PERPRES NOMOR 2 TAHUN 2021

OPTIMALISASI PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2021-03-25
Total Pasal: 1 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2021:2
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

DOKUMEN 1

Naskah Resmi Dokumen
INSTRUKSI NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG OPTIMALISASI PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN , Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan untuk menjamin perlindungan kepada pekerja dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dengan ini menginstruksikan: Kepada : 1. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;

2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;

3. Menteri Ketenagakerjaan;

4. Menteri Dalam Negeri;

5. Menteri Luar Negeri;

6. Menteri Agama;

7. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;

8. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;

9. Menteri Keuangan;

10. Menteri Perindustrian;

11. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;

12. Menteri Perhubungan;

13. Menteri Pertanian;

14. Menteri...