Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
(1) Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Jember. (21 Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember merupakan perguruan tinggi di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan un-lsan pemerintahan di bidang agama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
PASAL 2
(1) Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq
Jember mempunyai tugas menyelenggarakan
program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam.
(2) Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi
ilmu Agama Islam sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad
Siddiq Jember dapat menyelenggarakan program
pendidikan tinggi ilmu lain untuk mendukung
penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu
Agama Islam.
A
(3) Pembinaan
(3) Pembinaan teknis penyelenggaraan program
pendidikan tinggi ilmu Agama Islam dilakukan oleh
menteri yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama dan pembinaan teknis
program pendidikan ilmu lain dilakukan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan.
PASAL 3
Pada saat Peraturan :
a. semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Institut Agama Islam Negeri Jember dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember; dan
b. semua mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri Jember dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember.
PASAL 4
Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, aset, dan arsip terkait dengan proses pengalihan Institut Agama Islam Negeri Jember menjadi Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember dalam pelaksanaan Peraturan /pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing. A
PASAL 5
REPUJLTIt'nT]*r',o Pasal 5 Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan 142 Tahun 2Ol4 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Jember menjadi Institut Agama Islam Negeri Jember, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
PASAL 6
Pada saat Peraturan , Peraturan 142 Tahun 2Ol4 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Jember menjadi Institut Agama Islam Negeri Jember (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 283), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 7
Peraturan dangkan. Agar A PRESIOEN REPLIBLIK INOONESIA