PERPRES NOMOR 18 TAHUN 2021

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 12 TAHUN 2021 TENTANG PANITIA NASIONAL PENYELENGGARA PRESIDENSI G20 INDONESIA TAHUN 2022

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2021-10-15
Total Pasal: 7 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2021:18
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Beberapa ketentuan dalam Keputusan 12 Tahun 2O2l tentang Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G2O Indonesia Tahun 2022 diubah sebagai berikut: Ketentuan ayat (1) Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5

(1) Susunan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:

a. ;

b. Wakil ; Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. (21 Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan arahan, saran, dan pertimbangan kepada Ketua dalam rangka penyelenggaraan rangkaian Presidensi G20 Indonesia. Ketentuan ayat (4) Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6

(1) Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas: c d 2 A

a. Bidang Sherpa Track; b.Bidang PRES IDEN REPUBL|K INDONESTA

b. Bidang Finance Track; dan

c. Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara. (21 Bidang Sherpa Track sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: Ketua I Ketua II Menteri Koordinator Perekonomian; Menteri Luar Negeri; Menteri Koordinator Kemaritiman dan lnvestasi Bidang Bidang Wakil Ketua : Wakil Menteri Luar Negeri.

(3) Bidang Finance Track sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: Ketual : MenteriKeuangan; Ketua II : Gubernur Bank Indonesia; Wakil Ketua I : Wakil Menteri Keuangan; Wakil Ketua II: Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

(4) Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: 3 Ketua Ketentuan ayat (4) Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16

(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Bidang Sherpa Tfack, Bidang Finance Track, dan Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara didukung oleh Sekretariat. A

(2) Sekretariat . . PRES IDEN REPUBLIK INDONESTA (21 Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Sekretariat Bidang Sherpo Track dan Finance Tlack; dan

b. Sekretariat Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara.

(3) Susunan dan keanggotaan Sekretariat Bidang Sherpa T?ack dan Finance TYack sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a terdiri atas: Ketua Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; Wakil Ketua

1. Sekretaris Jenderal, Kementerian Keuangan; dan

2. Staf Ahli Bidang Hubungan Antarlembaga, Kementerian Luar Negeri; Anggota Deputi Bidang Perundang- undangan dan Administrasi Hukum, Kementerian Sekretariat Negara;

2. Deputi Bidang Perekonomian, Sekretariat Kabinet; dan

3. Kepala Departemen Internasional, Bank Indonesia.

(4) Susunan dan keanggotaan Sekretariat Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2l,huruf b terdiri atas: : Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; 1 A Ketua Wakil REPUELIK INDONESTA Wakil Ketua : 1 Anggota Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara;

2. Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri;

3. Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;

4. Sekretaris Jenderal, Kementerian Luar Negeri;

5. Sekretaris Jenderal, Kementerian Komunikasi dan Informatika;

6. Selrretaris Jenderal, Kementerian Perdagangan; dan

7. Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia;

1. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;

2. Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan, Kementerian Pertahanan;

3. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika'

4. Kepala Badan Pemelihara Keamanan, Kepolisian Negara Republik Indonesia;

5. Deputi Bidang Intelijen Dalam Negeri, Badan Intelijen Negara;

6. Sekretaris Militer Presiden; dan

7. Sekretaris Daerah Provinsi Bali. A

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Keputusan 12 Tahun 2O2l tentang Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G20 Indonesia Tahun 2022; MEMUTUSI(AN: KEPUTUSAN ESIDEN NOMOR 12 TAHUN 2021 TENTANG PANITIA NASTONAL PENYELENGGARA PRESIDENSI G2O INDONESIA TAHUN 2022. A Pasall 1 REPUBUK INDONESIA Pasal I Beberapa ketentuan dalam Keputusan 12 Tahun 2O2l tentang Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G2O Indonesia Tahun 2022 diubah sebagai berikut: Ketentuan ayat (1) Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 5

(1) Susunan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:

a. ;

b. Wakil ; Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. (21 Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan arahan, saran, dan pertimbangan kepada Ketua dalam rangka penyelenggaraan rangkaian Presidensi G20 Indonesia. Ketentuan ayat (4) Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

PASAL 6

(1) Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b
terdiri atas:
c
d
2
A
a. Bidang Sherpa Track;
b.Bidang

