PASAL 118
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Presiden membentuk keanggotaan tim seleksi calon Anggota Komisi Pemilihan Umum dan calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatannya,
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2022-2027 dan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2022-2027, Mengingat :
1. Pasal 4 ayat
(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (, ): MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PEMBENTUKAN TIM SELEKSI CALON ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM MASA JABATAN TAHUN 2022-2027 DAN CALON ANGGOTA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM MASA JABATAN TAHUN 2022-2027. KESATU: ... A | ak2 &Ti PRESIDEN | REPUBLIK INDONESIA KESATU : Membentuk Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2022-2027 dan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2022-2027, | yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Tim Seleksi. KEDUA : Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, | terdiri dari: Ketua merangkap Anggota : Sdr. Juri Ardiantoro, Wakil Ketua merangkap Anggota : Sdr. Chandra M. Hamzah, Sekretaris merangkap Anggota : Sdr. Bahtiar, Anggota 1
1. Sdr. Edward Omar Sharif Hiariej,
2. Sdr. Airlangga Pribadi Kusman,
3. Sdr. Hamdi Muluk, |
4. Sdr. Endang Sulastri, |
5. Sdr. I Dewa Gede Palguna,
6. Sdr. Abdul Ghaffar Rozin,
7. Sdr. Betti Alisjahbana,
8. Sdr. Poengky Indarti. | KETIGA : Tim Seleksi bertugas membantu Presiden untuk menetapkan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2022-2027 dan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan | Umum Masa Jabatan Tahun 2022-2027 yang akan diajukan | kepada Dewan Perwakilan Rakyat. KEEMPAT : Untuk memilih Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2022-2027 dan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2022-2027, Tim Seleksi melakukan tahapan kegiatan:
a. mengumumkan pendaftaraan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2022-2027 dan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2022-2027 pada media massa cetak harian dan media massa elektronik nasional,
b. menerima pendaftaran bakal Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2022-2027 dan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2022-2027, |
c. melakukan ... | A Fa kn
c. melakukan penelitian administrasi bakal Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2022-2027 dan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2022-2027,
d. mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2022-2027 dan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2922-2027:
e. melakukan seleksi tertulis dengan materi utama pengetahuan mengenai Pemilihan Umum, f. melakukan tes kesehatan:
g. melakukan serangkaian tes psikologi,
h. mengumumkan nama daftar bakal Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2022-2027 dan | Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2022-2027 yang lulus seleksi tertulis, tes kesehatan, dan tes psikologi untul- mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat, i melakukan wawancara dengan materi penyelenggaraan Pemilihan Umum dan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat, |
i. menetapkan 14 (empat belas) nama Calon Anggota Kemisi | Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2022-2027 dan 10 (sepuluh) nama Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2022-2027 dalam rapat pleno, dan
k. meryampaikan 14 (empat belas) nama Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2022-2027 dan 10 (sepuluh) nama Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2022-2027 kepada Presiden. KELIMA : Dalam rnelaksanakan tugasnya, Tim Seleksi bertanggung jawab kepada Presiden. KEENAM : Tim Seleksi melaporkan pelaksanaan setiap tahapan seleksi kepada Presiden dan Dewan Perwakiian Rakyat. KETUJUH — : Tim Seleksi dibantu oleh Sekretariat yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri. KEDELAPAN: ... A ar L" | KEDELAPAN: Masa kerja Tim Seleksi terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini sampai dengan disahkannya Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2022-2027 terpilih dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2022-2027 terpilih. KESEMBILAN: Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Tim Seleksi dibebankan kepada Anggaran Belanja Negara pada Kementerian Dalam Negeri. | KESEPULUH: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. SALINAN Keputusan Presiden ini disampaikan kepada pejabat yang berkepeniingan untuk digunakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakarta pada tanggai 8 Oktober 2021 , ttd. JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI Deputi Bidar ministrasi Aparatur, GAES Nas /Nanik Purwanti A