Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Badan Siber dan Sandi Negara yang selanjutnya disebut BSSN merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) BSSN dipimpin oleh Kepala.
PASAL 2
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
BSSN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi untuk membantu .
PASAL 3
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Naskah pasal.
PASAL 4
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Sl( Nlo 10561-11 O
2. Undang-Undang . Menetapkan
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (, );
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOB Nomor 58, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (, ); MEMUTUSKAN: PERATURAN A. BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Pasal 1
(1) Badan Siber dan Sandi Negara yang selanjutnya disebut BSSN merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(2) BSSN dipimpin oleh Kepala. Pasal 2 BSSN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi untuk membantu . Pasal3 Sl( Nlo 106002 A Pasal 3 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BSSN menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang keamanan siber dan sandi;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang keamanan siber dan sandi;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang persandian;
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang persandian;
e. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BSSN;
f. pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab BSSN;
g. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BSSN; dan
h. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BSSN. BAB II ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi Pasal 4 BSSN terdiri atas:
a. Kepala;
b. Wakil Kepala;
c. Sekretariat Utama;
d. Deputi Bidang Strategi dan Kebijakan Keamanan Siber dan Sandi; e.Deputi lil( l.lo l0(1003 A
e. Deputi Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi;
f. Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia; dan
g. Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian. Bagian Kedua Kepala
PASAL 5
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedua - Kepala
Kepala mempunyai tugas memimpin dan bertanggung
jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi BSSN.
Bagian Ketiga
Wakil Kepala
PASAL 6
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Wakil Kepala
(1) Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala.
(2) Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala
dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi
BSSN.
(3) Uraian tugas Wakil Kepala ditetapkan oleh Kepala.
Bagian Keempat
Sekretariat Utama
PASAL 7
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempat - Sekretariat Utama
(1) Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Sl( No l0(r00,t A
PASAL 8
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempat - Sekretariat Utama
Pasal 8
Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan BSSN.
PASAL 9
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempat - Sekretariat Utama
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8, Sekretariat Utama menyelenggarakan
fungsi:
a. koordinasi kegiatan di lingkungan BSSN;
b. koordinasi dan pen5rusunan rencana, program, dan
anggaran BSSN;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, kerja
sama, hubungan masyarakat, arsip, dan
dokumentasi di lingkungan BSSN;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata
laksana;
e. koordinasi dan pen5rusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/
kekayaan negara dan layanan pengadaan barangl
jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian Kelima
Deputi Bidang Strategi dan Kebijakan
Keamanan Siber dan Sandi
PASAL 10
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Strategi dan Kebijakan
(1) Deputi Bidang Strategi dan Kebijakan Keamanan
Siber dan Sandi yang selanjutnya disebut Deputi I,
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala.
(2) Deputi I dipimpin oleh Deputi.
PASAL 11
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Strategi dan Kebijakan
Sl( Nlo l0(r00-5 A
Pasal 1 1
Deputi I
mempunyai tugas menyelenggarakan
perllmusan kebijakan teknis di bidang sistem dan
strategi keamanan siber dan sandi.
PASAL 12
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Strategi dan Kebijakan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11, Deputi I menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan perumusan kebijakan teknis di
bidang sistem dan strategi keamanan siber dan
sandi;
b. koordinasi dan perumusan standar keamanan siber
dan sandi;
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
di bidang sistem dan strategi keamanan siber dan
sandi; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian Keenam
Deputi Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi
PASAL 13
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi
(1) Deputi Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi
yang selanjutnya disebut Deputi II, berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(21 Deputi II dipimpin oleh Deputi.
PASAL 14
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi
Deputi II mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang
operasi keamanan siber dan sandi.
S!< trlo l0(100(. A
PASAL 15
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi
-7
Pasal 15
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14, Deputi II menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang identifikasi,
deteksi, proteksi, penanggulangan, pemulihan, dan
pemantauan insiden keamanan siber dan sandi
nasional, serta pengelolaan krisis siber nasional;
b. koordinasi dan pelaksanaan kebijakan telcris di bidang
identifikasi, deteksi, proteksi, penanggulangan, pemulihan,
dan pemantauan insiden keamanan siber dan sandi
nasional, serta pengelolaan krisis siber nasional;
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang
identifikasi, deteksi, proteksi, penangulangan, pemulihan,
dan pemantar:an insiden keamanan siber dan sandi
nasional, serta pengelolaan krisis siber nasional; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian Ketujuh
Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi
Pemerintahan dan Pembangunan Manusia
PASAL 16
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi
(1) Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi
Pemerintahan dan Pembangunan Manusia yang
selanjutnya disebut Deputi III, berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi III dipimpin oleh Deputi.
PASAL 17
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi
Deputi III mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang
peningkatan kapasitas keamanan siber dan sandi pada
sektor pemerintahan dan pembangunan manusia.
Sl( Nlo 106007 A
PASAL 18
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi
Bagian Kedelapan
Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17, Deputi III menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang tata kelola,
manajemen risiko, pengembangan ekosistem, dan
pengukuran tingkat kematangan keamanan siber
dan sandi pada sektor pemerintahan dan
pembangunan manusia;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang tata kelola,
manajemen risiko, pengembangan ekosistem, dan
pengukuran tingkat kematangan keamanan siber
dan sandi pada sektor pemerintahan dan
pembangunan manusia;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang persandian;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
persandian;
e. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di
bidang tata kelola, manajemen risiko, pengembangan
ekosistem, dan pengukuran tingkat kematangan
keamanan siber dan sandi pada sektor pemerintahan
dan pembangunan manusia; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
PASAL 19
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian
(1) Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi
Perekonomian yang selanjutnya disebut Deputi IV,
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala.
(21 Deputi IV dipimpin oleh Deputi.
PASAL 20
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian
lil( lrlo l0(r00li A
Pasal 20
Deputi IV mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang
peningkatan kapasitas keamanan siber dan sandi pada
sektor perekonomian.
PASAL 21
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedelapan - Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Perekonomian
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20, Deputi IV menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang tata kelola,
manajemen risiko, pengembangan ekosistem, dan
pengukuran tingkat kematangan keamanan siber
dan sandi pada sektor perekonomian;
b. pelaksanaan kebijakan teknis di bidang tata kelola,
manajemen risiko, pengembangan ekosistem, dan
pengukuran tingkat kematangan keamanan siber
dan sandi pada sektor perekonomian;
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
di bidang tata kelola, manajemen risiko,
pengembangan ekosistem, dan pengukuran tingkat
kematangan keamanan siber dan sandi pada sektor
perekonomian; dan
d. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian Kesembilan
Unsur Pengawas
PASAL 22
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Unsur Pengawas
(1) Di lingkungan BSSN dibentuk Inspektorat sebagai
unsur pengawas.
(2) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala dan secara administratif
dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
St( trlo l0(1009 A
PASAL 23
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Unsur Pengawas
_ 10_
Pasal 23
Inspektorat mempunyai tugas
pengawasan intern di lingkungan BSSN.
PASAL 24
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Unsur Pengawas
melaksanakan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. pen5rusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
b. pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja
dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi,
pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Kepala;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian Kesepuluh
Unsur Pendukung
PASAL 25
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesepuluh - Unsur Pendukung
(1) Di lingkungan BSSN dapat dibentuk Pusat sebagai
unsur pendukung tugas dan fungsi BSSN.
(21 Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
melalui Sekretaris Utama.
(3) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.
Bagian Kesebelas
Besaran Organisasi
PASAL 26
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesebelas - Besaran Organisasi
(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 4
(empat) Biro.
(2) Biro
Sl( itlo l0(1038 A
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
kelompok j abatan fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Biro tidak dapat
dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat
dibentuk paling banyak 4 (empat) Bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri
atas kelompok jabatan fungsional danlatau paling
banyak 3 (tiga) Subbagian.
(5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4), Bagian yang menangani fungsi
ketatausahaan Pimpinan terdiri atas kelompok
jabatan fungsional dan/atau sejumlah Subbagian
sesuai kebutuhan.
PASAL 27
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesebelas - Besaran Organisasi
(1) Deputi terdiri atas paling banyak 4 (empat)
Direktorat.
(2) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Direktorat tidak dapat
dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat
dibentuk paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat.
(a) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan/atau
paling banyak 3 (tiga) Seksi.
PASAL 28
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesebelas - Besaran Organisasi
(1) Inspektorat terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
(2) Dalam melaksanakan fungsi ketatausahaan,
Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibantu oleh kelompok jabatan fungsional dan/atau
Subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
$l( Nlo l0(r0l I A
PASAL 29
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesebelas - Besaran Organisasi
-t2-
Pasal 29
(1) Pusat terdiri atas kelompok jabatan fungsional.
(2) Dalam hal tugas dan fungsi Pusat tidak dapat
dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat
dibentuk paling banyak 3 (tiga) Bidang.
(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri
atas kelompok jabatan fungsional dan/atau paling
banyak 2 (dua) Subbidang.
(4) Dalam melaksanakan fungsi ketatausahaan, Pusat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh
kelompok jabatan fungsional dan/atau Subbagian
yang menangani fungsi ketatausahaan.
(5) Pusat yang lokasinya terpisah dari kantor pusat,
dalam melaksanakan fungsi ketatausahaan dibantu
oleh kelompok jabatan fungsional danlatau dapat
dibentuk Bagian yang menangani fungsi
ketatausahaan.
(6) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri
atas kelompok jabatan fungsional danlatau paling
banyak 2 (dua) Subbagian.
Bagian Keduabelas
Unit Pelaksana Teknis
PASAL 30
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keduabelas - Unit Pelaksana Teknis
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional
dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan
BSSN dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis.
(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala Unit
Pelaksana Teknis.
S!( Nlo l0(r0l I A
PASAL 31
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keduabelas - Unit Pelaksana Teknis
PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA _13_ Pasal 31 Pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal30 ayat (1) ditetapkan oleh Kepala setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara. Bagian Ketigabelas Kelompok Jabatan Fungsional
PASAL 32
Di
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketigabelas - Kelompok Jabatan Fungsional
lingkungan BSSN dapat ditetapkan jabatan
fungsional sesuai dengan kebutuhan yang
pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BAB III
TATA KERJA
PASAL 33
BAB III: TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, BSSN
memanfaatkan, mengembang[<an, dan mengonsolidasikan
semua unsur yang terkait dengan keamanan siber dan
sandi.
PASAL 34
BAB III: TATA KERJA
Kepala dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus
menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi
pemerintah.
PASAL 35
BAB III: TATA KERJA
st( trro 106039 r\ REPUBLIK INDONES!A Pasal 35
(1) BSSN harus menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi di lingkungan BSSN. (21 Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan BSSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan BSSN.
PASAL 36
BAB III: TATA KERJA
Kepala menyampaikan laporan kepada merintahan di bidang keamanan siber dan sandi secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
PASAL 37
BAB III: TATA KERJA
BSSN harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan,
analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh
jabatan di lingkungan BSSN.
PASAL 38
BAB III: TATA KERJA
Setiap unsur di lingkungan BSSN dalam melaksanakan
tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi,
integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan BSSN
maupun dalam hubungan antar kelembagaan dengan
lembaga lain terkait.
PASAL 39
BAB III: TATA KERJA
Setiap unsur dalam lingkungan BSSN harus
menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah di
lingkungan masing-masing sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 40
BAB III: TATA KERJA
St( t'.lo 1060.50 A
Pasal 4O
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.
(21 Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh
bawahan secara bertanggung jawab serta dilaporkan
secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 41
BAB III: TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
organisasi harus melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap satuan organisasi di bawahnya.
BAB IV
JABATAN, PENGANGKATAN,
DAN PEMBERHENTIAN
PASAL 42
BAB IV: JABATAN, PENGANGKATAN,
(1) Wakil Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi,
merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau
jabatan struktural eselon I.a.
(2) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, dan Inspektur
merupakan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama atau
jabatan struktural eselon II.a.
Sl( Nlo 1060l5 A
(3) Kepala .
-t6-
(3) Kepala Bagian, Kepala Bidang, dan Kepala
Subdirektorat merupakan Jabatan Administrator
atau jabatan struktural eselon III.a.
(41 Kepala Subbagian, Kepala Subbidang, dan Kepala
Seksi merupakan Jabatan Pengawas atau jabatan
struktural eselon IV.a.
PASAL 43
BAB IV: JABATAN, PENGANGKATAN,
Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
PASAL 44
BAB IV: JABATAN, PENGANGKATAN,
(1) Wakil Kepala, Sekretaris Utama, Deputi, dan Pejabat Fungsional Ahli Utama diangkat dan diberhentikan oleh ntuan peraturan perundang-undangan. (21 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, dan Pejabat Fungsional Ahli Madya ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 45
BAB IV: JABATAN, PENGANGKATAN,
(1) Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 diisi oleh Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan. (21 Pengangkatan dan pemberhentian Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam jabatan Aparatur Sipil Negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 46
BAB IV: JABATAN, PENGANGKATAN,
Sl( trl6 l01.916 4 REPUBLIK TNDONESIA Pasal 46 Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas setingkat menteri. BAB V PENDANAAN
PASAL 47
BAB V: PENDANAAN
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan
tugas dan fungsi BSSN dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
PASAL 48
BAB VI: KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja BSSN ditetapkan oleh Kepala
setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 49
BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan , seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan BSSN berdasarkan Peraturan 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 1O0) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 133 Tahun 2O17 tentang Perubahan atas Peraturan 53 Tahun 2Ol7 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI7 Nomor 2771, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. Sl( i.lo l06ozf i A
PASAL 50
BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
_ 18_ Pasal 50 Pada saat Peraturan , ketentuan pelaksanaan dari Peraturan 53 Tahun 2Ol7 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OI7 Nomor 100) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 133 Tahun2OlT tentang Perubahan atas Peraturan 53 Tahun 2Ol7 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 2771, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
PASAL 51
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , Peraturan 53 Tahun 2Ol7 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 100) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 133 Tahun 2Ol7 tentang Perubahan atas Peraturan 53 Tahun 2Ol7 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 277), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 52
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Pen5rusunan organisasi dan tata kerja BSSN harus sudah terbentuk paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan .
PASAL 53
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan. Agar lil( Nlo l0(104| A