PERPRES NOMOR 4 TAHUN 2021

DUKUNGAN PENYELENGGARAAN PEKAN OLAHRAGA NASIONAL XX DAN PEKAN PARALIMPIK NASIONAL XVI TAHUN 2021 DI PROVINSI PAPUA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2021-08-10
Total Pasal: 2 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2021:4
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

DIKTUM KEDUA

Diktum Instruksi / Penetapan
KETIGA Sl( No l05lS.s A

b. mengoordinasikan 2 PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA -?_

b. mengoordinasikan percepatan penyelesaian masalah pertanahan di lokasi pembangunan uenl)e penyelenggaraan Pekan Olahraga NasionalXXdanPekanParalimpikNasionalXVI Tahun 2O2l di Provinsi PaPua; dan

c. melaporkan pelaksanaan Instruksi Presiden ini kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan atau sewaktu-waktu apabila diPerlukan. Menteri Dalam Negeri:

a. memfasilitasi percepatan hibah barang milik negara prasarana dan sarana pertandingan Pekan Olahraga Nasional XX dan Pekan Paralimpik NasionalXVlTahun2o2ldiProvinsiPapuadari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat kepada Pemerintah Daerah Provinsi Papua; dan

b. memfasilitasi pemberian dukungan kebijakan dalam rangka penyelenggaraan Pekan Olahraga NasionalXXdanPekanParalimpikNasionalXVl Tahun 2O2I di Provinsi PaPua' Menteri Keuangan:

a. memfasilitasi percepatan dukungan teknis penganggaran yang diperlukan oleh kementerian/lembagaf daerah/instansi terkait dalam persiapan dan penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI Tahun 2O2l di Provinsi Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan kemampuan keuangan negara; dan 3 i,!( hlo lOs I 51,'. n

b. memfasilitasi 4

b. memfasilitasi percepatan hibah barang milik negara prasarana dan sarana pertandingan Pekan Olahraga Nasional XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI Tahun 2O2L di Provinsi Papua dari Kementerian Pekerjaan Umum dan PerumahanRakyatkepadaPemerintahDaerah Provinsi PaPua. Menteri Kesehatan:

a. mengoordinasikan dan memastikan kesiapan sarana, prasarana kesehatan, fasilitas karantina, dan tenaga kesehatan yang dibutuhkan selama penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI Tahun 2021 di Provinsi Papua;

b. memfasilitasi penJrusunan protokol kesehatan baik di uentte, wisma atlet, bandara, hotel' maupun lokasi lain yang menjadi pusat konsentrasi massa pada penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XX dan Pekan paralimpik Nasional XVI Tahun 2o2l di Provinsi Papua;

c. memfasilitasi vaksinasi bagi seluruh atlet, pelatih, kontingen, tenaga keolahragaan lainnya, panitia, dan masyarakat di sekitar uenue pertandingan yang berpartisipasi pada penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI Tahun 2O2l di Provinsi PaPua;

d. memfasilitasi screening kesehatan melalui pemeriksaan Real Time Polgmerase Chain Reaction (RT-PCR) dan/ atau Rapid Diagnostic Test Antigen BDf-Ag) secara berkala bagi seluruh personel yang terlibat pada penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XX dan Pekan Paralimpik Nasional X\rl Tahun 2O2l di Provinsi Papua; e.melakukan... i.li l"lo 105 I :i7 A 5

e. melakukan pendampingan dan pengawasan atas pelaksanaan protokol kesehatan pada penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI Tahun 2O2l di Provinsi PaPua; dan

f. memfasilitasi fasilitas anti doping bekerjasama dengan Lembaga Anti Doping Indonesia' Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat:

a. melakukan koordinasi dengan kementerian/ lembaga/pemerintah daerah provinsi/ kabupaten/kota dalam rangka percepatan penyelesaian pembangunan dan/atau rehabilitasi prasarana dan sarana penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI Tahun 2O2l di Provinsi PaPua; dan

b. melakukan koordinasi dengan kementerian/ lembaga/pemerintah daerah provinsi/ kabupaten/kota dalam rangka percepatan serah terima dan proses hibah hasil pembangunan baru dan/atau rehabilitasi prasarana dan sarana penyelen ggaraarr Pekan Olahraga Nasional XX dan Pekan Paralimpik Nasionat XVI Tahun 2O2l di Provinsi PaPua. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan: melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap aktivitas pembangunan uenue penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI Tahun 2021 di Provinsi Papua yang dibangun di kawasan hutan lindung agar tetap mengedepankan penataan lingkungan hutan lindung dan tidak melanggar aturan tata ruang wilayah. 6 3r< Nto 1051 tlu A

