PASAL 1
A Pasal 1
(1) Mengesahkan Charter of the Deuelaping-S Organization for Economic Cooperation (Piagam Developing-8 Organisasi untuk Ker"ja Sama Ekonomi) yang telah ditandatangani pada tanggal 22 November 2O12 dr Islamabad, Pakistan. 12) Salinan naskah asli Chart.er of the Deueloping-8 Organization for Economic Cooperation (Piagam Developing-S Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi) dalam bahasa lnggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(1) Mengesahkan Charter of the Deuelaping-S Organization for Economic Cooperation (Piagam Developing-8 Organisasi untuk Ker"ja Sama Ekonomi) yang telah ditandatangani pada tanggal 22 November 2O12 dr Islamabad, Pakistan. 12) Salinan naskah asli Chart.er of the Deueloping-8 Organization for Economic Cooperation (Piagam Developing-S Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi) dalam bahasa lnggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.