PERPRES NOMOR 30 TAHUN 2021

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENGGERAK SWADAYA MASYARAKAT

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2021-04-28
Total Pasal: 8 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2021:30
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Pasal 1 Dalam Peraturan .Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat, yang selanjutnya disebut Tunjangan Penggerak

Swadaya Masyarakat adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya
Masyarakat diberikan Tunjangan Penggerak Swadaya
Masyarakat setiap bulan.

PASAL 3

Besaran Tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat sebagaimana dimaksuC dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 4

Pemberian Tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat bagi:

a. Pegawai Negeri Sipii yang bekerja pada Pemerintah Pusat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negarer; dan b.Pegawai SK No078405 A

b. Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada Pemerintah Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

PASAL 5

Pemberian Tunjangan Penggerak Swadaya Masyarakat
dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan
struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain
yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Penggerak Swadaya Masya.rakat dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 7

Pada saat Peraturan , Peraturan 63 Tahun 2OO7 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penggerak Swadaya Masyarakat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 8

Peraturan dangkan. A Agar REPUBLIK TNDONESIA