Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Kementerian Dalam Negeri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (21 Kementerian Dalam Negeri dipimpin oleh Menteri.
PASAL 2
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Dalam memimpin Kementerian Dalam Negeri, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. (21 Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
(5) Ruang A .
(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (41, meliputi:
a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian.
PASAL 3
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan
unsur pemimpin kementerian.
PASAL 4
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Kementerian Dalam Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri untuk membantu negara.
PASAL 5
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4, Kementerian Dalam Negeri
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan
di bidang politik dan pemerintahan rrmrlm, otonomi
daerah, pembinaan administrasi kewilayahan,
pembinaan pemerintahan desa, pembinaan urusan
pemerintahan dan pembangunan daerah, pembinaan
keuangan daerah, serta kependudukan dan
pencatatan sipil sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Kementerian Dalam
Negeri;
c.pengelolaan
A
c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawab Kementerian Dalam Negeri;
d. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian Dalam Negeri;
e. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan urusan Kementerian Dalam Negeri di
daerah;
f. pengoordinasian, pembinaan dan pengawasan
umum, fasilitasi, dan evaluasi atas penyelenggaraan
pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan ;
g. perumusan, pen)rusunan, dan
pemberian
rekomendasi strategi kebijakan di
bidang
penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri;
h. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di
bidang pemerintahan dalam negeri;
i. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke
daerah; dan
j. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif
kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian Dalam Negeri.
BAB II
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
PASAL 6
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesatu - Susunan Organisasi
Kementerian Dalam Negeri terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum;
c. Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan;
d. Direktorat Jenderal Otonomi Daerah;
e. Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah;
f. Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa;
g.Direktorat
A
g. Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah;
h. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan
Sipil;
i. InspektoratJenderal;
j. Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri;
k. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
1. Staf Ahli Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa;
m. Staf Ahli Bidang Pemerintahan;
n. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan
Antar Lembaga;
o. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan; dan
p. Staf Ahli Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik.
Bagian Kedua
Sekretariat Jenderal
PASAL 7
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris
Jenderal.
PASAL 8
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
Sekretariat Jenderal
mempunyai
tugas
menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas,
pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi
kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian Dalam Negeri.
PASAL 9
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan
fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Dalam Negeri;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian Dalam Negeri;
c. pembinaan .
A
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian,
keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan
masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian
Dalam Negeri;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan
negara dan layanan pengadaan barangljasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum
PASAL 10
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum
(1) Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum
dipimpin oleh Direktur Jenderal.
PASAL 11
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum
Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang politik dan
pemerintahan umum sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 12
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum
Dalam melalqpanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 1, Direktorat Jenderal Politik dan
Pemerintahan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang politik dalam negeri
dan kehidupan demokrasi, serta fasilitasi organisasi
masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
b. pelaksanaan .
SK Nlo 112720 A
b. pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi
penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan
demokrasi, penerapan penghayatan dan pengamalan
ideologi Pancasila, pembinaan wawasan kebangsaan
dan ketahanan nasional, pembinaan kewaspadaan
nasional, pembinaan kerukunan antar suku dan
intra suku, umat beragama, ras, dan golongan
lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
c. pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi organisasi
masyarakat dan fasilitasi penanganan konflik sosial
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
d. pelaksanaan pembinaan umum di
bidang
penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan
demokrasi, fasilitasi organisasi masyarakat,
penerapan penghayatan dan pengamalan ideologi
Pancasila, pembinaan wawasan kebangsaan dan
ketahanan nasional, pembinaan kewaspadaan
nasional, pembinaan kerukunan antar suku dan
intra suku, umat beragama, ras, dan golongan
lainnya, serta fasilitasi penanganan konflik sosial
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
penyelenggaraan politik dalam negeri dan kehidupan
demokrasi, fasilitasi organisasi masyarakat,
penerapan penghayatan dan pengamalan ideologi
Pancasila, pembinaan wawasan kebangsaan dan
ketahanan nasional, pembinaan kewaspadaan
nasional, pembinaan kerukunan antar suku dan
intra suku, umat beragama, ras, dan golongan
lainnya, serta fasilitasi penanganan konflik sosial
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
f. pelaksanaan .
f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di
bidang penyelenggaraan politik dalam negeri dan
kehidupan demokrasi, fasilitasi organisasi
masyarakat, penerapan penghayatan dan
pengamalan ideologi Pancasila, pembinaan wawasan
kebangsaan dan ketahanan nasional, pembinaan
kewaspadaan nasional, pembinaan kerukunan antar
suku dan intra suku, umat beragama, ras, dan
golongan lainnya, serta fasilitasi penanganan konflik
sosial;
g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keempat
Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan
PASAL 13
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempat - Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan
(1) Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan
dipimpin oleh Direktur Jenderal.
