Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Pasal 1 Dalam Peraturan 1. Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disingkat HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan mErnusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
2. Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disingkat RANHAM adalah dokumen yang memuat sasaran strategis yang digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupatenlkota dalam rangka melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia.
3. Aksi HAM adalah penjabaran lebih lanjut dari RANHAM untuk dilaksanakan oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.
PASAL 2
(1) Dengan Peraturan 2O2l-2O25.
(2) RANHAM sebagaimana dimaksud pada dimaksudkan sebagai: RANHAM ayat (1)
a. pedoman bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam men5rusun, merencanakan, melaksanakan, dan mengeva-luasi Aksi HAM; dan
b. kegiatan percepatan yang dilaksanakan oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota yang dituangkan dalam bentuk kegiatan khusus di luar kegiatan rutin.
PASAL 3
(1) RANHAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 memuat sasaran strategis dalam rangka melaksanakan penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM terhadap kelompok sasaran: A
a. perempuan . REPUBLTK INDONESIA
a. perempuan;
b. anak;
c. penyandang disabilitas; dan
d. Kelompok Masyarakat Adat. (21 Kelompok sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditinjau kembali secara berkala atau sewaktu- waktu jika diperlukan sesuai dengan hasil evaluasi capaian pelaksanaan RANHAM dan/atau kebijakan pemerintah.
(3) Sasaran strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PASAL 4
(1) Dalam rangka menyelenggarakan RANHAM dibentuk
Panitia Nasional RANHAM.
(21 Panitia Nasional RANHAM sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
a. menteri yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi
manusia;
b. menteri yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang sosial;
c. menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang
pemerintahan dalam negeri;
d. menteri yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional; dan
e. menteri yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang luar negeri.
(3) Panitia Nasional RANHAM sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi
manusia.
PASAL 5
(1) Panitia Nasional RANHAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 bertugas: A a merencanakan, .
a. merencanakan, mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan RANHAM di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupatenlkota;
b. menyampaikan laporan capaian pelaksanaan RANHAM di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota kepada Presiden; dan
c. mempublikasikan laporan capaian pelaksanaan RANHAM sebagaimana dimaksud dalam huruf b. (21 Untuk mendukung kelancaran tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panitia Nasional RANHAM dibantu oleh sekretariat.
(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berkedudukan di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(4) Ketentuan mengenai tata cara koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan serta sekretariat Panitia Nasional RANHAM diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
PASAL 6
(1) RANHAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan melalui Aksi HAM. (21 Aksi HAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
PASAL 7
(1) Pelaksanaan Aksi HAM sebagaimana dimaksud dalam
Pasal6 oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah
provinsi dan kabupaten/kota dilakukan dengan
mengikutsertakan masyarakat.
(21 Menteri, pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/walikota
bertanggungjawab atas pelaksanaan Aksi FIAM sesuai dengan
kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
A
PASAL 8
Pasal 8
(1) Menteri, pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/walikota menyampaikan laporan capaian pelaksanaan RANHAM kepada Panitia Nasional RANHAM setiap 4 (empat) bulan sekali. (21 Panitia Nasional RANHAM menyampaikan laporan capaian pelaksanaan RANHAM kepada 12 (dua belas) bulan sekali dan/atau sewaktu-waktu jika diperlukan
(3) Laporan capaian pelaksanaan RANHAM sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan sebagai wujud akuntabilitas publik.
PASAL 9
(1) Pendanaan pelaksanaan RANHAM pada kementerian dan
lembaga dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
(21 Pendanaan pelaksanaan RANHAM pada pemerintah daerah
provinsi dan kabupaten/kota dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3) Selain pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (21, pendanaan pelaksanaan RANHAM dapat berasal
dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 10
Pada saat Peraturan , Peraturan 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2Orc:2O19 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5 Nomor 144) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan 33 Tahun 2Ol8 tentang Perubahan atas Peraturan 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia Tahun 2Ol5-2O19 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol8 Nomor 57), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 11
Peraturan dangkan. A Agar