PERPRES NOMOR 38 TAHUN 2021

PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PERHIMPUNAN TELEKOMUNIKASI INTERNASIONAL TENTANG KANTOR AREA ITU DI JAKARTA (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE INTERNATIONAL TELECOMMUNICATION UNION CONCERNING THE ITU AREA OFFICE IN JAKARTA)

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2021-05-11
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2021:38
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Pasal 1

(1) Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Perhimpunan Telekomunikasi Internasional tentang Kantor Area ITU di Jakarta (Agreement betueen the Gouerrtment of the Republic of Indonesia and the Intemational Telecomrnunication Union concen.ing tLe ITU Area Olfice in Jakarta\ yang telah ditandatangani Perhimpunan Telekomunikasi Internasional (International Telecommunication Union) dan Pemerintah Republik Indonesia, masing-masing pada tanggal 23 Maret 2Ol7 di Bali, Indonesia dan pada tanggal 30 Maret 2OI7 di Jakarta, Indonesia.

(2) Salinan naskah asli Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakarr bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 2

Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik. I.ndonesia'l'ahun 1945; Llndang-Undang Nornor 2.4 Tahun 2000, tentang Perjanjian Internasional-. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 N.omor i 85, OI2l: .J Mengingat Menetapkan 1. 2. MEIVIUT AN: PERATURAN RA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PERHIMPUNAN TELEKOMIJNIKASI INTERNASIONAL TENTANG KANTOR AREA ITLT DI JAKARTA, (AGREEMENT BETWEEN THE CTOVERNMENT OF. .THE REPUBLIC- .OF INDONESL . AND THE INTERNATIONAL TELECOMMTJNICATION UNION CO]VCERJVITTG THE ITU AREA OFFICE TN.IAKARTA). A Pasal 1 Pasal 1

(1) Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Perhimpunan Telekomunikasi Internasional tentang Kantor Area ITU di Jakarta (Agreement betueen the Gouerrtment of the Republic of Indonesia and the Intemational Telecomrnunication Union concen.ing tLe ITU Area Olfice in Jakarta\ yang telah ditandatangani Perhimpunan Telekomunikasi Internasional (International Telecommunication Union) dan Pemerintah Republik Indonesia, masing-masing pada tanggal 23 Maret 2Ol7 di Bali, Indonesia dan pada tanggal 30 Maret 2OI7 di Jakarta, Indonesia.

(2) Salinan naskah asli Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakarr bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 2 Peraturan kan. Agar REPUBUK INDONESIA