PERPRES NOMOR 6 TAHUN 2021

SATUAN TUGAS PENANGANAN HAK TAGIH NEGARA DANA BANTUAN LIKUIDITAS BANK INDONESIA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2021-04-06
Total Pasal: 14 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2021:6
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Dalam rangka penanganan dan pemulihan hak negara berupa
hak tagih negara atas sisa piutang nega-ra dari dana Bantuan
Likuiditas Bank Indonesia maupun aset properti, dibentuk Satuan
T\-rgas Penanganan Hak Tagh Negara Dana Bantuan Likuiditas
Bank Indonesia yang selanjutnya disebut Satgas Penanganan Hak
Tagh Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

PASAL 2

Satgas Penanganan Hak Tagh Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

PASAL 3

Pembentukan Satgas Penanganan Hak Tagh Negara Dana
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia bertujuan untuk melakukan
penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang
berasal dari dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia secara
efektif dan efisien, berupa upaya hukum dan/atau upaya lainnya
di dalam atau di luar negeri, baik terhadap debitur, obligor, pemilik
perusahaan serla ahli warisnya maupun pihak-pihak lain yang
bekerja sarna dengannya, serta merekomendasikan perlakuan
kebijakan terhadap penanganan dana Bantuan Likuiditas Bank
Indonesia.

PASAL 4

A REPUBLIT INOONESIA Pasal 4 Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:

a. Pengarah; dan

b. Pelaksana.

PASAL 5

Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a
memiliki tugas:
a. men5rusun kebijakan strategis dalam rangka percepatan
penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset
Bantuan Likuiditas Bank Indonesia;
b. mengintegrasikan dan menetapkan langkah-langkah
pelaksanaan kebijakan strategis dan terobosan yang
diperlukan dalam rangka percepatan penanganan dan
pemulihan hak tagih negara dan aset Bantuan Likuiditas
Bank Indonesia;
c. memberikan arahan kepada Pelaksana dalam
melaksanakan percepatan penanganan dan pemulihan
hak tagih negara dan aset Bantuan Likuiditas Bank
Indonesia; dan
d. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
percepatan penanganan dan pemulihan hak tagih negara
dan aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

PASAL 6

Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b
memiliki tugas:
a. melakukan inventarisasi dan pemetaan hak tagih negara
dan aset properti Bantuan Likuiditas Bank Indonesia;
b. melaksanakan kebijakan strategis, langkah-langkah
penanganan serta terobosan yang diperlukan dalam
rangka penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan
aset properti Bantuan Likuiditas Bank lndonesia;
Sl( No 099110 A
c. dalam

c. dalam hal diperlukan untuk mengatasi permasalahan
yang memerlukan terobosan dalam rangka penyelesaian
penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset
properti Bantuan Likuiditas Bank Indonesia,
menyampaikan rekomendasi pengambilan kebijakan
baru kepada Pengarah;
d. melakukan upaya hukum dan/atau upaya lainnya yang
efektif dan efisien bagi penyelesaian, penanganan, dan
pemulihan hak tagih negara dan aset properti Bantuan
Likuiditas Bank Indonesia;
e. meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan
antarkementerian / lembaga; dan
f. melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah
penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 7

Dalam melaksanakan tugas, Satgas Penanganan Hak Tagih
Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia dapat
melibatkan dan/atau
berkoordinasi dengan
kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, instansi
pemerintah baik pusat maupun daerah, swasta, serta pihak lain
yang dianggap perlu.

PASAL 8

Susunan organisasi Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia terdiri atas: A. Pengarah

1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;

2. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;

3. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi;

4. Menteri Keuangan;

5. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia; S!( I'ro 099171 A

6. Jaksa B. Pelaksana Ketua Satgas Wakil Satgas Ketua

6. Jaksa Agung; dan

7. Kepala Kepolisian Republik Indonesia. Negara Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan. Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Republik Indonesia. Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

1. Direktur Jenderal Administrasi Hukurn Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;

2. Deputi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;

3. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;

4. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan;

5. Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;

6. Deputi Bidang Intelijen Pengamanan Aparatur Badan Intelijen Negara; dan

7. Deputi Pemberantasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan. Sekretaris Anggota A

PASAL 9

Pasal 9
Dalam membantu pelaksanaan tugas, Ketua Satgas
Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas
Bank Indonesia dapat mengangkat kelompok ahli dan/atau
kelompok kerja sesuai dengan kebutuhan.

PASAL 10

(1) Dalam melaksanakan tugas, Satgas Penanganan Hak
Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
dibantu oleh Sekretariat yang berkedudukan di
Kementerian Keuangan.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mempunyai tugas memberikan bantuan teknis dan
administrasi.

PASAL 11

Ketua Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia melaporkan perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada Pengarah sesuai dengan kebutuham dan kepada garah paling sedikit 1 (satu) kali setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

PASAL 12

Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia bertugas sejak Keputusan l 31 Desember 2023.

PASAL 13

Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas
Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan
Likuiditas Bank Indonesia dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Keuangan.
A

PASAL 14

REPUBLIK INDONES!A -t- Keputusan ditetapkan. Salinan sesuai dengan aslinYa KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA ng Perundang-undangan strasi Hukum, Djaman Pasal 14