PERPRES NOMOR 24 TAHUN 2021

PENETAPAN STATUS FAKTUAL PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI INDONESIA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2021-12-31
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2021:24
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

DIKTUM KESATU

Diktum Instruksi / Penetapan
KEDUA

DIKTUM KETIGA

Diktum Instruksi / Penetapan
PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA MEMUTUSKAN KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN STATUS FAKTUAL PANDEMI CORONA Y/RUS DISEASE 2019 (covrD-19) Dr TNDONESTA. Menetapkan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) yang merupakan Global Pandemic sesuai pernyataan World Health Organizalion secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia. Dalam masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU, Pemerintah melaksanakan kebijakan di bidang keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan berdasarkan:

1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2O2O tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2O2O tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang;

2. undang-undang yang mengatur mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara setelah melalui proses legislasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat termasuk dalam rangka menyetujui pengalokasian anggaran serta penentuan batas defisit anggaran guna penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) beserta dampaknya, dan setelah mendapatkan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Daerah; dan

3. peraturan perundang-undangan terkait lainnya. Dalam rangka penanganan, pengendalian, dan/atau pencegahan panderni Corona Virus Disease 2019 (COVID- 19) beserta dampaknya khususnya di bidang kesehatan, ekonomi, dan sosial, Pemerintah dapat menetapkan bauran kebijakan melalui penetapan skema pendanaan antara Pemerintah dengan badan usaha yang bergerak di bidang pembiayaan pelayanan kesehatan dan skema lainnya. A

DIKTUM KEEMPAT

Diktum Instruksi / Penetapan
.