Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Peraturan :
1. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
2. KabupatenlKota Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah kabupaten/kota dengan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak Anak dan perlindungan khusus Anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.
3. Kebijakan KLA adalah pedoman penyelenggaraan KLA bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupatenlkota untuk mempercepat terwujudnya Indonesia layak Anak.
4. Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perlindungan Anak. A
PASAL 2
Pasal 2
Kebijakan KLA bertujuan untuk mewujudkan:
a. kabupaten/kota di seluruh Indonesia menjadi KLA;
dan
b. pemenuhan hak Anak dan perlindungan khusus
Anak.
PASAL 3
Naskah pasal.
PASAL 4
ayat (l) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun l94S;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang Perlindungan Anak (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor lO9, g1l sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor lT Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun 2OL6 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2OO2 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OL6 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor S9a6); .j00l A MEMUTUSI(AN Menetapkan MEMUTUSKAN: PERATURAN / KOTA LAYAK ANAK. KEBIJAKAN Pasal 1 Dalam Peraturan :
1. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
2. KabupatenlKota Layak Anak yang selanjutnya disingkat KLA adalah kabupaten/kota dengan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak Anak dan perlindungan khusus Anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan.
3. Kebijakan KLA adalah pedoman penyelenggaraan KLA bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupatenlkota untuk mempercepat terwujudnya Indonesia layak Anak.
4. Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perlindungan Anak. A Pasal2 Pasal 2 Kebijakan KLA bertujuan untuk mewujudkan:
a. kabupaten/kota di seluruh Indonesia menjadi KLA; dan
b. pemenuhan hak Anak dan perlindungan khusus Anak. Pasal 3 Kebijakan KLA terdiri atas:
a. Dokumen Nasional Kebijakan KLA; dan
b. Rencana Aksi Nasional Penyelenggaraan KLA. Pasal 4
(1) Dokumen Nasional Kebijakan KLA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a menjadi acuan bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupatenlkota dalam penyelenggaraan KLA. (21 Dokumen Nasional Kebijakan KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Dokumen Nasional Kebijakan KLA dapat dilakukan kaji ulang. (41 Menteri mengoordinasikan kaji ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan melibatkan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/ kota terkait.
(5) Hasil kaji ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi bahan pertimbangan perubahan Dokumen Nasional Kebijakan KLA.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kaji ulang Dokumen Nasional Kebijakan KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. A
PASAL 5
Pasal 5
(1) Rencana Aksi Nasional Penyelenggaraan KLA
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b
merupakan penjabaran dari Dokumen Nasional
Kebijakan KLA.
(21 Rencana Aksi Nasional Penyelenggaraan KLA terdiri
atas kelembagaan dan 5 (lima) klaster hak Anak.
(3) Klaster hak Anak sebagaimana dimaksud pada
ayat (21terdiri atas:
a. hak sipil dan kebebasan;
b. lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif;
c. kesehatan dasar dan kesejahteraan;
d. pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan
kegiatan budaya; dan
e. perlindungan khusus.
PASAL 6
(1) Rencana Aksi Nasional Penyelenggaraan KLA untuk pertama kali ditetapkan pada periode tahun 2O2O-2O24 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. (21 Rencana Aksi Nasional Penyelenggaraan KLA selanjutnya ditetapkan oleh Presiden.
PASAL 7
(1) Penyelenggaraan KLA meliputi tahapan perencanaan
KLA, Pra-KLA, pelaksanaan KLA, evaluasi KLA, dan
penetapan peringkat KLA.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
KLA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Menteri.
A
PASAL 8
Pasal 8
(1) Pemerintah
daerah
kabupaten/kota
menyelenggarakan KLA.
(2) Penyelenggaraan KLA sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui pengintegrasian kebijakan,
program, dan kegiatan pembangunan pemerintah
pusat dan pemerintah daerah.
(3) Penyelenggaraan KLA sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah.
(4) Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) harus memuat Rencana Aksi Daerah KLA
yang mengacu kepada Kebijakan KLA.
PASAL 9
(1) Masyarakat, media massa, dan dunia usaha berperan
dalam penyelenggaraan KLA.
(2) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh:
a. orang perseorangan;
b. lembaga Perlindungan Anak;
c. lembaga kesejahteraan sosial;
d. organisasi kemasyarakatan; dan
e. lembaga pendidikan.
PASAL 10
(1) Menteri mengoordinasikan pelaksanaan Kebijakan
KLA.
(21 Gubernur bertanggung jawab atas terwujudnya KLA
di provinsi.
(3) Bupati/wali kota bertanggung jawab atas
penyelenggaraan KLA di kabupaten I kota.
(4) Dalam penyelenggaraan KLA di kabupatenfkota,
bupati/wali kota membentuk gugus tugas KLA.
Sii I'lo l0l0qr A
PASAL 11
Pasal 1 1
(1) Menteri melakukan evaluasi penyelenggaraan KLA
secara berkala setiap tahun dan sewaktu-waktu
apabila diperlukan.
(21 Gubernur melakukan evaluasi penyelenggaraan KLA
secara berkala setiap tahun sesuai kewenangannya.
(3) Bupati/wali kota
melakukan evaluasi
penyelenggaraan KLA secara berkala setiap tahun
sesuai kewenangannya.
PASAL 12
Pendanaan Kebijakan KLA bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 13
Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan mengenai KabupatenlKota Layak Anak dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan yang baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
PASAL 14
Peraturan dangkan. ql< Nlo 1020[]i rr Agar PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA