PERPRES NOMOR 57 TAHUN 2021

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 17 TAHUN 2017 TENTANG SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2021-06-14
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2021:57
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Ketcntuan Pasal 26 dalarn Peraturan 17 Tahun 2017 tentang Sekretariat Jenderal Dewan [)crwakilan Daerah Republik Indonesia (Lembaran Ncgara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 33) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 26 Hark keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia dibcrikan paling tinggi setingkat dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural Eselon I'b.

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 26

Hark keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia dibcrikan paling tinggi setingkat dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural Eselon I'b. Pasal II Pcraturan dangkan. A Agar REPUBLIK INOONESIA Agar setiap orang mengetaLruinya, memerintahkan pengundangan Peraturan aran Negara Republik Indonesia.