Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
(1) Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zu}:,ri Purwokerto sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Purwokerto. 12) Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto merupakan perguruan tinggi di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
PASAL 2
(1) Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin
Zuhri
Purwokerto mempunyai tugas
menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu
Agama Islam.
(21 Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi
ilmu Agama Islam sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji
S aifuddin Z:u}:,ri Purwo ke rto dapat me nye le n ggarakan
program pendidikan tinggi ilmu lain untuk
mendukung penyelenggaraan program pendidikan
tinggi ilmu Agama Islam.
A
(3) Pembinaan
.
(3) Pembinaan teknis penyelenggaraan program
pendidikan tinggi ilmu Agama Islam dilakukan oleh
menteri yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama dan pembinaan tekpis
program pendidikan ilmu lain dilakukan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan.
PASAL 3
Pada saat Peraturan :
a. semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Institut Agama Islam Negeri Purwokerto dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto; dan
b. semua mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri Purwokerto dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto.
PASAL 4
Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, aset, dan arsip terkait dengan proses pengalihan Institut Agama Islam Negeri Purwokerto menjadi Universitas Islam Negeri Profesor Kiai Haji Saifuddin Zuhri Purwokerto dalam pelaksanaan Peraturan /pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing- masing. A
PASAL 5
Pasal 5 Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan 139 Tahun 2OI4 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Purwokerto menjadi Institut Agama Islam Negeri Purwokerto, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
PASAL 6
Pada saat Peraturan , Peraturan 139 Tahun 2Ol4 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Purwokerto menjadi Institut Agama Islam Negeri Purwokerto (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 28O), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 7
Peraturan .tanggal diundangkan. Agar A TIEPUBLIK INDONESIA Agar seilap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan baran Negara Republik Indonesia.