PASAL I
Ketentuan Pasal 73 dalam Peraturan 1 Tahun 2Ol9 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 1) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 73
(1) Jabatan di lingkungan unsur pelaksana diisi oleh Aparatur Sipil Negara yang profesional dan ahli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Ketentuan pengisian jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk jabatan Deputi Bidang Penanganan Darurat.
(3) Jabatan Deputi Bidang Penanganan Darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat diisi oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Jabatan di lingkungan unsur pelaksana diisi oleh Aparatur Sipil Negara yang profesional dan ahli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Ketentuan pengisian jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk jabatan Deputi Bidang Penanganan Darurat.
(3) Jabatan Deputi Bidang Penanganan Darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat diisi oleh prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.