PASAL I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan 10 Tahun 2O2L tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 61) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) diubah dan di antara ayat (1) dan ayat {2) Pasal 2 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2
(1) Semua Bidang Usaha terbuka bagi kegiatan Penanaman Modal, kecuali Bidang Usaha:
a. yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal; atau
b. untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
(1a) Bidang Usaha terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Bidang Usaha yang bersifat komersidl. (21 Bidang Usaha yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah:
a. Bidang Usaha yang tidak dapat diusahakan sebagaimana Bidang Usaha yang tercantum dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OOT tentang Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja; dan
b. Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol (KBLI 11010), Industri Minuman Mengandung Alkohol: Anggur (KBLI 11020), dan Industri Minuman Mengandung Malt (KBLr 1 1031).
(3) Bidang Menetapkan A 2 3-
(3) Bidang Usaha untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah kegiatan yang bersifat pelayanan atau dalam rangka pertahanan dan keamanan yang bersifat strategis dan tidak dapat dilakukan atau dikerjasamakan dengan pihak lainnya. Ketentuan ayat (1) dan ayat (21 diubah dan di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 6 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a) sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: Pasal 6
(1) Bidang Usaha dengan persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c merupakan Bidang Usaha yang dapat diusahakan oleh semua Penanam Modal termasuk Koperasi dan UMKM yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. persyaratan Penanaman Modal untuk Penanam Modal dalam negeri;
b. persyaratan Penanaman Modal dengan pembatasan kepemilikan modal asing;
c. persyaratan Penanaman Modal dengan perizinan khusus; atau
d. persyaratan Penanaman Modal lainnya yaitu bidang usaha yang dibatasi dan diawasi secara ketat serta diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri di bidang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. (21 Daftar Bidang Usaha dengan persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c yang merinci Bidang Usaha, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dan persyaratan tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Dalam A 4-
(3) Dalam hal Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (21 meliputi lebih dari satu Bidang Usaha, ketentuan mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III hanya berlaku bagi Bidang Usaha yang tercantum dalam kolom Bidang Usaha tersebut.
(3a) Bidang Usaha dengan persyaratan Penanaman Moda-l lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d meliputi:
a. Perdagangan Besar Minuman Keras/Beralkohol (importir, distributor, dan sub distributor) (KBLI a6333);
b. Perdagangan Eceran Minuman Keras atau Beralkohol (KBLI 47221); dan c. Perdagangan Eceran Kaki Lima Minuman Keras atau Beralkohol (KBLI 47826).
(4) Persyaratan Penanaman Modal dengan pembatasan kepemilikan modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku terhadap:
a. Penanaman Modal yang telah disetujui pada Bidang Usaha tertentu sebelum Peraturan , sebagaimana yang tercantum dalam perizinan berusaha, kecuali ketentuan dalam Peraturan man Modal; atau
b. Penanam Modal yang memperoleh hak istimewa berdasarkan perjanjian antara Indonesia dengan negara asal Penanam Modal tersebut kecuali ketentuan Bidang Usaha yang sama yang diatur dalam Peraturan am Modal. A
(5) Perusahaan 3 4 5 5-
(5) Perusahaan yang Bidang Usahanya masuk ke dalam Bidang Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan akan melakukan perubahan kepemilikan modal asing akibat terjadinya penggabungan, pengambilalihan, atau peleburan di Bidang Usaha yang sama, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. batasan kepemilikan modal asing dalam perusahaan yang menerima penggabungan sebagaimana tercantum dalam perizinan berusaha perusahaan yang menerima penggabungan;
b. batasan kepemilikan modal asing dalam perusahaan yang diambil alih sebagaimana tercantum dalam perizinan berusaha perusahaan yang diambil alih; atau
c. batasan kepemilikan modal asing dalam perusahaan baru hasil peleburan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan pada saat terbentuknya perusahaan baru hasil peleburan dimaksud. Lampiran I diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Lampiran II diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Lampiran III diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merrrpakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
1. Ketentuan ayat (2) diubah dan di antara ayat (1) dan ayat {2) Pasal 2 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2
(1) Semua Bidang Usaha terbuka bagi kegiatan Penanaman Modal, kecuali Bidang Usaha:
a. yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal; atau
b. untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
(1a) Bidang Usaha terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Bidang Usaha yang bersifat komersidl. (21 Bidang Usaha yang dinyatakan tertutup untuk Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah:
a. Bidang Usaha yang tidak dapat diusahakan sebagaimana Bidang Usaha yang tercantum dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OOT tentang Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja; dan
b. Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol (KBLI 11010), Industri Minuman Mengandung Alkohol: Anggur (KBLI 11020), dan Industri Minuman Mengandung Malt (KBLr 1 1031).
