PERPRES NOMOR 15 TAHUN 2021

TIM GERAKAN NASIONAL BANGGA BUATAN INDONESIA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2021-09-08
Total Pasal: 10 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2021:15
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Pasal 1

(1) Membentuk Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia, yang selanjutnya dalam Keputusan . (21 Tim Gernas BBI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

PASAL 2

Susunan Tim Gernas BBI sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 terdiri atas:
a. Ketua
: Menteri Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi;
b. Wakil Ketua
:
1. Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian;
2. Gubernur Bank Indonesia;
3. Ketua Dewan Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan;
c. Ketua Harian : Menteri Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif lKepala Badan Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif;
d. Wakil Ketua
Harian
e. Anggota
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil
dan Menengah;
1. MenteriPerindustrian;
2. Menteri Dalam Negeri;
3, Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia;
4. Menteri Keuangan;
5. Menteri Sosial;
6. Menteri Ketenagakerjaan;
7. MenteriPerdagangan;
8. Menteri Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat;
9. Menteri Komunikasi dan
Informatika'
A
10.Menteri

10. Menteri Lingkungan Hidup dan
Kehutanan;
1 1. Menteri
Kelautan
dan
Perikanan;
12. Menteri
Pendidikan,
Kebudayaan, Riset,
dan
Teknologi;
13. Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, 'dan
Transmigrasi;
14. Menteri Agraria dan Tata
Ruang/ Kepala
Badan
Pertanahan Nasional;
15. Menteri
Perencanaan
Pembangunan Nasional/Kepala
Badan
Perencanaan
Pembangunan Nasional;
16. Menteri Badan Usaha Milik
Negara;
17. Menteri Perhubungan;
18. Menteri Pertanian;
19. Menteri Energi dan Sumber
Daya Mineral;
20. Menteri Investasi lKepala Badan
Koordinasi Penanaman Modal;
21. Kepala Badan Riset dan Inovasi
Nasional;
22. Kepala Lembaga Kebijakan
Pengadaan
Barang/Jasa
Pemerintah; dan
23. Kepala Badan Pusat Statistik.
A
f.Sekretaris

f. Sekretaris
Deputi
Bidang
Koordinasi
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,
Kementerian Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi.

PASAL 3

Tim Gernas BBI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
mempunyai tugas:
a. melaksanakan kegiatan pencapaian target Gerakan
Nasional Bangga Buatan Indonesia yang selanjutnya
disebut dengan Gernas BBI meliputi:
1. peningkatan jumlah Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah/Industri Kecil dan Menengah termasuk
Pelaku Ekonomi Kreatif yang masuk dalam ekosistem
digital;
2. peningkatan jumlah penjualan atau transaksi
pembelian produk lokal;
3. peningkatan daya beli masyarakat, perluasan pasar,
akses permodalan, pelatihan, pendataan, dan
percepatan siklus ekonomi lokal melalui belanja
produk lokal; dan
4. stimulus ekonomi untuk Usaha Mikro, Kecil, dan
Menengah/Industri Kecil dan Menengah termasuk
Pelaku Ekonomi Kreatif Gernas BBI sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menyelaraskan program Gernas BBI dengan kampanye
publik Gernas BBI;
c. monitoring dan evaluasi pelaksanaan pencapaian target
Gernas BBI; dan
d. pelaporan data perkembangan Gernas BBI.

PASAL 4

Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3, Tim Gernas BBI dapat melibatkan kementerian/lembaga
lain, pemerintah daerah, asosiasi, industri, organisasi profesi,
akademisi, dan media.
A

PASAL 5

Pasal 5
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3, Ketua Tim Gernas BBI dapat membentuk kelompok
kerja sesuai kebutuhan.

PASAL 6

Untuk kelancaran pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3, Tim Gernas BBI dibantu Sekretariat yang
dipimpin oleh Sekretaris, yang berada pada unit kerja di
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

PASAL 7

Ketua Tim Gernas BBI melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

PASAL 8

Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Tim
Gernas BBI dibebankan kepada:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan
ketentuan peraturan perurndang-undangan.

PASAL 9

Keanggotaan Gubernur Bank Indonesia dan Ketua Dewan
Komisioner Otoritas Jasa Keuangan dalam Tim Gernas BBI
tidak mengurangi wewenang serta independensi pelaksanaan
tugas dan fungsi Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
A

PASAL 10

Pasal lO Keputusan tapkan