PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara RepubHk Indonesia Tahun 1945; A
2. Undang-Undang Menetapkan KESATU KEDUA KETIGA
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2oll tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OII Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indorresia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2}ll tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahr-rn 2OI9 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Notrror 6398) ;
3. Peraturan 87 Tahrrn 2Ol4 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor L2 Tahun 2Oll tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembafan Negara Republik Inclonesia Tahun 2Ol4 Nomor 199) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 76 Tahun 2O2l tentang Perubahan atas Peraturan 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20!l tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 186); MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN N 2022. Menetapkan Rancangan Peraturan +,ercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan 5rusunan Peraturan 2022. Program Penlrusunan Peraturan KESATU ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Pemrakarsa melaporkan perkembangan realisasi penyusunan Rancangan Peraturan ESATU setiap triwulan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. KEEMPAT KEEMPAT KELIMA Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETNRTAI NEGARA REPUBLIK INDONESIA Deputi g Perundang-undangan dan strasi Hukunl, anna Djaman Menteri Hukum dan l{ak Asasi Manusia melakukan verifikasi dan evaluasi atas laporan perkembangan realisasi pen5rusunan Rancangan Peraturan ETIGA untuk selanjutnya dilaporkan kepada Presiden. Keputusan tapkan.
2. Undang-Undang Menetapkan KESATU KEDUA KETIGA
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2oll tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OII Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indorresia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2Ol9 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2}ll tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahr-rn 2OI9 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Notrror 6398) ;
3. Peraturan 87 Tahrrn 2Ol4 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor L2 Tahun 2Oll tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembafan Negara Republik Inclonesia Tahun 2Ol4 Nomor 199) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 76 Tahun 2O2l tentang Perubahan atas Peraturan 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 20!l tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 186); MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN N 2022. Menetapkan Rancangan Peraturan +,ercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan 5rusunan Peraturan 2022. Program Penlrusunan Peraturan KESATU ditetapkan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. Pemrakarsa melaporkan perkembangan realisasi penyusunan Rancangan Peraturan ESATU setiap triwulan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. KEEMPAT KEEMPAT KELIMA Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETNRTAI NEGARA REPUBLIK INDONESIA Deputi g Perundang-undangan dan strasi Hukunl, anna Djaman Menteri Hukum dan l{ak Asasi Manusia melakukan verifikasi dan evaluasi atas laporan perkembangan realisasi pen5rusunan Rancangan Peraturan ETIGA untuk selanjutnya dilaporkan kepada Presiden. Keputusan tapkan.