PERPRES NOMOR 31 TAHUN 2021

PENATAAN TUGAS DAN FUNGSI KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI DAN KEMENTERIAN INVESTASI/BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL PADA KABINET INDONESIA MAJU PERIODE TAHUN 2019-2024

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2021-04-28
Total Pasal: 10 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2021:31
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi memimpin dan mengoordinasikan:

a. penyelenggaraan u nsan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan 82 Tahun 2)lg tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan

b. penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang dilaksanakan oleh Kementerian Riset dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan 50 Tahun 2O2O tentang Kementerian Riset dan Teknologi.

PASAL 2

A Pasal 2 Menteri Investasi lKepala Badan Koordinasi Penanaman Modal pada Kementerian Investasi lBadan Koordinasi Penanaman Modal memimpin dan mengoordinasikan:

a. penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang investasi; dan

b. penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang penanaman modal yang dilaksanakan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan 90 Tahun 2OO7 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan 24 Tahun 2O2O tentang Perubahan Kedua atas Peraturan 90 Tahun 2OO7 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal.

PASAL 3

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang
Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

PASAL 4

Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman
Modal dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang
Kemaritiman dan Investasi.

PASAL 5

Penataan organisasi kementerian diusulkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi kepada Presiden. A

PASAL 6

Pasal 6 Pada saat Peraturan , seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Badan Koordinasi Penanaman Modal tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali dengan Peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Investasi lBadan Koordinasi Penanaman Modal.

PASAL 7

(1) Pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf a menggunakan sumber daya manusia dan anggararL yang tersedia sesuai tugas dan fungsinya pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

(2) Pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang terkait urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf b menggunakan sumber daya manusia pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta menggunakan sebagian anggaran yang bersumber dari Kementerian Riset dan Teknologi/ Badan Riset dan Inovasi Nasional. A

(3) Pelaksanaan .

(3) Pelaksanaan penggunaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak ditetapkannya Peraturan Presiden ini.

PASAL 8

(1) Pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanaman Moda-l sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menggunakan sumber daya manusia dan anggaran yang tersedia pada Badan Koordinasi Penanaman Modal.

(2) Pelaksanaan penggunaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari keda sejak ditetapkannya Peraturan Presiden ini.

PASAL 9

Penataan organisasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan Kementerian Investasi/ Badan Koordinasi Penanarnan Modal sebagaimana dimaksud dalam Peraturan gal 31 Juli 2021.

PASAL 10

Peraturan dangkan. Agar Sl( Nlo l0r''031 A