(3) Bidang Menetapkan A 2 3-
(3) Bidang Usaha untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah kegiatan yang bersifat pelayanan atau dalam rangka pertahanan dan keamanan yang bersifat strategis dan tidak dapat dilakukan atau dikerjasamakan dengan pihak lainnya. Ketentuan ayat (1) dan ayat (21 diubah dan di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 6 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3a) sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: Pasal 6
(1) Bidang Usaha dengan persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c merupakan Bidang Usaha yang dapat diusahakan oleh semua Penanam Modal termasuk Koperasi dan UMKM yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. persyaratan Penanaman Modal untuk Penanam Modal dalam negeri;
b. persyaratan Penanaman Modal dengan pembatasan kepemilikan modal asing;
c. persyaratan Penanaman Modal dengan perizinan khusus; atau
d. persyaratan Penanaman Modal lainnya yaitu bidang usaha yang dibatasi dan diawasi secara ketat serta diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri di bidang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. (21 Daftar Bidang Usaha dengan persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c yang merinci Bidang Usaha, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dan persyaratan tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Dalam A 4-
(3) Dalam hal Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (21 meliputi lebih dari satu Bidang Usaha, ketentuan mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III hanya berlaku bagi Bidang Usaha yang tercantum dalam kolom Bidang Usaha tersebut.
(3a) Bidang Usaha dengan persyaratan Penanaman Moda-l lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d meliputi:
a. Perdagangan Besar Minuman Keras/Beralkohol (importir, distributor, dan sub distributor) (KBLI a6333);
b. Perdagangan Eceran Minuman Keras atau Beralkohol (KBLI 47221); dan c. Perdagangan Eceran Kaki Lima Minuman Keras atau Beralkohol (KBLI 47826).
(4) Persyaratan Penanaman Modal dengan pembatasan kepemilikan modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku terhadap:
a. Penanaman Modal yang telah disetujui pada Bidang Usaha tertentu sebelum Peraturan , sebagaimana yang tercantum dalam perizinan berusaha, kecuali ketentuan dalam Peraturan man Modal; atau
b. Penanam Modal yang memperoleh hak istimewa berdasarkan perjanjian antara Indonesia dengan negara asal Penanam Modal tersebut kecuali ketentuan Bidang Usaha yang sama yang diatur dalam Peraturan am Modal. A
(5) Perusahaan 3 4 5 5-
(5) Perusahaan yang Bidang Usahanya masuk ke dalam Bidang Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan akan melakukan perubahan kepemilikan modal asing akibat terjadinya penggabungan, pengambilalihan, atau peleburan di Bidang Usaha yang sama, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. batasan kepemilikan modal asing dalam perusahaan yang menerima penggabungan sebagaimana tercantum dalam perizinan berusaha perusahaan yang menerima penggabungan;
b. batasan kepemilikan modal asing dalam perusahaan yang diambil alih sebagaimana tercantum dalam perizinan berusaha perusahaan yang diambil alih; atau
c. batasan kepemilikan modal asing dalam perusahaan baru hasil peleburan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan pada saat terbentuknya perusahaan baru hasil peleburan dimaksud. Lampiran I diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Lampiran II diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Lampiran III diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merrrpakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.