PASAL 1
Pasal 1
(1) Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokratik Federal Ethiopia mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement between the Gouernment of th.e Republic of Indonesia and tlrc Gouernment of the Federal Democratic Republic of Ethiopia on Visa Exemption for Holders of Diplomatic and Seruice Passports) yang telah ditandatangani pada tanggal 23 September 2O19 di New York, Amerika Serikat.
(2) Salinan naskah asli Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokratik Federal Ethiopia mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement between the Gouernment of tlrc Republic of Indonesia and the Gouemment of the Federal Democratic Republic of Ethiopia on Visa Exemption for Holders of Diplomatic and Seruice Passporfs) dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(1) Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokratik Federal Ethiopia mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement between the Gouernment of th.e Republic of Indonesia and tlrc Gouernment of the Federal Democratic Republic of Ethiopia on Visa Exemption for Holders of Diplomatic and Seruice Passports) yang telah ditandatangani pada tanggal 23 September 2O19 di New York, Amerika Serikat.
(2) Salinan naskah asli Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokratik Federal Ethiopia mengenai Pembebasan Visa bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Paspor Dinas (Agreement between the Gouernment of tlrc Republic of Indonesia and the Gouemment of the Federal Democratic Republic of Ethiopia on Visa Exemption for Holders of Diplomatic and Seruice Passporfs) dalam bahasa Indonesia dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.