DIKTUM KETIGA
Diktum Instruksi / Penetapan
1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (, );
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOO Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aOl2l;
4. Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2Ol9 tentang Keanggotaan dan Kontribusi Indonesia pada Organisasi Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2}lg Nomor 97); MEMUTUSKAN : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN KEANGGOTAAN INDONESIA PADA THE ASEAN CENTER OF MILITARY MEDICINE. Menetapkan keanggotaan Indonesia pada The ASEAN Center of Military Medicine. Pelaksanaan. penetapan keanggotaan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU serta hak dan kewajiban yang menyertainya tunduk pada ketentuan yang berlaku pada The ASEAN Center of Military Medicine dan sesuai dengan keteietuan peraturan perundang-undangan. Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari penetapan keanggotaan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. A
DIKTUM KEEMPAT
Diktum Instruksi / Penetapan
KEEMPAT Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Deputi Bidang Perundang-undangan Administrasi Hukum, Djaman Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 November 2O2l , JOKO WIDODO ttd :,l( Nlo l()o.l('rr /\