PERPRES NOMOR 120/P TAHUN 2021

PEMBENTUKAN TIM SELEKSI CALON ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM MASA JABATAN TAHUN 2022-2027 DAN CALON ANGGOTA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM MASA JABATAN TAHUN 2022-2027

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2021-10-08
Total Pasal: 2 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2021:120-p
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 22

dan

PASAL 118

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Presiden membentuk keanggotaan tim seleksi calon Anggota Komisi Pemilihan Umum dan calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum berakhir masa jabatannya,

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2022-2027 dan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2022-2027, Mengingat :

1. Pasal 4 ayat

(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (, ): MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PEMBENTUKAN TIM SELEKSI CALON ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM MASA JABATAN TAHUN 2022-2027 DAN CALON ANGGOTA BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM MASA JABATAN TAHUN 2022-2027. KESATU: ... A | ak2 &Ti PRESIDEN | REPUBLIK INDONESIA KESATU : Membentuk Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2022-2027 dan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2022-2027, | yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Tim Seleksi. KEDUA : Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, | terdiri dari: Ketua merangkap Anggota : Sdr. Juri Ardiantoro, Wakil Ketua merangkap Anggota : Sdr. Chandra M. Hamzah, Sekretaris merangkap Anggota : Sdr. Bahtiar, Anggota 1

1. Sdr. Edward Omar Sharif Hiariej,

2. Sdr. Airlangga Pribadi Kusman,

3. Sdr. Hamdi Muluk, |

4. Sdr. Endang Sulastri, |

5. Sdr. I Dewa Gede Palguna,

6. Sdr. Abdul Ghaffar Rozin,

7. Sdr. Betti Alisjahbana,

8. Sdr. Poengky Indarti. | KETIGA : Tim Seleksi bertugas membantu Presiden untuk menetapkan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2022-2027 dan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan | Umum Masa Jabatan Tahun 2022-2027 yang akan diajukan | kepada Dewan Perwakilan Rakyat. KEEMPAT : Untuk memilih Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2022-2027 dan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2022-2027, Tim Seleksi melakukan tahapan kegiatan:

a. mengumumkan pendaftaraan Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2022-2027 dan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2022-2027 pada media massa cetak harian dan media massa elektronik nasional,

b. menerima pendaftaran bakal Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2022-2027 dan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2022-2027, |

c. melakukan ... | A Fa kn

c. melakukan penelitian administrasi bakal Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2022-2027 dan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2022-2027,

d. mengumumkan hasil penelitian administrasi bakal Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2022-2027 dan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2922-2027:

e. melakukan seleksi tertulis dengan materi utama pengetahuan mengenai Pemilihan Umum, f. melakukan tes kesehatan:

g. melakukan serangkaian tes psikologi,

h. mengumumkan nama daftar bakal Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2022-2027 dan | Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2022-2027 yang lulus seleksi tertulis, tes kesehatan, dan tes psikologi untul- mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat, i melakukan wawancara dengan materi penyelenggaraan Pemilihan Umum dan klarifikasi atas tanggapan dan masukan masyarakat, |

i. menetapkan 14 (empat belas) nama Calon Anggota Kemisi | Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2022-2027 dan 10 (sepuluh) nama Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2022-2027 dalam rapat pleno, dan

k. meryampaikan 14 (empat belas) nama Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2022-2027 dan 10 (sepuluh) nama Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2022-2027 kepada Presiden. KELIMA : Dalam rnelaksanakan tugasnya, Tim Seleksi bertanggung jawab kepada Presiden. KEENAM : Tim Seleksi melaporkan pelaksanaan setiap tahapan seleksi kepada Presiden dan Dewan Perwakiian Rakyat. KETUJUH — : Tim Seleksi dibantu oleh Sekretariat yang dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri. KEDELAPAN: ... A ar L" | KEDELAPAN: Masa kerja Tim Seleksi terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini sampai dengan disahkannya Anggota Komisi Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2022-2027 terpilih dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Masa Jabatan Tahun 2022-2027 terpilih. KESEMBILAN: Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Tim Seleksi dibebankan kepada Anggaran Belanja Negara pada Kementerian Dalam Negeri. | KESEPULUH: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. SALINAN Keputusan Presiden ini disampaikan kepada pejabat yang berkepeniingan untuk digunakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Jakarta pada tanggai 8 Oktober 2021 , ttd. JOKO WIDODO Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA RI Deputi Bidar ministrasi Aparatur, GAES Nas /Nanik Purwanti A