PERPRES NOMOR 27 TAHUN 2021

PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK UNTUK ANGKUTAN BARANG DARI DAN KE DAERAH TERTINGGAL, TERPENCIL, TERLUAR, DAN PERBATASAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2021-04-12
Total Pasal: 37 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2021:27
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan ggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk

Angkutan Barang adalah pelaksanaan angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan sesuai dengan trayek yang telah ditetapkan, dengan tetap memperhatikan dan menjaga keselamatan serta keamanan transportasi.

Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, naik turun penumpang dan bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi.

3. Bandar 2 A

3. Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.

4. Jaringan Trayek adalah kumpulan dari trayek yang menjadi satu kesatuan pelayanan angkutan penumpang dan/atau barang dari satu Pelabuhan ke Pelabuhan lainnya.

5. Jaririgan Lintas Penyeberangan adalah suatu alur perairan di laut, selat, teluk, sungai dan/atau danau yang ditetapkan sebagai lintas penyeberangan.

6. Rute Penerbangan adalah lintasan pesawat udara dari Bandar Udara asal ke Bandar Udara tujuan melalui jalur penerbangan yang telah ditetapkan.

7. Angkutan Laut adalah kegiatan angkutan yang menurut kegiatannya melayani kegiatan angkutan laut.

8. Angkutan Laut Pelayaran-Rakyat adalah usaha rakyat .. yang bersifat tradisional dan mempunyai karakteristik tersendiri untuk melaksanakan angkutan di perairan dengan menggunakan kapal layar, kapal layar bermotor, danf atau kapal motor sederhana berbendera Indonesia dengan ukuran tertentu.

9. Angkutan Darat adalah perpindahan orang dan/atau barang dari suatu , tempat ke tempat lain dengan menggunakan kendaraan di ruang lalu lintas jalan.

10. Angkutan penyeberangan adalah angkutan yang berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan jaringan jalan dan/atau jaringan jalur kereta api yang dipisahkan oleh perairan untuk mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya. 1 1. Angkutan Udara adalah setiap kegiatan dengan menggunakan pesawat udara untuk mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos untuk satu perjalanan atau lebih dari satu Bandar Udara ke Banciar Udara yang lain atau beberapa Bandar Udara. A 12.Sentra

12. Sentra Logistik adalah tempat penyimpanan, pemasaran dan/atau pendistribusian barang secara terintegrasi yang diangkut melalur moda angkutan darat, angkutan laut, atau angkutan udara.

13. Tol Laut adalah pelaksanaan pelayanan angkutan barang di laut dari Pelabuhan ke Pelabuhan lainnya dengan menggunakan mekanisme Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang.

14. Jembatan Udara adalah pelaksanaan angkutan udara kargo dari Bandar Udara ke Bandar Udara lainnya dan/atau dari Bandar Udara ke Bandar Udara dengan menggunakan mekanisme kewajiban pelayanan publik angkutan barang dari dan ke daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan.

15. Kargo adalah setiap barang yang diangkut oleh pesawat udara termasuk hewan dan tumbuhan selain pos, barang kebutuhan pesawat selama penerbangan, barang bawaan, atau barang yang tidak bertuan.

16. Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu yang selanjutnya disingkat SKPT adalah pusat bisnis kelautan dan perikanan terpadu mulai dari hulu sampai ke hilir berbasis kawasan.

17. Perintah Pengapalan (Shipping Instntctionl adalah surat yang dibuat oleh pemilik barang atau perusahaan jasa pengurusan transportasi (shipper) yang ditujukan kepada carrier atau kapal (pelayaran) untuk menerima dan memuat muatan yang tertera dalam surat terSebut.

18. Informasi Muatan dan Ruang Kapal yang selanjutnya disingkat IMRK adalah sistem informasi berbasis aplikasi dalam jaringan yang menginformasikan kapasitas rLlang muat di atas kapal yang digunakan untuk proses pemesanan dan pengiriman barang atau muatan.

