PASAL 1
REPUBUK INDONESIA Pasal 1
(1) Mengesahkan Agreement Recogni-zing tlrc International Legal Personalita of tlrc Paftnerships in Enuironmental Management for the Seas of East Asia (Persetujuan Pengakuan Personalitas Hukum Internasional atas Kemitraan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk Laut Asia Timur) yang telah ditandatangani pada tanggal 26 November 2OO9 di Manila, Filipina. (21 Salinan naskah asli Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Persetujuan dalam bahasa Indonesia dengan salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang berlaku adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris.
(1) Mengesahkan Agreement Recogni-zing tlrc International Legal Personalita of tlrc Paftnerships in Enuironmental Management for the Seas of East Asia (Persetujuan Pengakuan Personalitas Hukum Internasional atas Kemitraan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk Laut Asia Timur) yang telah ditandatangani pada tanggal 26 November 2OO9 di Manila, Filipina. (21 Salinan naskah asli Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Persetujuan dalam bahasa Indonesia dengan salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yang berlaku adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris.