PERPRES NOMOR 37 TAHUN 2021

PENGESAHAN CHARTER OF THE DEVELOPING-8 ORGANIZATION FOR ECONOMIC COOPERATION (PIAGAN DEVELOPING-8 ORGANISASI UNTUK KERJA SAMA EKONOMI)

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2021-05-11
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2021:37
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

A Pasal 1

(1) Mengesahkan Charter of the Deuelaping-S Organization for Economic Cooperation (Piagam Developing-8 Organisasi untuk Ker"ja Sama Ekonomi) yang telah ditandatangani pada tanggal 22 November 2O12 dr Islamabad, Pakistan. 12) Salinan naskah asli Chart.er of the Deueloping-8 Organization for Economic Cooperation (Piagam Developing-S Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi) dalam bahasa lnggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 2

Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahrrn 1945; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OO0 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOO Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aOL2l; Mengingat Menetapkan 1. 2. MEMUTUSKAN: PERATURAN EVELOPING-8 ORGANAATION FOR ECONOMIC COOPERATION (PIAGAM DEVELOPING-8 ORGANISASI UNTUK KERJA SAMA EKONOMT). Pasal 1 A Pasal 1

(1) Mengesahkan Charter of the Deuelaping-S Organization for Economic Cooperation (Piagam Developing-8 Organisasi untuk Ker"ja Sama Ekonomi) yang telah ditandatangani pada tanggal 22 November 2O12 dr Islamabad, Pakistan. 12) Salinan naskah asli Chart.er of the Deueloping-8 Organization for Economic Cooperation (Piagam Developing-S Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi) dalam bahasa lnggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 2 Peraturan dangkan. A REPUBUK INDONESIA