Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Peraturan \rnjangan Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja, yang selanjutnya disebut Tunjangan
Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan. A
PASAL 2
FRESIDEH
REPUBUT{ INDONESIA
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan
Kesehatan Kerja, diberikan Tunjangan Penguji Keselamatan
dan Kesehatan Kerja setiap bulan.
PASAL 3
Besaran Tunjangan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PASAL 4
Pemberian Tunjangan Penguji Keselamatan dan Kesehatan
Kerja bagi:
a. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah
Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara; dan
b. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah
Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah.
PASAL 5
Pemberian Tunjangan Penguji Keselamatan dan Kesehatan
Kerja dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan
struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain
yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 6
Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 7
Peraturan dangkan. Agar A