PASAL I
Ketcntuan Pasal 26 dalarn Peraturan 17 Tahun 2017 tentang Sekretariat Jenderal Dewan [)crwakilan Daerah Republik Indonesia (Lembaran Ncgara Republik Indonesia Tahun 2Ol7 Nomor 33) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 26 Hark keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia dibcrikan paling tinggi setingkat dengan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau jabatan struktural Eselon I'b.