PERPRES NOMOR 26 TAHUN 2021

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KOPERASI

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2021-04-06
Total Pasal: 7 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2021:26
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam Peraturan Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pengawas Koperasi adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan sccara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. A

PASAL 2

Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Pengawas Koperasi,
diberikan Tunjangan Pengawas Koperasi setiap bulan.

PASAL 3

Besaran Tunjangan Pengawas Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 4

Pemberian Tunjangan Pengawas Koperasi bagi:
a. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah
Prtsat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara; dan
b. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah
Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah.

PASAL 5

Pemberian Tunjangan Pengawas Koperasi dihentikan
apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural, jabatan
fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan
pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 6

'Iata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Pengawas Koperasi dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 7

Peraturan . mular berlaku pada tanggal A Agar