19. Pemerintah Pusat adalah kuasaan pemerintahan negara Republik lndonesia yang dibantu oleh Wakil lam Undang- Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun lg41. A

20. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

21. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi. BAB II KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK Bagian Kesatu Umum

PASAL 2

BAB II: KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK | Bagian Kesatu - Umum
(1) Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk
Angkutan Barang diselenggarakan oleh Pemerintah
Pusat.
(21 Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk
Angkutan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi pelayanan Angkutan Laut, Angkutan Darat,
dan Angkutan Udara.
(3) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. barang kebutuhan pokok dan barang penting,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
b. jenis barang lain sesuai dengan kebutuhan
masyarakat daerah tertinggal, terpencil, terluar,
dan perbatasan.
(41 Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
termasuk ternak dan ikan serta muatan balik yang
berasal dari daerah yang disinggahi oleh angkutan
barang di laut, darat, dan udara.
(5) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang perdagangan melakukan:
a. pengaturan pendistribusian barang; dan
b. pendataan, pemantauan dan evaluasi jenis, jumlah
cian harga barang dari dan ke di masing-masing
daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan
yang masuk dalam program Penyelenggaraan
Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan
Barang di laut, darat, dan udara dan program
pendukungnya berkoordinasi dengan pemerintah
Daerah.
(6) Ketentuan .
A

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis barang lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan
pengaturan pendistribusian barang sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) huruf a diatur dengan
Peraturan menteri yang menyelenggarakan urllsan
pemerintahan di bidang perdagangan.
(71 Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang perdagangan dalam mengatur ketentuan
lebih lanjut mengenai jenis barang lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (6):
a. memperhatikan masukan dari Menteri dan
Pemerintah Daerah; dan
b. berkoordinasi dengan menteri koordinator yang
menyelenggarakan urllsan pemerintahan di bidang
kemaritiman dan investasi.

PASAL 3

BAB II: KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK | Bagian Kesatu - Umum
Dalam hal masih tersedianya ruang muat kapal Tol Laut,
barang pengadaan milik pemerintah, badan usaha milik
negara, badan usaha milik daerah, atau selain barang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), dapat
diangkut melalui mekanisme Penyelenggaraan Kewajiban
Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang ke daerah
tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan, dengan
dikenakan tarif komersial sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 4

BAB II: KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK | Bagian Kesatu - Umum
(1) Dalam rangka mendukung Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di 1aut, darat, dan udara dapat dibentuk Sentra Logistik. (21 Sentra Logistik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa SKPT, Industri Kecil Menengah, Kawasan Industri, Rumah Kita, dan/atau Depo Gerai Maritim.

(3) Sentra Logistik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh pemerintah. (41 Penyelenggaraan Sentra Logistik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilaksanakan oleh badan usaha milik negara melalui mekanisme penugasan oleh menteri sesuai dengan kewenangannya. A Bagian REPUBLIK !NDONESIA Bagian Kedua Angkutan Barang di Laut

PASAL 5

BAB II: KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK | Bagian Kedua - Angkutan Barang di Laut
(1) Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk
Angkutan Barang di laut wajib memenuhi prinsip-
prinsip sebagai berikut:
a. melaksanakan pelayaran angkutan barang
berdasarkan tarif dan Jaringan Trayek yang
ditetapkan oleh Menteri serta diumumkan secara
transparan ke dalam portal IMRK;
b. memberikan perlakuan dan pelayanan bagi semua
pengguna jasa sesuai dengan standar pelayanan
yang ditetapkan oleh Menteri;
c. menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran
serta angkutan barang;
d. memenuhi sarana dan prasarana Pelabuhan yang
ditetapkan oleh Menteri; dan
e. mempertimbangkan elisiensi dan kelancaraan
angkutan barang.
(21 Jaringan Trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a meliputi Jaringan Trayek utama maupun
Jaringan Trayek pendukung sebagai feeder ke
Pelabuhan lainnya.
(3) Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan publik Untuk
Angkutan Barang di laut sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa subsidi angkutan barang di laut.

PASAL 6

BAB II: KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK | Bagian Kedua - Angkutan Barang di Laut
(1) Dalam rangka Penyelenggaraan Kewajiban pelayanan
Publik Untuk Angkutan Barang di laut, Pemerintah
Pusat menugaskan badan usaha milik negara di
bidang angkutan laut.
(21 Menteri memberikan penugasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada PT Pelayaran Nasional
Indonesia (Persero).
(3) Selain penugasan kepada badan usaha milik negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri dapat
menugaskan kepada badan usaha milik negara lainnya
di bidang angkutan laut.
A
(4lDalam

(4) Dalam hal terdapat keterbatasan armada untuk
Penyelenggaraan Pelayanan Publik Untuk Angkutan
Barang di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Menteri dapat melakukan pemilihan penyedia jasa
lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di
bidang pengadaan
barangl jasa pemerintah.

PASAL 7

BAB II: KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK | Bagian Kedua - Angkutan Barang di Laut
Dalam rangka mendukung konektivitas penyelenggaraan
Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di
laut, pemerintah dapat melibatkan Angkutan Laut
Pelayaran-Rakyat.

PASAL 8

BAB II: KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK | Bagian Kedua - Angkutan Barang di Laut
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan
Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di
laut diatur dalam Peraturan Menteri.

PASAL 9

BAB II: KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK | Bagian Kedua - Angkutan Barang di Laut
(1) Setiap barang yang diangkut melalui Penyelenggaraan
Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang
di laut wajib dilengkapi dengan Surat pengapalan
( Ship ping Instnt ctionl .
(2) Ketentuan mengenai Surat Pengapalan (sltipping
Instructionl dilaksanakan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Angkutan Barang di Darat

PASAL 10

BAB II: KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK | Bagian Ketiga - Angkutan Barang di Darat
(1) Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan publik Untuk
Angkutan Barang di darat wajib memenuhi prinsip-
prinsip sebagai berikut:
a. melaksanakan angkutan barang berdasarkan tarif
dan jaringan trayek jalan serta Jaringan Lintas
Penyeberangan dengan menggunakan sistem
informasi berbasis aplikasi dalam jaringan yang
menginformasikan operasional muatan pengiriman
barang;
A
b. memberikan

b. memberikan perlakuan dan pelayanan bagi semua
pengguna jasa sesuai dengan standar pelayanan
yang ditetapkan oleh Menteri;
c. menjaga keselamatan dan keamanan angkutan
barang;
d. memenuhi sarana dan prasarana yang ditetapkan
oleh Menteri; dan
e. mempertimbangkan efisiensi dan kelancaraan
angkutan barang.
(21 Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk
Angkutan Barang di darat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berupa subsidi angkutan barang di darat.

PASAL 11

BAB II: KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK | Bagian Ketiga - Angkutan Barang di Darat
(1) Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk
Angkutan Barang di darat meliputi:
a. angkutan jalan; dan
b. Angkutan Penyeberangan.
(21 Dalam rangka Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan
Publik Untuk Angkutan Barang di darat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri menugaskan kepada:
a. Perum DAMRI untuk angkutan jalan; dan/atau
b. PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) untuk Angkutan
Penyeberangan.
(3) Dalam hal terdapat keterbatasan armada untuk
Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk
Angkutan Barang di darat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Menteri dapat melakukan pemilihan
penyedia jasa lainnya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan
barangl jasa pemerintah.

PASAL 12

BAB II: KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK | Bagian Ketiga - Angkutan Barang di Darat
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggaraan
Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di
darat diatur dalam Peraturan Menteri.
A
Bagian

Bagian Keempat
Angkutan Barang di Udara

PASAL 13

BAB II: KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK | Bagian Bagian Keempat - Angkutan Barang di Udara
(1) Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk
Angkutan di udara dilaksanakan melalui program
Jembatan Udara.
(2) Program Jembatan Udara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berupa kegiatan Angkutan Udara
perintis Kargo dan subsidi kegiatan Angkutan Udara
Kargo.
(3) Penyelenggaraan program Jembatan Udara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi
prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. kegiatan Angkutan Udara Kargo berdasarkan Rute
Penerbangan yang ditetapkan oleh Menteri dan
dapat diberikan kompensasi berupa subsidi operasi
angkutan udara dan/atau subsidi angkutan bahan
bakar minyak;
b. pelaksana Angkutan Udara Kargo mematuhi
ketentuan keselamatan dan
keamanan
penerbangan serta pelayanan angkutan Kargo; dan
c. Bandar Udara menyediakan fasilitas sesuai dengan
peruntukan Angkutan Udara barang/Kargo di
Bandar Udara.
Program
melalui:

PASAL 14

BAB II: KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK | Bagian Bagian Keempat - Angkutan Barang di Udara
Jembatan Udara dilaksanakan oleh Menteri
a. penugasan kepada badan usaha milik negara yang
bergerak di bidang Angkutan Udara untuk subsidi
Angkutan Udara Kargo; dan/atau
b. proses lelang atau bentuk lainnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perLlndang-undangan.

PASAL 15

BAB II: KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK | Bagian Bagian Keempat - Angkutan Barang di Udara
Jembatan Udara dapat merupakan kelanjutan
Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk
Angkutan Barang di laut diteruskan melalui angkutan jalan
dan/atau Angkutan Penyeberangan ke Bandar Udara
terdekat menuju Bandar Udara yang ditetapkan.
A

PASAL 16

BAB II: KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK | Bagian Bagian Keempat - Angkutan Barang di Udara
-t2-
Pasal 16
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggaraan
Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang di
udara diatur dalam Peraturan Menteri.

PASAL 17

BAB II: KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIK | Bagian Bagian Keempat - Angkutan Barang di Udara
Dalam melaksanakan penugasan dalam rangka
Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk
Angkutan Barang, badan usaha milik negara dapat
melakukan kerja sama dengan Pemerintah Daerah
dan/atau swasta sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB III
PENDANAAN

PASAL 18

BAB III: PENDANAAN
Pendanaan yang diperlukan untuk penyelenggaraan
kewajiban pelayanan publik Untuk Angkutan Barang
bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 19

BAB III: PENDANAAN
(1) Alokasi anggaran untuk Penyelenggaraan Kewajiban
Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang yang sudah
ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara digunakan sebagai dasar untuk membuat
kontrak dengan badan usaha milik negara dan/atau
badan usaha lainnya yang akan melaksanakan
kewajiban pelayanan publik.
(2) Kontrak dengan badan usaha milik negara dan/atau
badan usaha lainnya di bidang angkutan
ditandatangani segera setelah diterbitkannya Daftar
Isian Pelaksanaan Anggaran.
(3) Kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)', memuat
paling sedikit:
a. para pihak yang melakukan perjanjian;
b. pokok pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian
yang jelas;
A
c. hak

c. hak dan kewajiban para pihak yang terkait dalam
perjanjian;
d. nilai atau kontrak pedanjian, serta syarat-syarat
pembayaran;
e. persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan
terinci;
f. ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi dalam
hal para pihak tidak memenuhi kewajibannya;
g. penyelesaian perselisihan; dan
h. ketentuan mengenai keadaan memaksa.
BAB IV
PEMBENTUKAN GUGUS TUGAS

PASAL 20

BAB IV: PEMBENTUKAN GUGUS TUGAS
(1) Menteri koordinator yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi mengoordinasikan dan mengawasi penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang serta melaporkan kepada 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan. (21 Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dalam pengawasan Penyelenggaraan Kewajiban pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menteri koordinator yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi membentuk gugus tugas (taskforce).

(3) Gugus tugas (task forcel sebagaimana dimaksud pada ayat (21 beranggotakan kementerian dan lembaga terkait yang menangani Penyelenggaraan Kewajiban pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang.

PASAL 21

BAB IV: PEMBENTUKAN GUGUS TUGAS
Dalam rangka Penyelenggaraan Kewajiban pelayanan publik
Untuk Angkutan Barang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perdagangan berkoordinasi dengan
Pemerintah Daerah rrntuk:
a. memberikan dukungan dalam pembinaan dan
sosialisasi;
A
b. melakukan

b. melakukan pemantauan dan pengawasan kegiatan
Sentra Logistik; dan
c. melakukan peningkatan perdagangan produk
unggulan daerah untuk memaksimalkan muatan balik.

PASAL 22

BAB IV: PEMBENTUKAN GUGUS TUGAS
Dalam rangka Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik
Untuk Angkutan Barang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, menteri yang menyelenggarakan urLlsan
pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan:
a. melakukan konsolidasi muatan hasil perikanan dan
kelautan untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi
daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan;
b. melakukan sinkronisasi dan optimalisasi fungsi SKPT
di daerah dengan Sentra Logistik sebagai program
pendukung Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan
Publik Untuk Angkutan Barang;
c. melakukan peningkatan perdagangan hasil perikanan
dan kelautan serta menghidupkan industri perikanan
nasional, khususnya di Indonesia bagian timur untuk
memaksimalkan muatan balik; dan
d. mernbantu sosialisasi kepada pelaku usaha perikanan
untuk memanfaatkan program Penyelenggaraan
Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang.

PASAL 23

BAB IV: PEMBENTUKAN GUGUS TUGAS
Dalam rangka Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi:

a. berkoordinasi dengan Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan untuk memberikan masukan mengenai trayek atau Rute Penerbangan Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang baik laut, darat, dan udara agar mampu menjangkau daerah perbatasan;

b. ikut serta dalam melakukan pengawasan distribusi logistik di daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan; dan A

c. melakukan c REPUBLIK TNDONES!A melakukan pembinaan kepada Pemerintah Daerah dalam pengawasan distribusi barang pokok dan barang penting, pengawasan harga dan pemberdayaan badan usaha millik daerah atau badan usaha milik desa atau koperasi desa sebagai Sentra Logistik melalui mekanisme kerja sama.

