PERPRES NOMOR 34 TAHUN 2021

PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH PERSATUAN EMIRAT ARAB TENTANG PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA DAN PENCEGAHAN PENGELAKAN PAJAK ATAS PEGHASILAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE UNITED ARAB EMIRATES FOR THE AVOIDENCE OF DOUBLE TAXATION AND THE PREVENTION OF FISCAL EVASION WITH RESPECT TO TAXES ON INCOME)

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2021-05-04
Total Pasal: 2 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2021:34
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Persatuan Emirat Arab tentang Penghindaran Pajak Be rganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak atas Penghasilan (Agreement betueen the Gouernment of the Republic of Indonesia and the Gouerttment of the United Arab Emirates for the Auoidance of Double Taxation and the Preuention of Fiscal Euasion uith Respect to Taxes on Income) yang telah ditandatangani di Bogor, Indonesia pada tanggal 24 Jwli 2019.

(2) Salinan naskah asli Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bahasa Indonesia, bahasa Arab, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Peraturan .

PASAL 2

bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. - Peraturan Presiden
ini mulai berlaku pada tanggal A Agar REPUBL|K INDONESIA Agar setiap pengundangan penempatannya Indonesia. orang mengetahuinya, memerintahkan Peraturan ,embaran Negara Republik