PASAL 14
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempat - Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan
Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan
administrasi kewilayahan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 15
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempat - Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan .
a. perumusan kebijakan di bidang pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas gubernur sebagai wakil pemerintah, penamaan rupa bumi dan data wilayah, penetapan perbatasan antar daerah dan perbatasan negara, kerja sama daerah, fasilitasi perselisihan pemerintahan, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, fasilitasi kecamatan, fasilitasi penyelesaian sengketa pertanahan, manajemen bencana dan kebakaran, dan pelaksanaan tugas tampung tantra sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi dan pembinaan umum pelaksanaan tugas gubernur sebagai wakil pemerintah, penamaan rupa bumi dan data wilayah, penetapan perbatasan antar daefah dan perbatasan negara, kerja sama daerah, fasilitasi perselisihan pemerintahan, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, fasilitasi kecamatan, fasilitasi penyelesaian sengketa pertanahan, manajemen bencana dan kebakaran, dan pelaksanaan tugas tampung tantra;
c. pelaksanaan kebijakan di bidang koordinasi penetapan kawasan khusus dan perkotaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang ketentraman dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan umum pelaksanaan tugas gubernur sebagai wakil pemerintah, penetapan perbatasan antar daerah, penetapan kawasan perkotaan, kerja sama daerah, fasilitasi perselisihan pemerintahan, ketentraman dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, dan fasilitasi kecamatan;
f. pelaksanaan . A REPLIBLIK INDONESIA
f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pembinaan umum pelaksanaan tugas gubernur sebagai wakil pemerintah, penamaan rupa bumi dan data wilayah, penetapan perbatasan antar daerah dan perbatasan negara, kerja sama daerah, fasilitasi perselisihan pemerintahan, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, fasilitasi kecamatan, fasilitasi penyelesaian sengketa pertanahan, manajemen bencana dan kebakaran, dan pelaksanaan tugas tampung tantra;
g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kelima Direktorat Jenderal Otonomi Daerah
PASAL 16
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kelima - Direktorat Jenderal Otonomi Daerah
(1) Direktorat Jenderal Otonomi Daerah berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Otonomi Daerah dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
PASAL 17
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kelima - Direktorat Jenderal Otonomi Daerah
Direktorat Jenderal Otonomi Daerah mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang penyelenggaraan otonomi daerah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
PASAL 18
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kelima - Direktorat Jenderal Otonomi Daerah
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah
menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan .
A
a. perumusan kebijakan di bidang penataan daerah,
otonomi khusus dan daerah istimewa, administrasi
kepala daerah dan Dewan Perwakilan Ra(yat
Daerah, pembinaan umum kelembagaan daerah,
kepegawaian pada perangkat daerah, dan produk
hukum daerah, serta evaluasi penyelenggaraan
pemerintahan daerah;
b. pelaksanaan kebijakan dan koordinasi di bidang
penataan daerah, otonomi khusus dan daerah
istimewa, administrasi kepala daerah dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, pembinaan umum
kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat
daerah, dan produk hukum daerah, serta evaluasi
penyelenggaraan pemerintahan daerah;
c. pelaksanaan fasilitasi sekretariat Dewan
Pertimbangan Otonomi Daerah;
d. pelaksanaan pembinaan umum di bidang penataan
daerah, otonomi khusus dan daerah istimewa,
administrasi kepala daerah dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, pembinaan umum kelembagaan
daerah, kepegawaian pada perangkat daerah, dan
produk hukum daerah, serta evaluasi
penyelenggaraan pemerintahan daerah;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
penataan daerah, otonomi khusus dan daerah
istimewa, pembinaan kepala daerah dan Dewan
Perwakilan Ralryat Daerah, pembinaan umum
kelembagaan daerah, kepegawaian pada perangkat
daerah, dan produk hukum daerah, serta evaluasi
penyelenggaraan pemerintahan daerah;
f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
di bidang penataan daerah, otonomi khusus dan
daerah istimewa, administrasi kepala daerah dan
Dewan Perwakilan Ralryat Daerah, pembinaan
umum kelembagaan daerah, kepegawaian pada
perangkat daerah, dan produk hukum daerah, serta
evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah;
g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
A
Bagian
-t2-
Bagian Keenam
Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah
PASAL 19
BAB II: ORGANISASI | Bagian -t2- - Bagian Keenam
(1) Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah
dipimpin oleh Direktur Jenderal.