PASAL 24

BAB IV: PEMBENTUKAN GUGUS TUGAS
Dalam rangka Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik
Untuk Angkutan Barang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan
menengah melakukan peningkatan perdagangan hasil
produksi usaha mikro, kecil, dan menengah di daerah
untuk memaksimalkan muatan balik.

PASAL 25

BAB IV: PEMBENTUKAN GUGUS TUGAS
Dalam rangka Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik
Untuk Angkutan Barang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanian:
a. memberikan dukungan kepada Pemerintah Daerah
dalam melakukan konsolidasi muatan hasil tanaman
pangan, perkebunan, hortikultura, dan peternakan
untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah
tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan;
b. melakukan sinkronisasi dan optimalisasi fungsi
lumbung desa, sentra produksi, dan sentra industri
daerah dengan Sentra Logistik sebagai program
pendukung Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan
Publik Untuk Angkutan Barang; dan
c. melakukan peningkatan perdagangan hasil tanaman
pangan, perkebunan, hortikultura, dan peternakan
untuk memaksimalkan muatan balik.

PASAL 26

BAB IV: PEMBENTUKAN GUGUS TUGAS
Dalam rangka Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik
Untuk Angkutan 'Barang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan cii bidang perindustrian:
A
a. memberikan .

a. memberikan dukungan kepada Pemerintah Daerah
dalam melakukan konsolidasi muatan hasil industri
untuk peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah
tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan;
b. melakukan sinkronisasi dan optimalisasi fungsi
industri daerah dengan Sentra Logistik sebagai
program pendukung Penyelenggaraan Kewajiban
Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang;
c. melakukan peningkatan perdagangan hasil industri
daerah untuk memaksimalkan muatan balik;
d. memfasilitasi pemberdayaan dan perkuatan industri
angkutan pedesaan dalam rangka produktivitas
masyarakat di daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan
perbatasan; dan
e. memfasilitasi pemberdayaan industri angkutan
perairan dan perkuatan industi perkapalan nasional
dalam rangka mendukung Penyelenggaraan Kewajiban
Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang.

PASAL 27

BAB IV: PEMBENTUKAN GUGUS TUGAS
Dalam rangka Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan publik
Untuk Angkutan Barang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang badan usaha mitik negara:
a. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
badan usaha milik negara yang mendapatkan
penugasan dalam Penyelenggaraan Kewajiban
Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang dan Sentra
Logistik;
b. mendorong badan usaha milik negara yang
mendapatkan penugasan untuk melakukan berbagai
upaya korporasi dalam menekan biaya logistik,
termasuk melalui pemberian potongan tarif untuk
kelancaran Penyelenggaraan Kewajiban pelayanan
Publik Untuk Angkutan Barang yang dilaksanakan
sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang
baik; dan
c. mendorong badan usaha milik negara yang
mendapatkan penugasan untuk
melakukan
peningkatan perdagangan melalui muatan balik
Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk
Angkutan Barang.
A

PASAL 28

BAB IV: PEMBENTUKAN GUGUS TUGAS
Pasal 28
Dalam rangka Penyelenggaraan Kewajiban pelayanan pubrik
Untuk Angkutan Barang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang dalam negeri:
a. memberikan sosialisasi dan pembinaan kepada
Pemerintah Daerah agar ikut berpartisipasi aktif
memanfaatkan Penyelenggaraan Kewajiban pelayanan
Publik Untuk Angkutan Barang melalui program
Sentra Logistik daerah;
b. melakukan konsolidasi perdagangan barang pokok dan
barang penting yang dibutuhkan daerah;
c. mendorong Pemerintah Daerah agar hasil industri
daerah dapat dijual ke luar daerah untuk kebutuhan
dalam negeri atau ekspor;
d. membantu Pemerintah Daerah dalam melakukan
perencanaan pengembangan daerah; dan
e. meningkatkan peran serta Pemerintah Daerah untuk
memaksimalkan muatan balik.

