Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
(1) Umum dan Perumahan Ralryat untuk melaksanakan percepatan pelaksanaan pembangunan atau renovasi infrastruktur dan fasilitas untuk mendukung penyelenggaraan acara internasional di Provinsi Bali, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
(2) Penugasan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk melaksanakan percepatan pelaksanaan pembangunan atau renovasi infrastruktur dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. persiapan Presidensi Indonesia dalam KTT G20 di Provinsi Bali;
b. renovasi Taman Mini Indonesia Indah (TMII) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
c. penataan Kawasan Mandalika di Provinsi Nusa Tenggara Barat; dan
d. persiapan . 4 Menetapkan A
d. persiapan ASEAN Summit di Tana Mori Labuan Bajo Provinsi Nusa Tenggara Timur.
(3) Lingkup kegiatan dan lokasi penugasan (21 ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
PASAL 2
(1) Dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Pekerjaan Umum
dan Perumahan Rakyat menggllnakan metode
penunjukan langsung dalam proses pengadaan
barang I jasa pemerintah.
(2) Tahapan penunjukan langsung sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam pelaksanaan pembangunan atau renovasi
infrastruktur dan fasilitas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1, kementerian/lembaga, pemerintah
daerah dan/atau pihak lain terkait penerima hasil
pembangunan atau renovasi harus memberikan
dukungan berupa:
a. penyediaan lahan siap bangun;
b. pernyataan kesediaan menerima dan
menggunakan aset hasil pembangunan atau
renovasi;
c. anggaran pengoperasian, pemeliharaan, dan
perawatan; dan/atau
d. dukungan lainnya.
PASAL 3
Naskah pasal.
PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L94S; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2Ol4 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI4 Nomor 146);
3. Peraturan . b 1 2 A 3 Peraturan 16 Tahun 2Ol8 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah () sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 12 Tahun 2O2l tentang Perubahan atas Peraturan 16 Tahun 2Ol8 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2I Nomor 63); Peraturan 27 Tahun 2O2O tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 40); MEMUTUSKAN: PERATURAN ANGUNAN INFRASTRUKTUR UNTUK MENDUKUNG PENYELENGGARAAN ACARA INTERNASIONAL DI PROVINSI BALI, PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT, DAN PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR. Pasal 1 (1) Umum dan Perumahan Ralryat untuk melaksanakan percepatan pelaksanaan pembangunan atau renovasi infrastruktur dan fasilitas untuk mendukung penyelenggaraan acara internasional di Provinsi Bali, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur.
(2) Penugasan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk melaksanakan percepatan pelaksanaan pembangunan atau renovasi infrastruktur dan fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. persiapan Presidensi Indonesia dalam KTT G20 di Provinsi Bali;
b. renovasi Taman Mini Indonesia Indah (TMII) di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
c. penataan Kawasan Mandalika di Provinsi Nusa Tenggara Barat; dan
d. persiapan . 4 Menetapkan A
d. persiapan ASEAN Summit di Tana Mori Labuan Bajo Provinsi Nusa Tenggara Timur.
(3) Lingkup kegiatan dan lokasi penugasan (21 ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Pasal 2
(1) Dalam pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menggllnakan metode penunjukan langsung dalam proses pengadaan barang I jasa pemerintah.
(2) Tahapan penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam pelaksanaan pembangunan atau renovasi infrastruktur dan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, kementerian/lembaga, pemerintah daerah dan/atau pihak lain terkait penerima hasil pembangunan atau renovasi harus memberikan dukungan berupa:
a. penyediaan lahan siap bangun;
b. pernyataan kesediaan menerima dan menggunakan aset hasil pembangunan atau renovasi;
c. anggaran pengoperasian, pemeliharaan, dan perawatan; dan/atau
d. dukungan lainnya. Pasal 3 Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memperhatikan prinsip:
a. kehati-hatian;
b. transparansi; c. efisiensi;
d. efektivitas; dan
e. akuntabilitas. A Pasal 4 -4 Pasal 4 Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat berkoordinasi dengan:
a. kementerian/lembaga;
b. pemerintah daerah; dan/atau
c. pihak lain, yang terkait dalam melaksanakan penugasan pembangunan atau renovasi infrastruktur dan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
PASAL 5
(1) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat
menyerahkan hasil pembangunan atau renovasi
infrastruktur
dan
fasilitas
kepada
kementerian/lembaga, pemerintah daerah atau pihak
lain yang terkait.
(21 Serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang pengelolaan barang
milik negara.
PASAL 6
Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan penugasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 bersumber dari
anggaran pendapatan dan belanja negara.
PASAL 7
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Ratryat melaporkan pelaksanaan pembangunan atau renovasi infrastruktur dan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 kepada 3 (tiga) bulan atau sewaktu- waktu diperlukan.
PASAL 8
Peraturan dangkan. Agar A