PASAL 20
BAB II: ORGANISASI | Bagian -t2- - Bagian Keenam
Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang urusan pemerintahan
dan pembinaan pembangunan daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 21
BAB II: ORGANISASI | Bagian -t2- - Bagian Keenam
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, perencanaan pembangunan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah, fasilitasi pengelolaan sistem informasi pembangunan daerah, dan partisipasi masyarakat;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, perencanaan pembangunan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah, dan partisipasi masyarakat;
c. pelaksanaan . A REPUBLIT INNONESIA
c. pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi, di bidang fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, perencanaan pembangunan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah, fasilitasi pengelolaan sistem informasi pembangunan daerah, dan partisipasi masyarakat;
d. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria serta standar pelayanan minimal penyelenggaraan urusan pemerintahan;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, perencanaan pembangunan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah, pengelolaan sistem informasi pembangunan daerah, dan partisipasi masyarakat;
f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang fasilitasi penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah, perencanaan pembangunan daerah, sinkronisasi dan harmonisasi pembangunan daerah, pengelolaan sistem informasi pembangunan daerah, dan partisipasi masyarakat;
g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Ketujuh Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa
PASAL 22
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa
(1) Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa
dipimpin oleh Direktur Jenderal.
PASAL 23
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa
A
Pasal 23
Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan
pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 24
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan
Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan di bidang fasilitasi penataan
desa, penyelenggaraan administrasi pemerintahan
desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, produk
hukum desa, pemilihan kepala desa, perangkat desa,
pelaksanaan penugasan urusan pemerintahan,
kelembagaan desa, kerja sama pemerintahan, serta
evaluasi perkembangan desa;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi penataan
desa, penyelenggaraan administrasi pemerintahan
desa, pengelolaan keuangan dan aset desa, produk
hukum desa, pemilihan kepala desa, perangkat desa,
pelaksanaan penugasan urusan pemerintahan,
kelembagaan desa, kerja sama pemerintahan, serta
evaluasi perkembangan desa;
c. pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di
bidang fasilitasi penataan desa, penyelenggaraan
administrasi pemerintahan desa, pengelolaan
keuangan dan aset desa, produk hukum desa,
pemilihan kepala desa, perangkat desa, pelaksanaan
penugasan urusan pemerintahan, kelembagaan
desa, kerja sama pemerintahan, serta evaluasi
perkembangan desa;
d. penyusunan .
A
d. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang penataan desa, penyelenggaraan
administrasi pemerintahan desa, pengelolaan
keuangan dan aset desa, kelembagaan desa, dan
kerja sama desa;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
di bidang fasilitasi penataan desa, penyelenggaraan
administrasi pemerintahan desa, pengelolaan
keuangan dan aset desa, produk hukum desa,
pemilihan kepala desa, perangkat desa, pelaksanaan
penugasan urusan pemerintahan, kelembagaan
desa, kerja sama pemerintahan, serta evaluasi
perkembangan desa;
f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
fasilitasi penataan desa, penyelenggaraan
administrasi pemerintahan desa, pengelolaan
keuangan dan aset desa, produk hukum desa,
pemilihan kepala desa, perangkat desa, pelaksanaan
penugasan urusan pemerintahan, kelembagaan
desa, kerja sama pemerintahan, serta evaluasi
perkembangan desa;
g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dzin
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kedelapan
Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah
PASAL 25
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah
(1) Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah dipimpin
oleh Direktur Jenderal.
A
PASAL 26
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah
-t6-
Pasal 26
(1) Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan
dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan
keuangan daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Ruang lingkup Direktorat Jenderal Bina Keuangan
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. pen5rusunan dan perencanaan anggaran daerah;
. b. pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi dan
pelaporan pertanggungjawaban keuangan
daerah;
c. manajemen pajak daerah dan retribusi daerah,
dan lain-lain pendapatan daerah yang sah;
d. pengelolaan badan usaha milik daerah, lembaga
keuangan daerah dan investasi daerah;
e. pengelolaan kekayaan daerah;
f. pinjaman dan hibah daerah;
g. pengelolaan badan layanan umum daerah; dan
h. fasilitasi pengelolaan sistem informasi keuangan
daerah.
