PERPRES NOMOR 39 TAHUN 2021

HAK KEUANGAN BAGI ANGGOTA PANEL AHLI DAN SEKRETARIS TIM PANEL AHLI PADA MAHKAMAH PELAYARAN DI KEMENTERIAN PERHUBUNGAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2021-05-11
Total Pasal: 11 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2021:39
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Pasal i
Dalam Peraturan Prcsiden ini yang dimaksud dengan:
1. Anggota Panel Ahli adalah anggota Mahkamah Pelayaran
yang bertugas untuk melakukan pemeriksaan lanjutan
Kecelakaan Kapal.
2. Sekretaris Tim Panel Ahli adalah unsur sekretariat
Mahkamah Pelayaran yang ditunjuk oleh Ketua
Mahkamah Pelayaran berkualifikasi sarjana hukum
yang bertugas mencatat pelaksanaan sidang.
3. Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung
jawabnya di bidang pelayaran.
4. Mahkamah Pelayaran adalah panel ahli yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada lVienteri yang
bertugas untuk melakukan pemeriksaan lanjutan
Kecelakaan Kapal.

PASAL 2

Anggota Panel Ahli dan Sekretaris Tim Panel Ahli diberikan
hak keuangan.

PASAL 3

(1) Hak keualrgan hagi Anggota Panel Ahli dan Sekretaris
Tim Panel Ahli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
Ciberikan setiap bulan.
(21 Hak keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sebagai berikut:
a. Anggota Panel Ahli, sebesar Rp25.199.OOO,OO (dua
puluh enam .juta seratus sembilan puluh sembilan
ribu rupiah); dan
Iiir [rro 0997]6 A
b. Sekretaris

3-
b. Sekretaris Tim Panel Ahli, sebesar Rp13.760.000,00
(tiga belas juta tujuh ratus enam puluh ribu rupiah).
(3) Ha-k keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 4

Selain hak keuangan sebagai.mana dimaksud dalam Pasal 2
dan Pasal 3, Anggota Panel Ahli dan Sekretaris Tim Panel
Ahli juga diberikan fasilitas yang terdiri atas:
a. perjalanan dinas; dan
b. jaminan sosial.

PASAL 5

(1) Biaya perjalanan dinas bagi Anggota Panel Ahti
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 hurrrf a diberikan
setara dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Pimpinan
Tinggi Pratama.
(2) Biaya perjalanan dinas bagi Sekretaris Tim Panel Ahli
sebagaimana dimaksud Calam Pasal 4 huruf a diberikan
setara dengan biaya perjalanan dinas Jabatan Pengawas.

PASAL 6

Jaminan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 hunrf b
diberikan kepada Anggota Panel Ahli dan Sekretaris Tim Panel
Ahli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Sl( l.!o 0)9171 A

PASAL 7

Pasal 7
Hak keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bagi
Anggota Panel Ahli dan Sekretaris Tim Panel Ahli yang
berasal dari Pegawai Negeri Sipil dibayarkan sebesar selisih
antara hak keuangan sebagai Anggota Panel Ahli dan
Sekretaris Tim Panel Ahli dengan gaji dan tunjangan yang
telah diterima sebagai Pegawai Negeri Sipil.

PASAL 8

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran hak
keuangan dan fasilitas bagi Anggota Panel Ahli dan
Sekretaris Tim Panel Ahli dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 9

Hak keuangan dan fasilitas Anggota Panel Ahli dan
Sekretaris Tim Panel Ahli sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 dan Pasal 4 diberikan sejak diangkat/dilantik.

PASAL 10

Pada saat Peraturan , Peraturan 4 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Anggota dan Sekretaris Pengganti Mahkamah Pelayaran, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 11

Peraturan dangkan. A Agar