PERPRES NOMOR 117 TAHUN 2021

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 191 TAHUN 2014 TENTANG PENYEDIAAN, PENDISTRIBUSIAN DAN HARGA JUAL ECERAN BAHAN BAKAR MINYAK

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2021-12-31
Total Pasal: 6 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2021:117
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

1 Presal I Beberapa ketenhran dalam Peraturan 191 Tahun 2Ol4 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Juai Eceran Balian Bakar Minyak (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2074 Nomor 399) sebagaimana telah beberapa kah diube.h terakhir riengan Peraturan 69 'latrun 2O2l tenlang Perubahan Kedua Atas Peraturan 19 t Tahun 2014 tentang Penyediaar,, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (Lembaran Negara Repr.rblik lndonesia Tahrrn 2021 Nomor 169), diubah sebagai berikut: Keterrtrian ayal. (3) dan ayat (4) Pasal 3 diubalr, sehingga berbunyi setragai berikut: Pasal 3

(1) ,Jenis BBM 'l'ertentu sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 2

Naskah pasal.

PASAL 3

(1) ,Jenis BBM 'l'ertentu sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf'a terdiri atas Minyak Tanah (Kerosene)
dan Minyak Solar (Gas Oil).
(21 Jenis BBM Khusus Penugasan sebagaimana
climaksud dalam Pasal 2 huruf b mer.rpakaq BBM
jenis Bensin (Gasoline) RON minirnum 88 untuk
didistribusikan di wilayah penugasan.
(3) Wilayah pen ugasan sebagaimana dimaksud pada
ayat 12\ meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indcinesia.
(41 Itrlenteri dapat menet.apkan perubahan Jenis BBM
Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) serta wiiayah penugasan sebagaimana
dim.aksud pada ayat (3) berdasarkan hasil rapat
koordinasr yang dipimpin oleh menteri yang
meny-elenggarakarr koordinasi, sinkronisasi, dan
pengendalian urusan kementerian dalam
penyelenggaraan pemerintahan di
bidang
perekonomian.
A
(5) Jenis

2

(5) Jenis BBM Umum sebagaimana dimaksud daram
Pasai" 2 huruf c terdiri atas seluruh jenis BBM di luar
Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus
Penugasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2
htr.t'uf a dan hurufl b"
Di antara Pasal 21A dan Pasal 22 disisipkan 2 (Cua) pa.sal,
yakni Pasal 218 dan Pasal 21C sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 218
(1) Dalam rangka mendukung energi bersih dan ramah
lingkungan, .jenis Bensin (Gasaiinel RON 88 yang
merupakan 50026 (lima puluh persen) dari volume jenis
Bensin (Gasoline) RON 90 yang disediakan dan
didistribusikan oleh Badan Usaha penerirna
perrugasan diberlakukan sebagai Jenis BBM Khusus
Penugasan sejak 1 Juni 2O2l sampai dengan
ditetapkan oleh Menteri seba.gaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (4).
(2) Forrnuia harga dasar, harga indeks pasar, dan harga
jual eceran bahan bakar minyak jenis Bensin
(Gasoline) RON 88 sebagai komponen bahan bakar
minyak pembentuk jenis Bensirr (Gasoline) RON g0
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada
ketentuan jenis Bensin (Gasolinel RON 88 sebagai
Jenis BBM Khusus Penugasan.
(3) Badan Pengatur melakukan verifikasi volume Jenis
BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
(4) Perneriksaan dan/atau revir: perhitungan volume
Jenis BBM Khusus Penugasan jenis Bensin (Gasoline)
RON 88 sebagairnana dimaksrrd pada ayat (1)
dilakukan oleh auditor yang berwenang.
A
(5) Berdasarkan

(5) Berdasarkan hasil pemeriksaan danf atau reviu
pcrlrituagan oleh auditor seLragaimana dimaksud
pada aya,t (4), nrenteri yang menyelenggarakan
urusan pemerinr-.'-rha,:r di bidang keuangan negara
rnenetapkan kebiiakan oernbayaran kompensasi
seteiah berliottrdinasi dengan Menteri dzrn menteri
ya-ng menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang badan us.-:ha miiik negara.
(6) Kebijakan pe;nbal.aran kcrmpensasi sebagaimana
dimaksud pacia ayat (5) dilaksanakan sesuai
kemarnplran keuangan negara.
(7j Barlan Pengatur nrerretapkan Penugasan kepada
Badan Usaha pene rima penug{asan untuk penyediaan
dan pendistribusian Jenis BBI,I Khusus Penugasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

PASAL 21C

Naskah pasal.

PASAL 218

(1) Dalam rangka mendukung energi bersih dan ramah
lingkungan, .jenis Bensin (Gasaiinel RON 88 yang
merupakan 50026 (lima puluh persen) dari volume jenis
Bensin (Gasoline) RON 90 yang disediakan dan
didistribusikan oleh Badan Usaha penerirna
perrugasan diberlakukan sebagai Jenis BBM Khusus
Penugasan sejak 1 Juni 2O2l sampai dengan
ditetapkan oleh Menteri seba.gaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (4).
(2) Forrnuia harga dasar, harga indeks pasar, dan harga
jual eceran bahan bakar minyak jenis Bensin
(Gasoline) RON 88 sebagai komponen bahan bakar
minyak pembentuk jenis Bensirr (Gasoline) RON g0
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada
ketentuan jenis Bensin (Gasolinel RON 88 sebagai
Jenis BBM Khusus Penugasan.
(3) Badan Pengatur melakukan verifikasi volume Jenis
BBM Khusus Penugasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
(4) Perneriksaan dan/atau revir: perhitungan volume
Jenis BBM Khusus Penugasan jenis Bensin (Gasoline)
RON 88 sebagairnana dimaksrrd pada ayat (1)
dilakukan oleh auditor yang berwenang.
A
(5) Berdasarkan

(5) Berdasarkan hasil pemeriksaan danf atau reviu
pcrlrituagan oleh auditor seLragaimana dimaksud
pada aya,t (4), nrenteri yang menyelenggarakan
urusan pemerinr-.'-rha,:r di bidang keuangan negara
rnenetapkan kebiiakan oernbayaran kompensasi
seteiah berliottrdinasi dengan Menteri dzrn menteri
ya-ng menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang badan us.-:ha miiik negara.
(6) Kebijakan pe;nbal.aran kcrmpensasi sebagaimana
dimaksud pacia ayat (5) dilaksanakan sesuai
kemarnplran keuangan negara.
(7j Barlan Pengatur nrerretapkan Penugasan kepada
Badan Usaha pene rima penug{asan untuk penyediaan
dan pendistribusian Jenis BBI,I Khusus Penugasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 21C
Menteri menyusui'r dan menetapkan peta jalan bahan
bakar minyak yang bersih dan ramah lingkungan
berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh
menteri yang menvelenggarakan koordinasi, sinkronisasi,
dan pengendaiian urusan kementerian dalam
penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

PASAL il

Peraturan . ini mulai berlaku pada tanggal Agar A Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahurinya, memerintahkan Peraturan epublik