PASAL 27
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26, Direktorat Jenderal Bina Keuangan
Daerah menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan di bidang pembinaan
keuangan daerah;
b. fasilitasi pelaksanaan kebijakan di
bidang
pembinaan keuangan daerah;
c. pelaksanaan pembinaan umum penyelenggaraan
bina keuangan daerah;
d. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang pembinaan keuangan daerah;
e. pelaksanaan .
A
Bagian Kesembilan
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
PASAL 28
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
-t7-
e. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di
bidang pembinaan keuangan daerah;
f. fasilitasi pelaksanaan perimbangan keuangan;
g. pemberian pertimbangan penerbitan obligasi daerah;
h. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
penyelengggaraan bina keuangan daerah;
i. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan
Sipil berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan
Sipil dipimpin oleh Direktur Jenderal.
PASAL 29
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang kependudukan dan
pencatatan sipil sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 30
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29, Direktorat Jenderal Kependudukan dan
Pencatatan Sipil menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pendaftaran
penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi
administrasi kependudukan, penyelenggaraan
integrasi data kependudukan secara nasional, dan
standar kualifikasi sumber daya manusia pelaksana
Administrasi Kependudukan ;
b. pelaksanaan .
A
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pendaftaran
penduduk dan pencatatan sipil, pengelolaan
informasi
administrasi
kependudukan,
penyelenggaraan integrasi data kependudukan
secara nasional, dan standar kualifikasi sumber
daya
manusia pelaksana Administrasi
Kependudukan;
c. pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di
bidang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil,
pengelolaan informasi administrasi kependudukan,
penyelenggaraan integrasi data kependudukan
secara nasional, dan standar kualifikasi sumber
daya
manusia pelaksana Administrasi
Kependudukan;
d. pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang pendaftaran penduduk dan pencatatan
sipil,
pengelolaan informasi administrasi
kependudukan, penyelenggaraan integrasi data
kependudukan secara nasional, dan standar
kualifikasi sumber daya manusia pelaksana
Administrasi Kependudukan;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil,
pengelolaan informasi administrasi kependudukan,
penyelenggaraan integrasi data kependudukan
secara nasional, dan standar kualifikasi sumber
daya
manusia pelaksana Administrasi
Kependudukan;
f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
di bidang penyelenggaraan pendaftaran penduduk
dan pencatatan sipil, pengelolaan informasi
administrasi kependudukan, penyelenggaraan
integrasi data kependudukan secara nasional, dan
standar kualifikasi sumber daya manusia pelaksana
Administrasi Kependudukan;
g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian
A
Bagian Kesepuluh
Inspektorat Jenderal
PASAL 31
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesepuluh - Inspektorat Jenderal
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur
Jenderal.
PASAL 32
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesepuluh - Inspektorat Jenderal
Inspektorat Jenderal
mempunyai tu$as
menyelenggarakan pengawasan intern di Kementerian
Dalam Negeri dan
pengawasan terhadap
penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 33
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesepuluh - Inspektorat Jenderal
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan
fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di
lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan
pengawasan terhadap
penyelenggaraan
pemerintahan daerah;
b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan
Kementerian Dalam Negeri terhadap kinerja dan
keuangan melalui audit, reviu, evaluasi,
pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu
atas penugasan Menteri;
d. koordinasi dan pengawasan atas penyelenggaraan
pemerintahan daerah;
e. pen5rusunan laporan hasil pengawasan di
lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan
pengawasan terhadap
penyelenggaraan
pemerintahan daerah;
f. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian
A
Bagian Kesebelas
Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri
PASAL 34
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesebelas - Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri
(1) Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri dipimpin
oleh Kepala Badan.
PASAL 35
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesebelas - Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri
Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri mempunyai
tugas menyelenggarakan perLlmusan, pen5rusunan, dan
pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang
pemerintahan dalam negeri.
PASAL 36
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesebelas - Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35, Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri
menyelenggarakan fungsi:
a. pen5rusunan kebijakan teknis, rencana, dan program
analisis dan pemberian rekomendasi strategi
kebijakan di bidang pemerintahan dalam negeri;
b. pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi
strategi kebijakan di bidang pemerintahan dalam
negeri;
c. koordinasi dan sinkronisasi strategi kebijakan di
bidang pemerintahan dalam negeri;
d. pemantarran, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan
analisis dan pemberian rekomendasi strategi
kebijakan di bidang pemerintahan dalam negeri;
e. pelaksanaan administrasi Badan; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian
A
-2t-
Bagian Keduabelas
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
PASAL 37
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keduabelas - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
(1) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
dipimpin oleh Kepala Badan.
