PERPRES NOMOR 14 TAHUN 2021

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG CUTI BERSAMA PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA TAHUN 2021

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2021-08-30
Total Pasal: 2 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2021:14
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Mengubah Diktum Kesatu Keputusan 7 Tahun 2O2l tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2021, sehingga berbunyi sebagai berikut: KESATU Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2021 yaitu pada tanggal 12 Mei 2O2I (Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan membatalkan tanggal 24 Desember 2021 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal. A

PASAL II

Pasal II Keputusan tapkan.