Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
(1) Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan universitas Islam Negeri sultan Aji Muhammad Idris Samarinda sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Samarinda. (21 Universitas Islam Negeri sultan Aji Muhammad Idris Samarinda merupakan pergurLlan tinggi di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
PASAL 2
(1) Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris
Samarinda mempunyai tugas menyelenggarak4n
program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam'
(21 Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi
ilmu Agama Islam sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad
Idris Samarinda dapat menyelenggarakan program
pendidikan tinggi ilmu lain untuk mendukung
penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu
Agama Islam.
A
(3) Pembinaan
(3) Pembinaan teknis penyelenggaraan program
pendidikan tinggi ilmu Agama Islam ditakukan oleh
menteri yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama dan pembinaan teknis
program pendidikan ilmu lain dilakukan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang Pendidikan.
PASAL 3
Pada saat Peraturan :
a. semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Institut Agama Islam Negeri Samarinda dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda; dan
b. semua mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri samarinda dialihkan menjadi mahasiswa Uniyersitas Islam Negeri sultan Aji Muhammad Idris Samarinda.
PASAL 4
Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, aset, dan arsip terkait dengan proses pengalihan Institut Agama Islam Negeri Samarinda menjadi Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda dalam pelaksanaan Peraturan / pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing- masing. A
PASAL 5
Pasal 5 pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan 140 Tahun 2Ol4 tentang Perubahan sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Samarinda menjadi Institut Agama Islam Negeri Samarinda, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
PASAL 6
Pada saat Peraturan , Peraturan 4O Tahun 2Ol4 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Samarinda menjadi Institut Agama Islam Negeri samarinda (Lembaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 2ol4 Nomor 281]|, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 7
peraturan dangkan. Agar A PRESIOEN REPUBLIK INOONESIA