Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL I
Dalam rangka pengoordinasian perumusan dan
penyusunan Grand Design Manajemen Talenta Nasional
Tahun 2022-2045, dibentuk Gugus Tugas Manajemen
Talenta Nasional.
PASAL 2
A Pasal 2 Gugus T\rgas Manajemen Talenta Nasional berada'di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
PASAL 3
Naskah pasal.
PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; MEMUTUSI(AN: KEPUTUSAN TA NASIONAL. Pasal I Dalam rangka pengoordinasian perumusan dan penyusunan Grand Design Manajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045, dibentuk Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional. Pasal2 A Pasal 2 Gugus T\rgas Manajemen Talenta Nasional berada'di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Pasal 3 Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional bertugas:
a. mengoordinasikan perumusan dan penJrusunan Grand Design Manajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045; dan
b. mengoordinasikan perumusan dan pen5rusunan mekanisme pelaksanaan, pemantatlan, evaluasi, dan pengendalian penyelenggaraan Grand Design Manajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045. Pasal 4
(1) Grand Design Manajemen Talenta Nasional disusun untuk periode Tahun 2022-2045. (21 Grand Design Manajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045 terdiri atas 3 (tiga) bidang talenta meliputi:
a. Riset dan Inovasi;
b. Seni Budaya; dan
c. Olahraga.
PASAL 5
Susunan keanggotaan Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
a. Ketua
b. Wakil Ketua
c. Koordinator Bidang Riset dan Inovasi
d. Koordinator Bidang Seni Budaya Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Kepala Staf Kepresidenan. Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. A e.Koordinator
e. Koordinator Bidang Olahraga
f. Anggota Menteri Pemuda dan Olahraga.
1. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
2. Menteri Agama:
3. Menteri Keuangan;
4. Menteri Perindustrian;
5. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
6. Menteri Badan Usaha Milik Negara;
7. Menteri Dalam Negeri;
8. Menteri Luar Negeri;
9. Menteri Komunikasi dan Informatika; 1 O. Menteri Ketenagakerjaan; I 1. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; dan 12.Kepala Badan Pusat Statistik.
PASAL 6
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3, Ketua Gugus Tugas Manajemen
Talenta Nasional membentuk Gugus Kerja dan
Sekretariat.
(21 Ketua Gugus Kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dipimpin oleh pejabat tinggi madya di
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
A
(3) Sekretariat
(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
bersifat ex-officio, yang secara fungsional
dilaksanakan oleh salah satu unit kerja di lingkungan
Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
(41 Ketentuan mengenai susunan keanggotaan serta
mekanisme dan tata, kerja Gugus Kerja dan
Sekretariat ditetapkan oleh Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional.
PASAL 7
Dalam melaksanakan tugasnya, Gugus Tugas
Manajemen Talenta Nasional dapat melibatkan tenaga
ahli dan tenaga profesional, sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 8
Dalam melaksanakan tugasnya, Gugus Tugas
Manajemen Talenta Nasional melakukan koordinasi,
kolaborasi, kerja sama, dan kemitraan dengan
kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah
provinsi, pemerintah daerah kabupatenfkota, orang
perseorangan, akademisi, filantropi, pergurltan tinggi,
organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, dunia
usaha, media massa, mitra pembangunan, dan
pemangku kepentingan lain yang terkait Manajemen
Talenta Nasional.
PASAL 9
(1) Hasil pelaksanaan tugas Gugus T\rgas Manajemen Talenta Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi:
a. Grand Design Manajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045, dan A b.Mekanisme
b. Mekanisme pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian penyelenggaraan Grand Design Manajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045, diselesaikan paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Keputusan . (21 Hasil pelaksanaan tugas Gugus T\rgas Manajerhen Talenta Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional kepada Presiden.
(3) Hasil pelaksanaan tugas Gugus Ttrgas Manajemen Talenta Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden.
PASAL 10
Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada -waktu apabila dibutuhkan.
PASAL 11
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas
Gugus Tugas Manajemen Talenta Nasional dialokasikan
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara danl
atau sumber pembiayaan lain yang sah dan tidak
mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.
PASAL 12
Masa kerja Gugus Ttrgas Manajemen Talenta Nasional
berakhir paling lama 12 (dua belas) bulan sejak Grand
Design Manajemen Talenta Nasional Tahun 2022-2045
ditetapkan.
PASAL 13
A PNESIDEN NEPUELIK INOONESIA Pasal 13 Keputusan . ini mulai berlaku pada tanggal