PASAL 1
REBUBLTK INDONESIA Pasal 1 (I) Mengesahkan Persetujuarr antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Guinea Ekuatorial mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement betuteen the Gouernment of tle Republic of Indonesia and the Gouernment of the Republic of F4uatorial Guinea on Visa Exemption fo, Holders of Diplomatic and OJficial or Seruice Passporfs) yang telah ditandatangani pada tanggal 21 Agustus 2019 di Bali, Indonesia.
(2) Salinan naskah asli Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia darr Pemerintah Republik Guinea Ekuatorial mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement betuteen the Gouernment of the Republic of Indonesia and the Gouernment of the Republic of Equatorial Guinea on Visa Exemption for Holders of Diplomatic and OJficial or Seruiee Passporfs) dalam bahasa Indonesia, bahasa Spanyol, dan .bahasa Inggris sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(2) Salinan naskah asli Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia darr Pemerintah Republik Guinea Ekuatorial mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement betuteen the Gouernment of the Republic of Indonesia and the Gouernment of the Republic of Equatorial Guinea on Visa Exemption for Holders of Diplomatic and OJficial or Seruiee Passporfs) dalam bahasa Indonesia, bahasa Spanyol, dan .bahasa Inggris sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.