PASAL 1
Pasal 1
(1) Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Perhimpunan Telekomunikasi Internasional tentang Kantor Area ITU di Jakarta (Agreement betueen the Gouerrtment of the Republic of Indonesia and the Intemational Telecomrnunication Union concen.ing tLe ITU Area Olfice in Jakarta\ yang telah ditandatangani Perhimpunan Telekomunikasi Internasional (International Telecommunication Union) dan Pemerintah Republik Indonesia, masing-masing pada tanggal 23 Maret 2Ol7 di Bali, Indonesia dan pada tanggal 30 Maret 2OI7 di Jakarta, Indonesia.
(2) Salinan naskah asli Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakarr bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(1) Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Perhimpunan Telekomunikasi Internasional tentang Kantor Area ITU di Jakarta (Agreement betueen the Gouerrtment of the Republic of Indonesia and the Intemational Telecomrnunication Union concen.ing tLe ITU Area Olfice in Jakarta\ yang telah ditandatangani Perhimpunan Telekomunikasi Internasional (International Telecommunication Union) dan Pemerintah Republik Indonesia, masing-masing pada tanggal 23 Maret 2Ol7 di Bali, Indonesia dan pada tanggal 30 Maret 2OI7 di Jakarta, Indonesia.
(2) Salinan naskah asli Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakarr bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.