PERPRES NOMOR 115 TAHUN 2021

PEMUTAKHIRAN RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2022

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2021-12-30
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2021:115
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dokumen pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022 merupakan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022 sebagaimana diatur dengan Peraturan 85 Tahun 2O2I tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022, yang telah dimutakhirkan berdasarkan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2O2I tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022. A

PASAL 2

Pasal 2

(1) Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, memuat: a Narasi, yang terdiri atas:

1. Bab I, Pendahuluan yang memuat Latar Belakang, Tujuan, dan Sistematika;

2. Bab II, Spektrum Perencanaan Pembangunan Nasional yang memuat Hasil Evaluasi RKP Tahun 2O2O, Kerangka Ekonomi Makro, Strategi Pengembangan Wilayah, dan Strategi Pendanaan Pembangunan ;

3. Bab III, Tema dan Sasaran Pembangunan yang memuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2O2O-2O24 dan Arahan Presiden, Tema, Sasaran, Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan, serta Prioritas Nasional;

4. Bab IV, Prioritas Nasional dan Pendanaannya yang menjabarkan 7 (tujuh) Prioritas Nasional dan masing-masing memuat sasaran Prioritas Nasional, Program Prioritas, Proyek Prioritas Strategis I Major Project, Kerangka Regulasi, Kerangka Kelembagaan, dan Pendanaan untuk Prioritas Nasional;

5. Bab V, Kardah Pelaksanaan yang memuat Kerangka Kelembagaan, Kerangka Regulasi, serta Kerangka Evaluasi dan Pengendalian; dan

6. Bab VI, Penutup, tercantum dalam Lampiran I dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini;

b. Matriks Pembangunan yang memuat Prioritas Nasional, Program Prioritas, Kegiatan Prioritas, dan Proyek Prioritas dengan penjabaran sasaran, indikator, target, serta alokasi pendanaannya, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

c. Matriks

c. Matriks Proyek Prioritas Strategis lMajor Projectyang memuat Proyek Prioritas Strategis lMajor Project pada Prioritas Nasional beserta alokasi pendanaannya, tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. (21 Proyek Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabarkan dalam Daftar Proyek Prioritas yang ditetapkan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

PASAL 3

bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - c. Matriks
Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2O2l tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 245, ); Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2Ol7 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 105, ); Peraturan 85 Tahun 2O2l tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 2lll; MEMUTUSI(AN: PERATURAN PEMERINTAH TAHUN 2022. Pasal 1 Dokumen pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022 merupakan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022 sebagaimana diatur dengan Peraturan 85 Tahun 2O2I tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022, yang telah dimutakhirkan berdasarkan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2O2I tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022. A Pasal 2 Pasal 2

(1) Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, memuat: a Narasi, yang terdiri atas:

1. Bab I, Pendahuluan yang memuat Latar Belakang, Tujuan, dan Sistematika;

2. Bab II, Spektrum Perencanaan Pembangunan Nasional yang memuat Hasil Evaluasi RKP Tahun 2O2O, Kerangka Ekonomi Makro, Strategi Pengembangan Wilayah, dan Strategi Pendanaan Pembangunan ;

3. Bab III, Tema dan Sasaran Pembangunan yang memuat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2O2O-2O24 dan Arahan Presiden, Tema, Sasaran, Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan, serta Prioritas Nasional;

4. Bab IV, Prioritas Nasional dan Pendanaannya yang menjabarkan 7 (tujuh) Prioritas Nasional dan masing-masing memuat sasaran Prioritas Nasional, Program Prioritas, Proyek Prioritas Strategis I Major Project, Kerangka Regulasi, Kerangka Kelembagaan, dan Pendanaan untuk Prioritas Nasional;

5. Bab V, Kardah Pelaksanaan yang memuat Kerangka Kelembagaan, Kerangka Regulasi, serta Kerangka Evaluasi dan Pengendalian; dan

6. Bab VI, Penutup, tercantum dalam Lampiran I dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini;

b. Matriks Pembangunan yang memuat Prioritas Nasional, Program Prioritas, Kegiatan Prioritas, dan Proyek Prioritas dengan penjabaran sasaran, indikator, target, serta alokasi pendanaannya, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

c. Matriks

c. Matriks Proyek Prioritas Strategis lMajor Projectyang memuat Proyek Prioritas Strategis lMajor Project pada Prioritas Nasional beserta alokasi pendanaannya, tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. (21 Proyek Prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijabarkan dalam Daftar Proyek Prioritas yang ditetapkan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Pasal 3

(1) Dokumen pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, digunakan oleh:

a. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sebagai instrumen pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan nasional;

b. Menteri/kepala lembaga untuk melakukan perubahan Rencana Kerja Kementerianllembaga Tahun 2022; dan

c. Pemerintah Daerah sebagai pedoman pelaksanaan dan perubahan dokumen rencana pembangunan daerah Tahun 2022. (21 Perubahan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga Tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4 Peraturan . ini mulai berlaku pada tanggal A Agar