DIKTUM KETIGA
Diktum Instruksi / Penetapan
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2OLl tentang Pemberrtukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oll Nomor 82, ) sebagaimana telah diubah dengan Unctang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2oll tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (, );
3. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2Ol4 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor t2 Tahun 2oll tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia 'fahun 2Ol4 Nomor 199) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2O2l tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Oll tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan ( 86); MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PROGRAM PENYUSUNAN PERATURAN PEMERINTAH TAHUN 2022, Menetapkan Rancangan Peraturan Pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Presiden ini sebagai Program Penlrusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2022. Program Pen5rusunan Peraturan Pemerintah sebagaimana drmaksud dalam Diktum KESATU ditetapkan untuk jangka waktu I (satu) tahun. Pemrakarsa nrelaporkan perkembangan realisasi pen5rusuna.n Rancangan Peraturan Pemerintah sebagaimarra dimaksud dalam Diktum KESATU setlap triwulan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. A
DIKTUM KELIMA
Diktum Instruksi / Penetapan
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melakukan verifikasi dan evaluasi atas laporan perkembangan realisasi penJrusunan Rancangan Peraturan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA untuk selanjutnya dilaporkan kepada Presiden. Keputusan Presiden ditetapkan. ini mulai berlaku pada tanggal Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3O Desember'2021 , JOKO WIDODO ttd Salinan sesuai ciengan aslinya KEM ENTERIAN SEKRETARIAT NEGAR,A. REPUBLIK INDONESIA Perundang-trndangan dan Hukum, Djaman A