PERPRES NOMOR 16 TAHUN 2021

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 6 TAHUN 2021 TENTANG SATUAN TUGAS PENANGANAN HAK TAGIH NEGARA DANA BANTUAN LIKUIDITAS BANK INDONESIA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2021-10-06
Total Pasal: 8 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2021:16
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Beberapa ketentuan dalam Keputusan 6 Tahun 2O2l tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam rangka penangzrnan dan pemulihan hak negara berupa hak tagih negara atas sisa piutang negara dari pengelolaan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan Bank Dalam Likuidasi termasuk Bantuan Likuiditas Bank Indonesia maupun aset properti, dibentuk Satuan T\rgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang selanjutnya disebut Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

2. Ketentuan A

2. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: Pasal 3 Pembentukan Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia bertujuan untuk melakukan pena.nganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari pengelolaan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan Bank Dalam Likuidasi termasuk Bantuan Likuiditas Bank Indonesia maupun aset properti secara efektif dan efisien, berupa upaya hukum dan/atau upaya lainnya di dalam atau di Iuar negeri, baik terhadap debitur, obligor, pemilik perusahaan serta ahli warisnya maupun pihak-pihak lain yang bekerja sama dengannya, serta merekomendasikan perlakuan kebijakan terhadap pengelolaan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan Bank Dalam Likuidasi termasuk dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia maupun aset properti.

3. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: Pasal 5 Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a memiliki tugas: '

a. men5rusun kebijakan strategis dalam rangka percepatan penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan pengelolaan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan Bank Dalam Likuidasi termasuk Bantuan Likuiditas Bank Indonesia maupun aset properti;

b. mengintegrasikan dan menetapkan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan strategis dan terobosan yang diperlukan dalam rangka percepatan penartganan dan pemulihan hak tagrh negara dan pengelolaan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan Bank Dalam Likuidasi termasuk Bantuan Likuiditas Bank Indonesia maupun aset properti; A

c. memberikan

c. memberikan arahan kepada Pelaksana dalam melaksanakan percepatan penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan pengelolaan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan Bank Dalam Likuidasi termasuk Bantuan Likuiditas Bank Indonesia maupun aset properti; dan

d. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan percepatan penanga.nan dan pemulihan hak tagih negara dan pengelolaan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan Bank Dalam Likuidasi termasuk Bantuan Likuiditas Bank Indonesia maupun aset properti.

4. Ketentuan huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d Pasal 6 diubah sehingga Pasal6 berbunyi sebagai berikut: Pasal 6 Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b memiliki tugas:

a. melakukan inventarisasi dan pemetaan hak tagih negara dan pengelolaan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan Bank Da1am Likuidasi termasuk Bantuan Likuiditas Bank Indonesia maupun aset properti;

b. melaksanakan kebijakan strategis, langkah-langkah penanganan serta terobosan yang diperlukan dalam rangka penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan pengelolaan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan Bank Dalam Likuidasi termasuk Bantuan Likuiditas Bank Indonesia maupurl aset properti; A

c. dalam

c. dalam hal diperlukan untuk mengatasi permasalahan yang memerlukan terobosan dalam rangka penyelesaian penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan pengelolaan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan Bank Dalam Likuidasi termasuk Bantuan Likuiditas Bank Indonesia maupun aset properti;

d. melakukan upaya hukum bidang perdata, bidang pidana, dan/atau upaya lainnya yang efektif dan efisien bagi penyelesaian, penanganan, dan pemulihan hak tagih negara dan pengelolaan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan Bank .Dalam Likuidasi termasuk Bantuan Likuiditas Bank Indonesia maupun aset properti;

e. meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan antarkementerian / lembaga ; dan

f. melakukan koordinasi dan mengambil langkah- langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: Pasal 7 Dalam melaksanakan tugas, Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dapat melibatkan dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, swasta, otoritas yang diberikan kewenangan untuk melakukan pengurusan piutang negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta pihak lain yang dianggap perlu. A

6. Ketentuan . .

6. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: Pasal 8 Susunan organisasi Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia terdiri atas: A. Pengarah

1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;

2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;

3. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;

4. Menteri Keuangan;

5. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;

6. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional;

7. Jaksa Agung; dan

8. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. B. Pelaksana Ketua Satgas Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan. Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia. A Wakil KehraSatgas Sekretaris -7 Sekretaris Anggota Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

1. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;

2. Deputi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;

3. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;

4. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan;

5. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri;

6. Kepala Badan Reserse dan Iftiminal Kepolisian Negara Republik Indonesia;

7. Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;

8. Deputi Bidang Intelijen Pengamanan Aparatur Badan Intelijen Negara; dan

9. Deputi Pemberantasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. A

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 1

Dalam rangka penangzrnan dan pemulihan hak negara
berupa hak tagih negara atas sisa piutang negara dari
pengelolaan eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional
dan Bank Dalam Likuidasi termasuk Bantuan Likuiditas
Bank Indonesia maupun aset properti, dibentuk Satuan
T\rgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan
Likuiditas Bank Indonesia yang selanjutnya disebut Satgas
Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas
Bank Indonesia.
2. Ketentuan
A

2. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga Pasal 3 berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 3

Pembentukan Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia bertujuan untuk
melakukan pena.nganan, penyelesaian, dan pemulihan hak
negara yang berasal dari pengelolaan eks Badan
Penyehatan Perbankan Nasional dan Bank Dalam
Likuidasi termasuk Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
maupun aset properti secara efektif dan efisien, berupa
upaya hukum dan/atau upaya lainnya di dalam atau di
Iuar negeri, baik terhadap debitur, obligor, pemilik
perusahaan serta ahli warisnya maupun pihak-pihak lain
yang bekerja sama dengannya, serta merekomendasikan
perlakuan kebijakan terhadap pengelolaan eks Badan
Penyehatan Perbankan Nasional dan Bank Dalam
Likuidasi termasuk dana Bantuan Likuiditas Bank
Indonesia maupun aset properti.
3. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga Pasal 5 berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 5

Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a
memiliki tugas:
'
a. men5rusun kebijakan strategis dalam rangka
percepatan penanganan dan pemulihan hak tagih
negara dan pengelolaan eks Badan Penyehatan
Perbankan Nasional dan Bank Dalam Likuidasi
termasuk Bantuan Likuiditas Bank Indonesia maupun
aset properti;
b. mengintegrasikan dan menetapkan langkah-langkah
pelaksanaan kebijakan strategis dan terobosan yang
diperlukan dalam rangka percepatan penartganan dan
pemulihan hak tagrh negara dan pengelolaan eks
Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan Bank
Dalam Likuidasi termasuk Bantuan Likuiditas Bank
Indonesia maupun aset properti;
A
c. memberikan

c. memberikan arahan kepada Pelaksana dalam
melaksanakan percepatan penanganan dan pemulihan
hak tagih negara dan pengelolaan eks Badan
Penyehatan Perbankan Nasional dan Bank Dalam
Likuidasi termasuk Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
maupun aset properti; dan
d. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
percepatan penanga.nan dan pemulihan hak tagih
negara dan pengelolaan eks Badan Penyehatan
Perbankan Nasional dan Bank Dalam Likuidasi
termasuk Bantuan Likuiditas Bank Indonesia maupun
aset properti.
4. Ketentuan huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d Pasal 6
diubah sehingga Pasal6 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 6

Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf b memiliki tugas:
a. melakukan inventarisasi dan pemetaan hak tagih
negara dan pengelolaan eks Badan Penyehatan
Perbankan Nasional dan Bank Da1am Likuidasi
termasuk Bantuan Likuiditas Bank Indonesia maupun
aset properti;
b. melaksanakan kebijakan strategis, langkah-langkah
penanganan serta terobosan yang diperlukan dalam
rangka penanganan dan pemulihan hak tagih negara
dan pengelolaan eks Badan Penyehatan Perbankan
Nasional dan Bank Dalam Likuidasi termasuk
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia maupurl aset
properti;
A
c. dalam

c. dalam hal diperlukan untuk mengatasi permasalahan
yang memerlukan terobosan dalam rangka
penyelesaian penanganan dan pemulihan hak tagih
negara dan pengelolaan eks Badan Penyehatan
Perbankan Nasional dan Bank Dalam Likuidasi
termasuk Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
maupun aset properti;
d. melakukan upaya hukum bidang perdata, bidang
pidana, dan/atau upaya lainnya yang efektif dan
efisien bagi penyelesaian, penanganan, dan
pemulihan hak tagih negara dan pengelolaan eks
Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan Bank
.Dalam Likuidasi termasuk Bantuan Likuiditas Bank
Indonesia maupun aset properti;
e. meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan
antarkementerian / lembaga ; dan
f. melakukan koordinasi dan mengambil langkah-
langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
5. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga Pasal 7 berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 7

Dalam melaksanakan tugas, Satgas Penanganan Hak
Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
dapat melibatkan dan/atau berkoordinasi dengan
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian,
instansi pemerintah baik pusat maupun daerah, swasta,
otoritas yang diberikan kewenangan untuk melakukan
pengurusan piutang negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, serta pihak lain yang
dianggap perlu.
A
6. Ketentuan . .

6. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga Pasal 8 berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 8

Susunan organisasi Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia terdiri atas: A. Pengarah

1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;

2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;

3. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;

4. Menteri Keuangan;

5. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;

6. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional;

7. Jaksa Agung; dan

8. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. B. Pelaksana Ketua Satgas Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan. Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia. A Wakil KehraSatgas Sekretaris -7 Sekretaris Anggota Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

1. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;

2. Deputi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;

3. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;

4. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan;

5. Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri;

6. Kepala Badan Reserse dan Iftiminal Kepolisian Negara Republik Indonesia;

7. Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;

8. Deputi Bidang Intelijen Pengamanan Aparatur Badan Intelijen Negara; dan

9. Deputi Pemberantasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. A PasalII Pasal II Keputusan tapkan.