PRES IDEN
REPUBL|K INDONESTA
b. Bidang Finance Track; dan
c. Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara.
(21 Bidang Sherpa Track sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a terdiri atas:
Ketua I
Ketua II
Menteri Koordinator
Perekonomian;
Menteri Luar Negeri;
Menteri Koordinator
Kemaritiman dan lnvestasi
Bidang
Bidang
Wakil Ketua : Wakil Menteri Luar Negeri.
(3) Bidang Finance Track sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b terdiri atas:
Ketual
: MenteriKeuangan;
Ketua II
: Gubernur Bank Indonesia;
Wakil Ketua I : Wakil Menteri Keuangan;
Wakil Ketua II: Deputi Gubernur Senior Bank
Indonesia.
(4) Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri
atas:
3
Ketua
Ketentuan ayat (4) Pasal 16 diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 16

Naskah pasal.

PASAL l

1 REPUBUK INDONESIA Pasal I Beberapa ketentuan dalam Keputusan 12 Tahun 2O2l tentang Panitia Nasional Penyelenggara Presidensi G2O Indonesia Tahun 2022 diubah sebagai berikut: Ketentuan ayat (1) Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 5

(1) Susunan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:

a. ;

b. Wakil ; Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. (21 Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan arahan, saran, dan pertimbangan kepada Ketua dalam rangka penyelenggaraan rangkaian Presidensi G20 Indonesia. Ketentuan ayat (4) Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 6

(1) Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas: c d 2 A

a. Bidang Sherpa Track; b.Bidang PRES IDEN REPUBL|K INDONESTA

b. Bidang Finance Track; dan

c. Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara. (21 Bidang Sherpa Track sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: Ketua I Ketua II Menteri Koordinator Perekonomian; Menteri Luar Negeri; Menteri Koordinator Kemaritiman dan lnvestasi Bidang Bidang Wakil Ketua : Wakil Menteri Luar Negeri.

(3) Bidang Finance Track sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: Ketual : MenteriKeuangan; Ketua II : Gubernur Bank Indonesia; Wakil Ketua I : Wakil Menteri Keuangan; Wakil Ketua II: Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

(4) Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: 3 Ketua Ketentuan ayat (4) Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 16

(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Bidang Sherpa Tfack, Bidang Finance Track, dan Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara didukung oleh Sekretariat. A

(2) Sekretariat . . PRES IDEN REPUBLIK INDONESTA (21 Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Sekretariat Bidang Sherpo Track dan Finance Tlack; dan

b. Sekretariat Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara.

(3) Susunan dan keanggotaan Sekretariat Bidang Sherpa T?ack dan Finance TYack sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a terdiri atas: Ketua Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; Wakil Ketua

1. Sekretaris Jenderal, Kementerian Keuangan; dan

2. Staf Ahli Bidang Hubungan Antarlembaga, Kementerian Luar Negeri; Anggota Deputi Bidang Perundang- undangan dan Administrasi Hukum, Kementerian Sekretariat Negara;

2. Deputi Bidang Perekonomian, Sekretariat Kabinet; dan

3. Kepala Departemen Internasional, Bank Indonesia.

(4) Susunan dan keanggotaan Sekretariat Bidang Dukungan Penyelenggaraan Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2l,huruf b terdiri atas: : Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi; 1 A Ketua Wakil REPUELIK INDONESTA Wakil Ketua : 1 Anggota Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara;

2. Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler, Kementerian Luar Negeri;

3. Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;

4. Sekretaris Jenderal, Kementerian Luar Negeri;

5. Sekretaris Jenderal, Kementerian Komunikasi dan Informatika;

6. Selrretaris Jenderal, Kementerian Perdagangan; dan

7. Kepala Staf Umum Tentara Nasional Indonesia;

1. Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;

2. Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan, Kementerian Pertahanan;

3. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik, Kementerian Komunikasi dan Informatika'

4. Kepala Badan Pemelihara Keamanan, Kepolisian Negara Republik Indonesia;

5. Deputi Bidang Intelijen Dalam Negeri, Badan Intelijen Negara;

6. Sekretaris Militer Presiden; dan

7. Sekretaris Daerah Provinsi Bali. A Pasal II REPUBUK INPONESTA Pasal II Kepuhrsan tapkan