PASAL 1
Mengingat : 1 Menetapkan 2 A Pasal 1
(1) Mengesahkan Agreement on the Establishment of tLrc ASEAIV Coordinating Centre for Animal Health. and Zoornses (Persetujuan mengenai Pembentukan Pusat Koordinasi ASEAN untuk Kesehatan Hewan dan Zoonosis) yang telah ditandatangani pada tanggal 7 Oktober 2016 di Singapura.
(2) Salinan naskah asli Agreement on tlrc Establishment of the ASEA.N Coordinnting Centre for Animal Health and honoses (Persetujuan mengenai Pembentukan Pusat Koordinasi ASEAN untuk Kesehatan Hewan dan Zoonosis) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan rrrerup?kan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(1) Mengesahkan Agreement on the Establishment of tLrc ASEAIV Coordinating Centre for Animal Health. and Zoornses (Persetujuan mengenai Pembentukan Pusat Koordinasi ASEAN untuk Kesehatan Hewan dan Zoonosis) yang telah ditandatangani pada tanggal 7 Oktober 2016 di Singapura.
(2) Salinan naskah asli Agreement on tlrc Establishment of the ASEA.N Coordinnting Centre for Animal Health and honoses (Persetujuan mengenai Pembentukan Pusat Koordinasi ASEAN untuk Kesehatan Hewan dan Zoonosis) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan rrrerup?kan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.