PERPRES NOMOR 48 TAHUN 2021

PENGESAHAN AGREEMENT ON THE ESTABLISHMENT OF THE ASEAN COORDINATING CENTRE FOR ANIMAL HEALTH AND ZOONOSES (PERSETUJUAN MENGENAI PEMBENTUKAN PUSAT KOORDINASI ASEAN UNTUK KESEHATAN HEWAN DAN ZOONOSIS)

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2021-05-19
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2021:48
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Mengingat : 1 Menetapkan 2 A Pasal 1

(1) Mengesahkan Agreement on the Establishment of tLrc ASEAIV Coordinating Centre for Animal Health. and Zoornses (Persetujuan mengenai Pembentukan Pusat Koordinasi ASEAN untuk Kesehatan Hewan dan Zoonosis) yang telah ditandatangani pada tanggal 7 Oktober 2016 di Singapura.

(2) Salinan naskah asli Agreement on tlrc Establishment of the ASEA.N Coordinnting Centre for Animal Health and honoses (Persetujuan mengenai Pembentukan Pusat Koordinasi ASEAN untuk Kesehatan Hewan dan Zoonosis) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan rrrerup?kan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

PASAL 2

Naskah pasal.

PASAL 4

ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Lrndang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aOD); MEMUTUSKAN: PERATURAN ,NT ON THE ESTABLISHMENT OF THE ASEAIT COORDINATING CENTRE FOR ANIMAL HEALTH AND ZOONOSES (PERSBTUJUAN MENGENAI PEMBENTUKAN PUSAT KOORDINASI ASEAN UNTUK KESEHATAN HEWAN DAN ZOONOSTS). Pasal1 Mengingat : 1 Menetapkan 2 A Pasal 1

(1) Mengesahkan Agreement on the Establishment of tLrc ASEAIV Coordinating Centre for Animal Health. and Zoornses (Persetujuan mengenai Pembentukan Pusat Koordinasi ASEAN untuk Kesehatan Hewan dan Zoonosis) yang telah ditandatangani pada tanggal 7 Oktober 2016 di Singapura.

(2) Salinan naskah asli Agreement on tlrc Establishment of the ASEA.N Coordinnting Centre for Animal Health and honoses (Persetujuan mengenai Pembentukan Pusat Koordinasi ASEAN untuk Kesehatan Hewan dan Zoonosis) dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan rrrerup?kan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 2 Peraturan ' pada tanggal diundangkan. Agar A