PASAL I
Mengubah Diktum Kesatu Keputusan 7 Tahun 2O2l tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021, sehingga berbunyi sebagai berikut: KESATU Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2021 yaitu pada tanggal 12 Mei 2O2I (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan membatalkan tanggal 24 Desember 2021 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal. A