PASAL 1
(1) Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura untuk Eliminasi Pajak Berganda sehubungan dengan Pajak- Pajak atas Penghasilan dan Pencegahan Pengelakan dan Penghindaran Pajak (Agreement betuteen the Gouernment of the Republic of Indonesia and the Gouernment of the Republic of Singapore for the Elimination of Double Toxation uith Respect to Taxes on Income and the Preuention of Tax Euasion and Auoidance) yang telah ditandatangani pada tanggal 4 Februari 2O2O di Bogor, Indonesia.
(2) Salinan naskah asli Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(2) Salinan naskah asli Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.