PASAL 1
(1) Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab tentang Penghindaran Pajak Be rganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan (Agreement betueen the Gouernment of the Republic of Indonesia and the Gouerttment of the United Arab Emirates for the Auoidance of Double Taxation and the Preuention of Fiscal Euasion uith Respect to Taxes on Income) yang telah ditandatangani di Bogor, Indonesia pada tanggal 24 Jwli 2019.
(2) Salinan naskah asli Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bahasa Indonesia, bahasa Arab, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Peraturan .
(2) Salinan naskah asli Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bahasa Indonesia, bahasa Arab, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Peraturan .