI: TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN LAPORAN TAHUNAN SERTA
Kepala Badan Pelaksana mengumumkan hasil audit
laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62
ayat (41 paling sedikit pada 1 (satu) surat kabar harian
nasional, paling lambat tanggal 30 Juni tahun berikutnya.

PASAL 66

BAB VI: TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN LAPORAN TAHUNAN SERTA
Kepala Badan Pelaksana menyampaikan laporan tahunan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) kepada
Komite, paling lambat tanggal 30 Juni tahun berikutnya.

PASAL 67

BAB VI: TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN LAPORAN TAHUNAN SERTA
(1) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
61 ayat (1) yang telah diputuskan dalam rapat
pembahasan bersama disampaikan kepada Komite
untuk memperoleh pengesahan.
(2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditandatangani oleh Kepala Badan Pelaksana, Deputi,
dan Dewan Pengawas.
(3) Pengesahan laporan tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dalam rapat Komite.
A
(4) Pengesahan

(4) Pengesahan laporan tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) membebaskan Badan Pelaksana dan
Dewan Pengawas dari tanggung jawab terhadap
pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan
selama tahun buku yang lalu, sejauh tindakan
tersebut termuat dalam laporan tahunan dan bukan
merupakan tindak pidana.

PASAL 68

BAB VI: TATA CARA PENYUSUNAN DAN PENGESAHAN LAPORAN TAHUNAN SERTA
Laporan tahunan Bank Tanah yang telah disahkan oleh Komite, disampaikan oleh Menteri selaku Ketua Komite kepada Presiden. BAB VII KETENTUAN LAIN-LAIN

PASAL 69

BAB VII: KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Untuk pertama kali, Menteri mengusulkan 2 (dua) orang Dewan Pengawas dari unsur Pemerintah dan salah satu ditunjuk sebagai Ketua Dewan Pengawas untuk ditetapkan oleh Presiden. (21 Untuk pertama kali, Komite menetapkan Kepala Badan Pelaksana dan 2 (dua) orang Deputi.

(3) Pemenuhan jumlah Dewan Pengawas menjadi 7 (tujuh) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (21 dilakukan dengan tahap:

a. penetapan 5 (lima) orang Dewan Pengawas dalam jangka waktu 1 (satu) tahun; dan

b. penetapan 7 (tujuh) orang Dewan Pengawas dalam jangka waktu 5 (lima) tahun, sejak Peraturan . (41 Dalam hal Dewan Pengawas berjumlah 5 (lima) orang, Dewan Pengawas terdiri atas 3 (tiga) orang berasal dari unsur profesional dan 2 (dua) orang berasal dari unsur pemerintah. A

(5) Komite

(5) Komite melengkapi komposisi Badan Pelaksana paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan .

(6) Menteri selaku Ketua Komite menjadi pembina dalam penyelenggaraan Bank Tanah.

PASAL 70

BAB VII: KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal terdapat laporan danf atau pengaduan dari masyarakat kepada pimpinan kementerian/lembaga, Kejaksaan Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, gubernur, atau bupati/wali kota mengenai dugaan penyimpangan, perbuatan melawan hukum, atau penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan penyelenggaraan Bank Tanah, penyelesaian dilakukan dengan mendahulukan upaya administratif melalui pemeriksaan oleh Satuan Pengawas Intern.

(2) Dalam hal hasil pemeriksaan Satuan Pengawas Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan bukti adanya penyimpangan yang bersifat pidana, proses lebih lanjut diserahkan kepada aparat penegak hr.lkum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

PASAL 71

BAB VII: KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana dalam melaksanakan tugas dan wewenang sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dalam mengambil keputusan yang didasarkan pada iktikad baik, kehati- hatian, penuh tanggung jawab, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka apabila terjadi kerugian tidak dianggap sebagai kerugian negara. (21 Anggota Dewan Pengawas, Kepala dan Deputi Badan Pelaksana tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas kerugian apabila dapat membuktikan:

a. kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya; A b.telah PRES lDEN REPUBLIK INDONESIA telah melaksanakan tugasnya dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Bank Tanah; tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan yang mengakibatkan kerugian; dan telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.

PASAL 72

BAB VII: KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Peraturan , tidak mengatur, pengaturannya tidak lengkap/tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi maka Badan Pelaksana dapat melakukan tindakan diskresi setelah mendapat pertimbangan dari Dewan Pengawas.

PASAL 73

BAB VII: KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam menjalankan tugas dan kewenangan untuk
menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi
berkeadilan, Pemerintah dapat memberikan hak prioritas
sebagai pembeli pertama dalam pembelian tanah yang
berasal dari badan hukum/masyarakat kepada Bank
Tanah.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal T4
Badan Bank Tanah dapat menggunakan nama Bank Tanah
Indonesia atau Indonesia Land Bank Authoritg.

PASAL 75

BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan . mulai berlaku pada tanggal b C d A Agar -5s-