Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (21 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dipimpin oleh Menteri. Menetapkan: (1) (2) (3)
PASAL 2
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam memimpin Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Sl( Iilo l0(r1176 A (41
(5) Ruang FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA
(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (41, meliputi:
a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; dan
b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
PASAL 3
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Naskah pasal.
PASAL 4
ayat (1) dan Pasal 17 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a9l6l; Peraturan 60 Tahun 2Ol2 tentang Wakil Menteri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor l29l sebagaimana telah diubah dcngan Peraturan 134 Tahun 2Ol4 tentang Pcrubahan Atas Peraturan 60 Tahun 2Ol2 tentang Wakil Menteri (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 2721; 4.Peraturan A 4 PRESIDEH REPUBLIK !NDONESIA Peraturan 68 Tahun 2Ol9 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 203) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 32 Tahun 2O2L tentang Perubahan atas Peraturan 68 tahun 2Ol9 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2I Nomor 106); MEMUTUSKAN: PERATURAN PARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI. BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI Pasal 1
(1) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (21 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dipimpin oleh Menteri. Menetapkan: (1) (2) (3) Pasal 2 Dalam memimpin Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden. Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Sl( Iilo l0(r1176 A (41
(5) Ruang FRES IDEN REPUBLIK INDONESIA
(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (41, meliputi:
a. membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; dan
b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Pasal 3 Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin Kementerian. Pasal 4 Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan reformasi birokrasi untuk membantu negara.
PASAL 5
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang reformasi
birokrasi, akuntabilitas aparatur dan pengawasan,
kelembagaan dan tata laksana, sumber daya manusia
aparatur, dan pelayanan publik;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur dan
pengawasan, kelembagaan dan tata laksana, sumber
daya manusia aparatur, dan pelayanan publik;
A
c. koordinasi
d
e
f.
c
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur
organisasi di lingkungan Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
koordinasi pelaksanaan supervisi dan pengawasan
penyelenggaraan administrasi pemerintahan;
pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi
tanggung jawab Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi; dan
pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi.
BAB II
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
PASAL 6
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesatu - Susunan Organisasi
Susunan organisasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi terdiri atas:
a. Sekretariat Kementerian;
b. Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas
Aparatur, dan Pengawasan;
c. Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana;
d. Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur;
e. Deputi Bidang Pelayanan Publik;
f.
Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum;
g. Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah;
h. Staf Ahli Bidang Administrasi Negara; dan
i.
Staf Ahli Bidang Budaya Kerja.
Bagian
A
PRES IDEN
REPUBLIK INDONESTA
Bagian Kedua
Sekretariat Kementerian
PASAL 7
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Kementerian
(1) Sekretariat Kementerian berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris
Kementerian.
PASAL 8
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Kementerian
Sekretariat Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di
lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi.
PASAL 9
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Kementerian
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang
meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan,
kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat,
arsip, dan dokumentasi Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f.
penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan
negara dan layanan pengadaan barang/jasa;
g. pengelolaan data dan informasi; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian
A
Bagian Ketiga
Deputi Bidang Reformasi Birokrasi,
Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan
PASAL 10
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Deputi Bidang Reformasi Birokrasi,
(1) Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas
Aparatur, dan Pengawasan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas
Aparatur, dan Pengawasan dipimpin oleh Deputi.
PASAL 11
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Deputi Bidang Reformasi Birokrasi,
Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur,
dan Pengawasan mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi
pelaksanaan kcbijakan di bidang reformasi birokrasi,
akuntabilitas aparatur, dan pengawasan.
PASAL 12
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Deputi Bidang Reformasi Birokrasi,
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 1, Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas
Aparatur, dan Pengawasan menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang reformasi birokrasi,
akuntabilitas aparatur, dan sistem pengawasan;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur, sistem
pengawasan, pengawasan penerapan sistem integritas,
pengawasan penerapan kebijakan aparatur sipil negara,
dan pengawasan penyelenggaraan administrasi
pemerintahan;
c. pemantarlan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang
reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur, sistem
pengawasan, pengawasan penerapan sistem integritas,
pengawasan penerapan kebijakan aparatur sipil negara,
dan pengawasan penyelenggaraan administrasi
pemerintahan;
d.pengelolaan
A
d. pengelolaan reformasi birokrasi nasional;
e. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Reformasi
Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan; dan
f.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keempat
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana
PASAL 13
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempat - Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana
(1) Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana dipimpin
oleh Deputi.
PASAL 14
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempat - Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang
kelembagaan dan ketatalaksanaan pemerintahan.
PASAL 15
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempat - Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana
menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan di bidang kelembagaan,
ketatalaksanaan pemerintahan, penyelenggaraan
administrasi pemerintahan, dan
pengembangan
penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang kelembagaan, ketatalaksanaan pemerintahan,
penyelenggaraan administrasi pemerintahan, dan
pengembangan penerapan sistem pemerintahan berbasis
elektronik;
c.pemantauan
A
c
pemantallan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang
kelembagaan, ketatalaksanaan pemerintahan,
penyelenggaraan administrasi pemerintahan, dan
pengembangan penerapan sistem pemerintahan berbasis
elektronik;
pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Kelembagaan
dan Tata Laksana; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kelima
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur
PASAL 16
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur
(1) Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur dipimpin
oleh Deputi.
PASAL 17
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan kebijakan serta
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang
sumber daya manusia aparatur.
PASAL 18
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kelima - Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur
menyelenggarakan fungsi:
a. perulmusan kebijakan di bidang sumber daya manusia
aparatur dan manajemen aparatur sipil negara;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang sumber daya manusia aparatur dan manajemen
aparatur sipil negara;
c.pemantauan
d
e
A
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang
sumber daya manusia aparatur dan manajemen aparatur
sipil negara, serta pelaksanaan kebijakan aparatur sipil
negara;
d. pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Sumber Daya
Manusia Aparatur; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keenam
Deputi Bidang Pelayanan Publik
PASAL 19
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Pelayanan Publik
(1) Deputi Bidang Pelayanan Publik berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Deputi Bidang Pelayanan Publik dipimpin oleh Deputi.
PASAL 20
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Pelayanan Publik
Deputi Bidang Pelayanan Publik mempunyai tugas
menyelenggarakan perllmusan kebijakan serta koordinasi dan
sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan
publik.
PASAL 21
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keenam - Deputi Bidang Pelayanan Publik
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20, Deputi Bidang Pelayanan Publik menyelenggarakan
fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pelayanan publik;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di
bidang pelayanan publik;
c. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan di bidang
pelayanan publik;
d. pen)rusunan pemeringkatan kinerja penyelenggaraan
pelayanan publik dan pemberian penghargaan kepada
penyelenggara pelayanan publik sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
e.pengelolaan
A
e
pengelolaan sistem informasi pelayanan publik dan
koordinasi pengelolaan pengaduan secara nasional;
pelaksanaan administrasi Deputi Bidang Pelayanan
Publik; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketujuh
Staf Ahli
PASAL 22
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Staf Ahli
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh
Sekretaris Kementerian.
PASAL 23
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Staf Ahli
(1) Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri terkait dengan bidang politik dan hukum.
(21 Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
pemerintahan dan otonomi daerah.
(3) Staf Ahli Bidang Administrasi Negara mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri terkait dengan bidang administrasi
negara dan kebijakan publik.
(41 Staf Ahli Bidang Budaya Kerja mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri terkait dengan bidang budaya kerja dan
revolusi mental.
f.
ob'
A
Bagian
Bagian Kedelapan
Inspektorat
PASAL 24
BAB II: ORGANISASI | Bagian Bagian Kedelapan - Inspektorat
(1) Di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi dibentuk Inspektorat
sebagai unsur pengawas.
(21 Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri melalui Sekretaris Kementerian.
(3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
PASAL 25
BAB II: ORGANISASI | Bagian Bagian Kedelapan - Inspektorat
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan
intern di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi.
PASAL 26
BAB II: ORGANISASI | Bagian Bagian Kedelapan - Inspektorat
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. pen5rusunan kebijakan teknis pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terhadap kinerja, anggaran, dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Menteri;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. A Bagian FRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -t2- Bagian Kesembilan Jabatan Fungsional
PASAL 27
Di
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesembilan - Jabatan Fungsional
lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi dapat ditetapkan jabatan fungsional
sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
TATA KERJA
PASAL 28
BAB III: TATA KERJA
Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya harus
menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah.
PASAL 29
BAB III: TATA KERJA
(1) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi harus men5rusun proses bisnis yang
menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan
efisien antar unit organisasi di lingkungan Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi.
(2) Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 30
BAB III: TATA KERJA
Menteri menyampaikan laporan kepada emerintahan di bidang aparatur negara dan reformasi birokrasi secara berkala atau sewaktu- waktu sesuai kebutuhan. A
PASAL 31
BAB III: TATA KERJA
Pasal 31
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan,
analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh
jabatan di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi.
PASAL 32
BAB III: TATA KERJA
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam
melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi maupun dalam hubungan antar kementerian atau
lembaga lain yang terkait.
PASAL 33
BAB III: TATA KERJA
Semua unsur di lingkungan Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi harus menerapkan
sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-
masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
PASAL 34
BAB III: TATA KERJA
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.
(21 Pengarahan serta petunjuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara
bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
PASAL 35
BAB III: TATA KERJA
A
-L4-
Pasal 35
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi
harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit
organisasi di bawahnya.
BAB IV
PENDANAAN
PASAL 36
BAB IV: PENDANAAN
Segala pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas
dan fungsi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi dibebankan kepada anggaran pendapatan
dan belanja negara.
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
PASAL 37
BAB V: KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ditetapkan oleh
Menteri.
Sl( Nlo 10617-s A
BABVI
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 38
BAB VI: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan , seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di Iingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. BAB VII KETENTUAN PENUTUP
PASAL 39
BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan 47 Tahwn 2015 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
PASAL 40
BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan , Peraturan 47 Tahun 2015 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 41
BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan. A Agar