7. Menteri 7 Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif:

a. memfasilitasi dan mensupervisi penyediaan tenaga ahli profesional pada pelaksanaan upacara Pembukaan dan PenutuPan penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI Tahun 2O2l di Provinsi PaPua; dan

b. mensupervisi penyiapan upacara pembukaan dan penutupan penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI Tahun 2O2l di Provinsi PaPua. Menteri Pemuda dan Olahragai

a. memfasilitasi penyesuaian dukungan anggaran penyelen ggaraar. Pekan Olahraga Nasional XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI Tahun 2O2l di Provinsi Papua dan kebutuhan penerapan protokol kesehatan;

b. mengoordinasikan pen5rusunan protokol kesehatan baik di uenuq wisma atlet, bandara, hotel, maupun lokasi lain yang menjadi pusat konsentrasi massa pada penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI Tahun 2021 di Provinsi Papua; dan

c. mengoordinasikan vaksinasi bagi seluruh atlet, pelatih, kontingen, tenaga keolahragaan lainnya, panitia, dan masyarakat di sekitar uenue pertandingan yang berpartisipasi pada penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI Tahun 2O2l di Provinsi Papua. 8 : r,l( NIo I o5 I ii'r ,4

9. Panglima

g. Panglima Tentara Nasional Indonesia:

a. melaksanakan pengamanan WIP terhadap Presiden/Wakil Presiden pada kegiatan pembukaan/penutupan pada penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XX dan Pekan paralimpik Nasional XVI Tahun 2o2l di Provinsi Papua;

b. rrrelaksanakan pengamanan dan pengawalan di uentte, akomodasi, dan transportasi pada penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI Tahun 2O2l di Provinsi PaPua;

c. menyusun pemetaan risiko atas potensi gangguan keamanan dan men1rusun rencana operasi dan kontijensi pengamanan pada penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI Tahun 2O2l di Provinsi PaPua;

d. melaksanakan pembinaan masyarakat dan penegakan penerapan protokol kesehatan secara terpadu bersama instansi terkait dan pemerintah daerah pada penyelenggaraan Pekan Olahraga NasionalXXdanPekanParalimpikNasionalXVI Tahun 2O2l di Provinsi PaPua;

e. mendukung personel, alat utama sistem senjata, sarana dan prasarana darat, laut, dan udara untuk memobilisasi personel dan peralatan yang diperlukan pada penyeienggaraan Pekan Olahraga Nasional XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI Tahun 2021 di Provinsi Papua; dan Sl< Nlo 105 190 A

f. membantu

f. membantu Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan pada penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XX danPekanParalimpikNasionalXVlTahun2o2]- di Provinsi PaPua. lO.KepalaKepolisianNegaraRepubliklndonesia:

a. menyusun pemetaan risiko atas potensi gangguan keamanan dan men1rusun rencana operasi dan kontiiensi pengamanan pada penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XX danPekanParalimpikNasionalXVlTahun2o2l- di Provinsi PaPua;

b. melaksanakan pembinaan masyarakat dan penegakan penerapan protokol kesehatan secara terpadu bersama instansi terkait dan pemerintah daerah pada penyelenggaraan Pekan Olahraga NasionalXXdanPekanParalimpikNasionalXVl Tahun 2O2l di Provinsi PaPua; dan

c. melaksanakan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan pada penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XX danPekanParalimpikNasionalXVlTahun2o2t di Provinsi PaPua. 1 1. Gubernur Provinsi PaPua:

a. melakukan langkah-langkah strategis dalam rangka percepatan penyelesaian pembangunan sarana dan prasarana Pekan Olahraga NasionalXXdanPekanParalimpikNasionalXVI Tahun 2O2l di Provinsi PaPua; li',. Irlo | ()\ I () i ^

b. menjamin .

b. menjamin masalah upaya PercePatan PenYelesaian pertanahan di lokasi uenue penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI Tahun 2O2l di Provinsi PaPua;

c. menetapkan protokol kesehatan pada penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI Tahun 2O2l diProvinsiPapuasetelahberkoordinasidengan Menteri Pemud.a dan Olahraga dan Menteri Kesehatan;

d. menjamin terlaksananya koordinasi jajaran organisasi perangkat daerah dengan kementerian/lembaga terkait dalam rangka percepatan proses hibah barang milik negara prasarana dan sarana Pekan Olahraga NasionalXXdanPekanParalimpikNasionalXVI Tahun 2O2l di Provinsi PaPua;

e. menjamin dukungan alokasi anggaran yang diperlukan untuk operasi dan pemeliharaan serta pengamanan prasarana dan sarana Pekan Olahraga Nasional XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI Tahun 2O2l di Provinsi Papua baik yang dibangun melalui pendanaan anggaran pendapatan dan belanja negara maupun anggaran pendapatan dan belan-ia daerah; dan

f. menjamin percepatan penJrusunan rincian perencanaan anggaran tambahan untuk penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI Tahun 2O2l di Provinsi Papua dengan mengintegrasikan aspek protokol kesehatan penariganan Corona Vints Disease 2Ol9 (COVID- 19). SI( Nln l05l')l A KEEMPAT . .

DIKTUM KEEMPAT

Diktum Instruksi / Penetapan
Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK TNDONESIA Perundang-undangan dan inistrasi Hukum, Djaman Instruksi Presiden ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan. PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA Melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab. Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 10 Agustus 2O2l , ttd. JOKO WIDODO Sl( No 10501: A