PERPRES NOMOR 46 TAHUN 2021

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 32 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN DAN PEMANFAATAN DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PADA FASILITAS KESEHATAN TINGKAT PERTAMA MILIK PEMERINTAH DAERAH

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2021-05-17
Total Pasal: 8 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2021:46
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan 32 Tahun 2Ol4 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 81) diubah sebagai berikut: Menetapkan

1. Ketentuan Pasal 1 berikut: diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 1 Dalam Peraturan :

1. Jaminan Kesehatan Nasional yang selanjutnya disingkat JKN adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah. A

2. Fasilitas Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.

3. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang selanjutnya disingkat FKTP adalah fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik untuk keperluan observasi, diagnosis, perawatan, pengobatan, dan/atau pelayanan kesehatan lainnya.

4. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.

5. Pengelolaan Dana Kapitasi adalah tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban dana kapitasi yang diterima oleh FKTP dari BPJS Kesehatan.

6. Dana Kapitasi adalah besaran pembayaran per-bulan yang dibayar di muka kepada FKTP berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.

7. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur perangkat daerah pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan daerah.

8. Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah unsur penunjang Urusan Pemerintahan pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan Pengelolaan Keuangan Daerah.

9. Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh SKPD atau unit satuan kerja perangkat daerah pada satuan kerja perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan Pengelolaan Keuangan Daerah pada umumnya. A 1O. Pejabat PRES !DEN REPUBLTK INDONESIA

10. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah. 1 1. Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat

BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai BUD.

12. Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat

Daerah yang selanjutnya disingkat RKA-SKPD adalah dokumen yang memuat rencana pendapatan dan belanja SKPD atau dokumen yang memuat rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan SKPD yang melaksanakan fungsi BUD yang digunakan sebagai dasar penJrusunan rancangan APBD.

13. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat DPA

SKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan dan belanja SKPD atau dokumen yang memuat pendapatan, belanja, dan pembiayaan SKPD yang melaksanakan fungsi BUD yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.

14. Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PPK-

SKPD adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD.

15. Bendahara Dana Kapitasi JKN pada FKTP adalah pegawai negeri sipil yang ditunjuk untuk menjalankan fungsi menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan Dana Kapitasi.

16. Surat Permintaan Pengesahan Belanja yang selanjutnya disingkat SP2B adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran untuk penerbitan surat pengesahan belanja pada DPA SKPD. A

17. Surat Pengesahan Belanja yang selanjutnya disingkat

SPB adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pengesahan yang diterbitkan oleh BUD berdasarkan SP2B.

18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

2. Ketentuan Pasal 4 berikut: diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 4

(1) Kepala FKTP menyampaikan rencana pendapatan dan belanja Dana Kapitasi JKN tahun berjalan kepada kepala SKPD Dinas Kesehatan.

(2) Rencana pendapatan dan belanja Dana Kapitasi JKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada jumlah peserta yang terdaftar di FKTP dan besaran kapitasi JKN, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Rencana pendapatan Dana Kapitasi JKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan dalam RKA-SKPD pada SKPKD.

(4) Rencana belanja Dana Kapitasi JKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan dalam RKA-SKPD Dinas Kesehatan.

(5) RKA-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) menjadi dasar penetapan Dana Kapitasi dalam peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD tahun anggaran berkenaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Ketentuan Pasal 7 diubah berikut: sehingga berbunyi sebagai Pasal 7

(1) Pembayaran Dana Kapitasi dari BPJS Kesehatan dilakukan melalui rekening Dana Kapitasi JKN pada FKTP dan diakui sebagai pendapatan.

(2) Pendapatan

(2) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan langsung untuk pelayanan kesehatan peserta JKN pada FKTP.

(3) Dalam hal pendapatan Dana Kapitasi tidak digunakan seluruhnya pada tahun anggaran berkenaan, Dana Kapitasi tersebut diperhitungkan oleh BPJS Kesehatan dalam pembayaran Dana Kapitasi tahun anggaran berikutnya.

(4) Pemerintah Daerah wajib menganggarkan kembali pendapatan Dana Kapitasi yang tidak digunakan seluruhnya pada tahun anggaran berkenaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang ditetapkan dalam APBD tahun anggaran berikutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan.

(5) Dalam hal APBD sudah ditetapkan, penganggaran kembali pendapatan Dana Kapitasi yang tidak digunakan seluruhnya pada tahun anggaran berkenaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD.

4. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 8

(1) Bendahara Dana Kapitasi JKN pada FKTP mencatat dan menyampaikan realisasi pendapatan dan belanja setiap bulan kepada kepala FKTP.

(2) Kepala FKTP menyampaikan laporan realisasi pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPKD melalui kepala SKPD Dinas Kesehatan dengan melampirkan surat pernyataan tanggung jawab. A

(3) Kepala

(3) Kepala FKTP menyampaikan laporan realisasi belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kepala SKPD Dinas Kesehatan dengan melampirkan surat pernyataan tanggung jawab.

(4) Berdasarkan laporan realisasi pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPKD mencatat sebagai realisasi pendapatan.

5. Ketentuan berikut: Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai Pasal 9

(1) Berdasarkan laporan realisasi belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), kepala SKPD Dinas Kesehatan menyampaikan SP2B FKTP kepada PPKD.

(2) Berdasarkan SP2B FKTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPKD mencatat dan mengesahkan serta menetapkan SPB.

6. Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 10A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 10A Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan pengesahan Dana Kapitasi JKN pada FKTP milik Pemerintah Daerah diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 1

Dalam Peraturan :

1. Jaminan Kesehatan Nasional yang selanjutnya disingkat JKN adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh Pemerintah. A

2. Fasilitas Kesehatan adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan perorangan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat.

3. Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama yang selanjutnya disingkat FKTP adalah fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat non spesialistik untuk keperluan observasi, diagnosis, perawatan, pengobatan, dan/atau pelayanan kesehatan lainnya.

4. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.

5. Pengelolaan Dana Kapitasi adalah tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban dana kapitasi yang diterima oleh FKTP dari BPJS Kesehatan.

6. Dana Kapitasi adalah besaran pembayaran per-bulan yang dibayar di muka kepada FKTP berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan.

7. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur perangkat daerah pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan daerah.

8. Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah unsur penunjang Urusan Pemerintahan pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan Pengelolaan Keuangan Daerah.

9. Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh SKPD atau unit satuan kerja perangkat daerah pada satuan kerja perangkat daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan Pengelolaan Keuangan Daerah pada umumnya. A 1O. Pejabat PRES !DEN REPUBLTK INDONESIA

10. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah. 1 1. Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat

BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai BUD.

12. Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat

Daerah yang selanjutnya disingkat RKA-SKPD adalah dokumen yang memuat rencana pendapatan dan belanja SKPD atau dokumen yang memuat rencana pendapatan, belanja, dan pembiayaan SKPD yang melaksanakan fungsi BUD yang digunakan sebagai dasar penJrusunan rancangan APBD.

13. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat DPA

SKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan dan belanja SKPD atau dokumen yang memuat pendapatan, belanja, dan pembiayaan SKPD yang melaksanakan fungsi BUD yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran.

14. Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PPK-

SKPD adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD.

15. Bendahara Dana Kapitasi JKN pada FKTP adalah pegawai negeri sipil yang ditunjuk untuk menjalankan fungsi menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan Dana Kapitasi.

16. Surat Permintaan Pengesahan Belanja yang selanjutnya disingkat SP2B adalah dokumen yang diterbitkan oleh Pengguna Anggaran untuk penerbitan surat pengesahan belanja pada DPA SKPD. A

17. Surat Pengesahan Belanja yang selanjutnya disingkat

SPB adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pengesahan yang diterbitkan oleh BUD berdasarkan SP2B.

18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

2. Ketentuan Pasal 4 berikut: diubah sehingga berbunyi sebagai

PASAL 4

(1) Kepala FKTP menyampaikan rencana pendapatan dan
belanja Dana Kapitasi JKN tahun berjalan kepada
kepala SKPD Dinas Kesehatan.
(2) Rencana pendapatan dan belanja Dana Kapitasi JKN
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada
jumlah peserta yang terdaftar di FKTP dan besaran
kapitasi JKN, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Rencana pendapatan Dana Kapitasi JKN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dianggarkan dalam RKA-SKPD
pada SKPKD.
(4) Rencana belanja Dana Kapitasi JKN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dianggarkan dalam RKA-SKPD
Dinas Kesehatan.
(5) RKA-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
ayat (4) menjadi dasar penetapan Dana Kapitasi dalam
peraturan daerah tentang APBD dan peraturan kepala
daerah tentang penjabaran APBD tahun anggaran
berkenaan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
3. Ketentuan Pasal 7 diubah
berikut:
sehingga berbunyi sebagai

PASAL 7

(1) Pembayaran Dana Kapitasi dari BPJS Kesehatan
dilakukan melalui rekening Dana Kapitasi JKN pada
FKTP dan diakui sebagai pendapatan.

(2) Pendapatan

(2) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan langsung untuk pelayanan kesehatan
peserta JKN pada FKTP.
(3) Dalam hal pendapatan Dana Kapitasi tidak digunakan
seluruhnya pada tahun anggaran berkenaan, Dana
Kapitasi tersebut diperhitungkan oleh BPJS Kesehatan
dalam pembayaran Dana Kapitasi tahun anggaran
berikutnya.
(4) Pemerintah Daerah wajib menganggarkan kembali
pendapatan Dana Kapitasi yang tidak digunakan
seluruhnya pada tahun anggaran berkenaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang ditetapkan
dalam APBD tahun anggaran berikutnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan.
(5) Dalam hal APBD sudah ditetapkan, penganggaran
kembali pendapatan Dana Kapitasi yang tidak
digunakan seluruhnya pada tahun anggaran
berkenaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilakukan melalui perubahan peraturan kepala daerah
tentang penjabaran APBD.
4. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 8

(1) Bendahara Dana Kapitasi JKN pada FKTP mencatat
dan menyampaikan realisasi pendapatan dan belanja
setiap bulan kepada kepala FKTP.
(2) Kepala FKTP menyampaikan laporan realisasi
pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada PPKD melalui kepala SKPD Dinas Kesehatan
dengan melampirkan surat pernyataan tanggung
jawab.
A
(3) Kepala

(3) Kepala FKTP menyampaikan laporan realisasi belanja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada kepala
SKPD Dinas Kesehatan dengan melampirkan surat
pernyataan tanggung jawab.
(4) Berdasarkan laporan realisasi pendapatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPKD mencatat
sebagai realisasi pendapatan.
5. Ketentuan
berikut:

PASAL 9

diubah sehingga berbunyi sebagai
Pasal 9
(1) Berdasarkan laporan realisasi belanja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), kepala SKPD Dinas
Kesehatan menyampaikan SP2B FKTP kepada PPKD.
(2) Berdasarkan SP2B FKTP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), PPKD mencatat dan mengesahkan serta
menetapkan SPB.
6. Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal
yakni Pasal 10A yang berbunyi sebagai berikut:

PASAL 10A

Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan pengesahan Dana Kapitasi JKN pada FKTP milik Pemerintah Daerah diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. Pasal II Peraturan dangkan. Agar PRESTDEN REPUBLIK INDONESIA