PERPRES NOMOR 40 TAHUN 2021

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SAYYID ALI RAHMATULLAH TULUNGAGUNG

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2021-05-11
Total Pasal: 7 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2021:40
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Tulungagung. (21 Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung merupakan pergurLlan tinggi di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

PASAL 2

(1) Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah
Tulungagung mempunyai tugas menyelenggarakan
program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam.
(21 Selain menyelenggarakan program pendidikan tiriggi
ilmu Agama Islam sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah
Tulungagung dapat menyelenggarakan program
pendidikan tinggi ilmu lain untuk mendukung
penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu
Agama Islam.
A
(3) Pembinaan

(3) Pembinaan teknrs penyelenggaraan program
pendidikan tinggi ilmu Agama Islam dilakukan oleh
menteri yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama dan pembinaan teknis
program pendidikan ilmu lain dilakukan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan.

PASAL 3

Pada saat Peraturan :

a. semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Institut Agama Islam Negeri Tulungagung dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Ttrlungagung; dan

b. semua mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri Tulungagung dialihkan menjadi mahasiswa Universiths Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung.

PASAL 4

Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, aset, dan arsip terkait dengan proses pengalihan Institut Agama Islam Negeri Tulungagung menjadi Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung dalam pelaksanaan Peraturan /pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesu dengan kewenangan masing- masing. A Pasal 5 .,

PASAL 5

Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan 50 Tahun 2Ol3 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama lslam Negeri Tulungagung menjadi Institut Agama Islam Negeri Tulungagung, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

PASAL 6

Pada saat Peraturan , Peraturan 50 Tahun 2Ol3 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Tulungagung menjadi Institut Agama Islam Negeri Tulungagung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2}lg Nomor l2ol, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 7

Peraturan dangkan. A Agar PRESIOEN REPUBLIK INOONESIA.