PASAL 29

BAB IV: PEMBENTUKAN GUGUS TUGAS
Dalam rangka Penyelenggaraan Kewajiban pelayanan publik
Untuk Angkutan Barang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika:
a. menyiapkan infrastruktur teknologi informasi dan
komunikasi di daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan
perbatasan untuk mendukung penyelenggaraan
Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang;
dan
b. memberikan dukungan dan pembinaan bagi
terselenggaranya akses informasi dan pengembangan
aplikasi logistik dalam pelaksanaan penyelenggaraan
Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang.

PASAL 30

BAB IV: PEMBENTUKAN GUGUS TUGAS
Dalam rangka Penyelenggaraan Kewajiban pelayanan publik
Untuk Angkutan Barang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan:
A
a. memberikan

a. memberikan dukungan penganggaran melalui bagian
anggaran kementerian atau lembaga dan/atau transfer
ke daerah dan dana desa; dan
b. memberikan insentif pajak pada kawasan Indonesia
timur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang perpajakan.

PASAL 31

BAB IV: PEMBENTUKAN GUGUS TUGAS
Dalam rangka Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik
Untuk Angkutan Barang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan
ralryat memberikan dukungan ketersediaan prasarana
berupa infrastruktur yang menjadi akses jalan bagi
kelancaran transportasi moda darat, laut, dan udara sesuai
kewenangannya:
a. dukungan transportasi moda darat yaitu dukungan
akses pada Sentra Logistik yang telah berupa jalan
nasional yang telah ada;
b. dukungan transportasi moda laut yaitu dukungan
akses pada Pelabuhan yang telah siap operasional dan
berhierarki utama atau pengumpul sebagai pendukung
kegiatan Sentra Logistik sebagaimana dimaksud pada
huruf a; dan
c. dukungan transportasi moda udara yaitu dukungan
akses pada Bandar Udara yang telah siap operasional
dan berhierarki pengumpul skala pelayanan primer,
sekunder, serta tersier yang berlokasi di ibukota
provinsi sebagai pendukung kegiatan Sentra Logistik
sebagaimana dimaksud pada huruf a.

PASAL 32

BAB IV: PEMBENTUKAN GUGUS TUGAS
Dalam rangka Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik
Untuk Angkutan Barang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral
memberikan dukungan terhadap ketersediaan Bahan Bakar
Minyak pelaksanaan Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan
Publik Untuk Angkutan Barang dengan harga yang diatur
dan/atau ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Sl( Nlo 0999(r(., A

PASAL 33

BAB IV: PEMBENTUKAN GUGUS TUGAS
Pasal 33
Dalam rangka Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik
Untuk Angkutan Barang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah
Daerah Kabupaten/ Kota:
a. memberikan masukan jenis barang yang diangkut
melalui Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik
Untuk Angkutan Barang;
b. membantu melakukan sosialisasi program
Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk
Angkutan Barang kepada masyarakat dan pelaku
usaha di daerah masing-masing;
c. melakukan pembinaan dan meningkatkan peran
badan usaha milik daerah atau badan usaha milik
desa atau koperasi desa sebagai Sentra Logistik
melalui mekanisme kerja sama dalam penyelenggaraan
Sentra Logistik;
d. ikut melakukan pengawasan Penyelenggaraan
Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang,
distribusi barang pokok dan barang penting,
pengendalian harga penjualan untuk menekan
disparitas harga; dan
e. melakukan peningkatan perdagangan dengan
mendorong pengusaha daerah melalui muatan balik
Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk
Angkutan Barang.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 34

BAB V: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan :

a. penugasan dalam rangka Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Untuk Angkutan Barang yang dilakukan sebelum berlakunya Peraturan akhirnya penugasan tersebut; dan Sl( Nlo 099967 A

b. pemilihan

b. pemilihan penyedia jasa lainnya dalam rangka Penyelenggaraan Kewajiban pelayanan publik Untuk Angkutan Barang yang dilakukan sebelum berlakunya Peraturan akhirnya kontrak pemilihan penyedia jasa lainnya tersebut. BAB VI KETENTUAN PENUTUP

PASAL 35

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , semua peraturan pelaksanaan Peraturan 2ol7 tentang Penyelenggaraan Kewajiban pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan perbatasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OlT Nomor 165) dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan etentuan Peraturan presiden ini.

PASAL 36

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , peraturan 70 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan (Lembaran Negara Repubrik Indonesia Tahun 2ol7 Nomor 165) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 37

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan . ini mulai berlaku pada tanggal Sl< Nlo 0999(18 A Agar Agar setiap or€rng mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan baran Negara Republik Indonesia.