PASAL 38
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keduabelas - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
mempunyai tugas melaksanakan pengembangan
sumber daya manusia pemerintahan dalam negeri.
PASAL 39
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keduabelas - Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 38, Badan Pengembangan Sumber Daya
Manusia menyelenggarakan fungsi :
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana, dan program
pengembangan sumber daya manusia pemerintahan
dalam negeri;
b. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia
pemerintahan dalam negeri;
c. pelaksanaan penilaian kompetensi sumber daya
manusia pemerintahan dalam negeri;
d. pelaksanaan pembinaan, pengembangan, dan
pemberdayaan jabatan fungsional bidang
pemerintahan dalam negeri;
e. pemantarlan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan
pengembangan sumber daya manusia bidang
pemerintahan dalam negeri;
f. pelaksanaan administrasi Badan; dan
,
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian
A
Bagian Ketigabelas
Staf Ahli
PASAL 40
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketigabelas - Staf Ahli
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri dan
secara administratif
dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
PASAL 41
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketigabelas - Staf Ahli
(1) Staf Ahli Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa
mempunyai tugas memberikan rekomendasi
terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait
dengan bidang hukum dan kesatuan bangsa.
(2) Staf Ahli Bidang Pemerintahan mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri terkait dengan bidang pemerintahan.
(3) Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan
Antar Lembaga mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada
Menteri terkait dengan bidang kemasyarakatan dan
hubungan antar lembaga.
(41 Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan
mempunyai tugas memberikan rekomendasi
terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait
dengan bidang ekonomi dan pembangunan.
(5) Staf Ahli Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik
mempunyai tugas memberikan rekomendasi
terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait
dengan bidang aparatur dan pelayanan publik.
Bagian Keempatbelas
Jabatan Fungsional
PASAL 42
Di
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempatbelas - Jabatan Fungsional
lingkungan Kementerian Dalam Negeri dapat
ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan
yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BABIII
A
BAB III
UNIT PELAKSANA TEKNIS
PASAL 43
BAB III: UNIT PELAKSANA TEKNIS
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional
dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan
Kementerian Dalam Negeri dapat dibentuk Unit
Pelaksana Teknis.
(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala.
PASAL 44
BAB III: UNIT PELAKSANA TEKNIS
Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 43 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah
mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
BAB IV
TATA KERJA
PASAL 45
BAB IV: TATA KERJA
Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya
harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi
pemerintah.
PASAL 46
BAB IV: TATA KERJA
(1) Kementerian Dalam Negeri harus menyusun proses
bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja
yang efektif dan efisien antar unit organisasi di
lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
A
PASAL 47
BAB IV: TATA KERJA
REPTIBLIK INDONESIA Pasal 47 Menteri menyampaikan laporan kepada i bidang pemerintahan dalam negeri secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
PASAL 48
BAB IV: TATA KERJA
Kementerian Dalam Negeri harus men5rusun analisis
jabatan, dan analisis beban kerja, serta men5rusun peta
jabatan dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di
lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
PASAL 49
BAB IV: TATA KERJA
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Dalam Negeri
dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan
sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Dalam
Negeri maupun dalam hubungan antar instansi
pemerintah baik pusat maupun daerah.
PASAL 50
BAB IV: TATA KERJA
Semua unsur di lingkungan Kementerian Dalam Negeri
harus menerapkan sistem pengendalian intern
pemerintah di lingkungan masing-masing sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 51
BAB IV: TATA KERJA
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.
(2) Pengarahan
A
(21 Pengarahan serta petunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh
bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan
secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 52
BAB IV: TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
organisasi harus melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
BAB V
PENDANAAN
PASAL 53
BAB V: PENDANAAN
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanAan
tugas dan fungsi Kementerian Dalam Negeri bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
PASAL 54
BAB VI: KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fu.ngsi, susunan
organisasi, dan tata kerja Kementerian Dalam Negeri
ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan
dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.
BABVII
A
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 55
BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan , semua ketentuan pelaksanaan dari Peraturan 11 Tahun 2Ol5 tentang Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor l2l, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diubah atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
PASAL 56
BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan , seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di Kementerian Dalam Negeri, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
PASAL 57
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , Peraturan 11 Tahun 2OI5 tentang Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor I2), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 58
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan. Agar A