Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
(1) Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu sebagai perubahan bentuk d,ari Institut Agama Islam Negeri Bengkulu. (21 Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu merupakan perguruan tinggi di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri ydng menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
PASAL 2
(1) Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno
Bengkulu mempunyai tugas menyelenggarakan
program pendidikan tinggi ilmu Agama Islam.
(21 Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi
ilmu Agama Islam sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno
Bengkulu dapat menyelenggarakan program
pendidikan tinggi ilmu lain untuk mendukung
penyelenggaraan program pendidikan tinggi ilmu
Agama Islam.
A
(3) Pembinaan .
(3) Pembinaan teknis penyelenggaraan program
pendidikan tinggi ilmu Agama Islam dilakukan oleh
menteri yang
menyelenggarakan unrsan
pemerintahan di bidang agama dan pembinaan teknis
program pendidikan ilmu lain dilakukan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan.
PASAL 3
Pada saat Peraturan :
a. semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Institut Agama Islam Negeri Bengkulu dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno . Bengkulu; dan
b. semua mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri Bengkulu dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu.
PASAL 4
Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, aset, dan arsip terkait dengan proses pengalihan Institut Agama Islam Negeri Bengkulu menjadi Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu dalam pelaksanaan Peraturan /pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing. A
PASAL 5
Pasal 5 Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan 51 Tahun 2Ol2 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkulu menjadi Institut Agama Islam Negeri Bengkulu, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang ticlak bertentangan dengan ketentuan dalam Peratut'an Presiden ini,
PASAL 6
pada saat Peraturan , Peraturan 51 Tahun 2ol2 tentang Perubahan sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkulu menjadi Institut Agama Islam Negeri Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2ol2 Nomor I 13), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 7
Peraturan dangkan. Agar A REPUBLIK !NDONESIA