Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
(1) Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Surakarta. (21 Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta merupakan perguruan tinggi di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
PASAL 2
(1) Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta
mempunyai tugas menyelenggarakan program
pendidikan tinggi ilmu Agama Islam.
(2) Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi
ilmu Agama Islam sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Universitas Islam Negeri Raden Mas Said
Surakarta dapat menyelenggarakan program
pendidikan tinggi ilmu lain untuk mendukung
penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu
Agama Islam.
A
(3) Pembinaan
(3) Pembinaan teknis penyelenggaraan program
pendidikan tinggi ilmu Agama Islam dilakukan olqh
menteri yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama dan pembinaan teknis
program pendidikan ilmu lain dilakukan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan.
PASAL 3
Pada saat Peraturan :
a. semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Institut Agama Islam Negeri Surakarta dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta; dan
b. semua mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri Surakarta dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta.
PASAL 4
Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, aset, dan arsip terkait dengan proses pengalihan Institut Agama Islam Negeri Surakarta-menjadi Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta dalam pelaksanaan Peraturan /pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing. A
PASAL 5
FFIESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 5 pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan 1 Tahun 2oll tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Surakarta menjadi Institut Agama Islam Negeri Surakarta, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
PASAL 6
Pada saat Peraturan , Peratut'an 1 Tahun 2otl tentang Perubahan sekolah Tinggi Agama Islam Negeri surakarta menjadi Institut Agama Islam Negeri Surakarta, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 7
Peraturan dangkan. Agar A