PERPRES NOMOR 3 TAHUN 2021

SATUAN TUGAS PERCEPATAN DAN PERLUASAN DIGITALISASI DAERAH

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2021-03-04
Total Pasal: 11 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2021:3
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Membentuk Satuan Tugas Percepatan dan Digitalisasi Daerah untuk selanjutnya dalam 2DD. Perluasan Keputusan

PASAL 2

Satgas P2DD dibentuk dengan tujuan mempercepat dan
memperluas digitalisasi daerah terutama untuk:
a. mendorong implementasi Elektronifikasi Transaksi
Pemerintah Daerah, yang selanjutnya disebut dengan
ETPD, guna meningkatkan transparansi transaksi
keuangan daerah, mendukung tata kelola, dan
mengintegrasikan sistem pengelolaan keuangan daerah
dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah; dan
b. mendukung pengembangan transaksi pembayaran digital
masyarakat, mewujudkan keuangan yang inklusif, serta
meningkatkan integrasi ekonomi, dan keuangan digital
nasional.

PASAL 3

(1) Susunan keanggotaan Satgas P2DD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari:

a. Pengarah yang terdiri dari:

1. Ketua merangkap : Menteri Koordinator Bidang anggota Perekonomian;

2. Anggota : a) Gubernur Bank Indonesia; b) Menteri Dalam Negeri; c) Menteri Keuangan; d) Menteri Komunikasi dan Informatika; A e) Menteri e) Menteri Sekretaris Negara; 0 Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; g) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;

b. Pelaksana yang diketuai oleh Pimpinan Tinggi Madya yang menangani urusan bidang koordinasi ekonomi makro dan keuangan pada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan beranggotakan Pimpinan Tinggi Madya dari kementerian/lembaga anggota Satgas P2DD; dan

c. Sekretariat yang secara fungsional dilakukan oleh salah satu unit kerja di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.

(2) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas:

a. menetapkan arah kebijakan dan strategi percepatan dan perluasan digitalisasi daerah;

b. memberikan arahan strategis kepada Tim Pelaksana terkait pelaksanaan tugas Satgas P2DD;

c. melakukan koordinasi yang bersifat strategis dengan pimpinan kementerian/lembaga dan pihak lainnya dalam rangka implementasi digitalisasi daerah; dan

d. melaporkan pelaksanaan terkait implementasi ETPD kepada Presiden. A

(3) Pelaksana FRES IDEN REPUBUK INDONESIA

(3) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas:

a. melakukan asesmen dan merumuskan arah kebijakan serta strategi ETPD;

b. memantau implementasi ETPD dan mengidentifikasi isu strategis mengenai sumber, potensi, dan permasalahan yang ada;

c. menJrusun perumusan rencana strategis ETPD;

d. melaksanakan sosialisasi dan edukasi terkait ETPD;

e. melaksanakan monitoring dan evaluasi implementasi ETPD;

f. menJrusun studi, rencana aksi, dan melaksanakan kegiatan Satgas P2DD serta menyampaikan rekomendasi kepada Pengarah; dan

g. melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dan pihak lainnya dalam rangka implementasi ETPD.

(4) Anggota Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat menerbitkan peraturan kementerian/lembaga yang terkait dengan percepatan dan perluasan digitalisasi daerah sesuai dengan kewenangannya.

(5) Satgas P2DD melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

(6) Keanggotaan, uraian tugas, dan mekanisme kerja Pelaksana dan Sekretariat Satgas P2DD, ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian. A

PASAL 4

Pasal 4
Dalam rangka implementasi ETPD sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf a:
a. pemerintah daerah provinsi membentuk Tim Percepatan
dan Perluasan Digitalisasi Daerah Provinsi, selanjutnya
disebut TP2DD Provinsi, yang diketuai oleh gubernur; dan
b. pemerintah daerah kabupatenlkota membentuk Tim
Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah
Kabupatenf Kota, selanjutnya disebut TP2DD
Kabupatenf Kota, yang diketuai oleh bupati/wali kota.
(1)
(2)

PASAL 5

TP2DD Provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
TP2DD KabupatenlKota ditetapkan dengan Keputusan
Bupati/Wali Kota.

PASAL 6

Pembentukan TP2DD Provinsi dan TP2DD KabupatenlKota dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Keputusan .

PASAL 7

(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, keanggotaan, uraian tugas, dan mekanisme kerja TP2DD Provinsi dan TP2DD KabupatenfKota, serta tata cara implementasi ETPD oleh TP2DD Provinsi dan TP2DD KabupatenfKota, diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

(2) Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak Keputusan ikan dengan Satgas P2DD. A

PASAL 8

PRES IDEN
REPUBUK INDONESIA
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugasnya
a. TP2DD Provinsi dapat berkoordinasi dengan Satgas P2DD
dan/atau TP2DD Kabupaten I Kota;
b. TP2DD KabupatenlKota dapat berkoordinasi dengan
Satgas P2DD dan/atau TP2DD Provinsi; dan
c. Satgas P2DD, TP2DD Provinsi, dan TP2DD
KabupatenlKota dapat melibatkan dan/atau
berkoordinasi dengan kementerian/lembaga dan/atau
pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perutndang-
undangan.

PASAL 9

Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas:
a. Satgas P2DD dibebankan padaAnggaran Pendapatan dan
Belanja Negara danf atau sumber lain yang sah sesuai
dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan;
b. TP2DD Provinsi dibebankan pada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Provinsi dan/atau sumber lain yang
sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
c. TP2DD Kabupaten/Kota dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah KabupatenlKota
dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 10

Keanggotaan Gubernur Bank Indonesia dalam Satgas P2DD
tidak mengurangi wewenang serta independensi pelaksanaan
tugas dan fungsi Bank Indonesia berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
A

PASAL 11

REPUBUK INDONESIA Pasal 11 Keputusan tapkan.