Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dalam Peraturan : 1.
Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat. 2.
Danau adalah wadah Air di permukaan bumi dan ekosistemnya yang terbentuk secara alami yang dibatasi sekelilingnya oleh sempadan danau. 3.
Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh-menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup. 4.
Danau Prioritas Nasional adalah Danau yang memenuhi kriteria sebagai Danau Prioritas Nasional sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden ini.
5. Penyelamatan 5.
Penyelamatan Danau Prioritas Nasional adalah upaya untuk mengendalikan kerusakan, menjaga, memulihkan, dan mengembalikan kondisi dan fungsi badan air danau, daerah tangkapan air, dan sempadan danau sehingga bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan. 6.
Daerah Tangkapan Air Danau adalah suatu wilayah daratan yang menampung dan menyimpan Air dari curah hujan dan mengalirkannya ke Danau secara langsung atau melalui sungai yang bermuara ke Danau. 7.
Sempadan Danau adalah luasan lahan yang mengelilingi dan berjarak tertentu dari tepi badan Danau yang berfungsi sebagai kawasan pelindung Danau, fasilitas publik, masyarakat, dan kepentingan aspek lingkungan. 8.
Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional adalah wadah koordinasi, sinergi, sinkronisasi, dan harmonisasi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan u Prioritas Nasional. 9.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat.
10. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 1 1 . Pemangku
11. Pemangku Kepentingan adalah orang perseorangan, kelompok masyarakat/ masyarakat adat, akademisi, filantropi, organisasi profesi/ilmiah, asosiasi/ dunia usaha, media massa, lembaga swadaya masyarakat, dan mitra pembangunan lainnya yang terkait dengan Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.
PASAL 2
Peraturan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk melakukan koordinasi, sinergi, sinkronisasi, dan harmonisasi dalam rangka percepatan Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.
PASAL 3
(1) Dengan Peraturan 15 (lima belas) Danau Prioritas Nasional yaitu Danau Toba di Provinsi Sumatera Utara, Danau Singkarak di Provinsi Sumatera Barat, Danau Maninjau di Provinsi Sumatera Barat, Danau Kerinci di Provinsi Jambi, Danau Rawa Danau di Provinsi Banten, Danau Rawa Pening di Provinsi Jawa Tengah, Danau Batur di Provinsi Bali, Danau Tondano di Provinsi Sulawesi Utara, Danau Kaskade Mahakam (Melintang, Semayang, dan Jempang) di Provinsi Kalimantan Timur, Danau Sentarum di Provinsi Kalimantan Barat, Danau Limboto di Provinsi Gorontalo, Danau Poso di Provinsi Sulawesi Tengah, Danau Tempe di Provinsi Sulawesi Selatan, Danau Matano di Provinsi Sulawesi Selatan, dan Danau Sentani di Provinsi Papua.
(2) Penetapan
(2) Penetapan Danau Prioritas Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kriteria sebagai berikut: a. mengalami tekanan dan degradasi berupa kerusakan Daerah Tangkapan Air Danau, kerusakan Sempadan Danau, kerusakan badan Air Danau, pengurangan volume tampungan Danau, pengurangan luas Danau, peningkatan sedimentasi, penurunan kualitas Air, dan penurunan keanekaragaman hayati yang mengakibatkan masalah ekologi, ekonomi, dan sosial budaya bagi masyarakat. b. memiliki nilai strategis ekonomi, ekologi, sosial budaya, dan ilmu pengetahuan; dan/atau c. tercantum dalam salah satu dokumen perencanaan pembangunan, rencana induk, dan/ atau bentuk dokumen teknis lainnya di sektor Air dan/atau Danau.
PASAL 4
Penyelamatan Danau Prioritas Nasional didasarkan pada arah
kebijakan berupa:
a.
mencegah dan menanggulangi kerusakan Ekosistem
Danau Prioritas Nasional;
b.
memulihkan fungsi dan memelihara Ekosistem Danau
Prioritas Nasional; dan
c. memanfaatkan
c. memanfaatkan Danau Prioritas Nasional dengan tetap
memperhatikan kondisi dan fungsinya secara
berkelanjutan.
PASAL 5
Arah kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
dijabarkan dalam Strategi Penyelamatan Danau Prioritas
Nasional sebagai berikut:
a.
pengintegrasian program dan kegiatan Penyelamatan
Danau Prioritas Nasional ke dalam penataan ruang;
b.
pengintegrasian program dan kegiatan Penyelamatan
Danau Prioritas Nasional ke dalam kebijakan,
perencanaan, dan penganggaran;
c.
penyelamatan Ekosistem perairan, Ekosistem sempadan
dan Ekosistem Daerah Tangkapan Air Danau;
d.
penerapan hasil riset, pemantauan, evaluasi, dan
pengembangan basis data dan informasi; dan
e.
pengembangan sosial ekonomi, penguatan kelembagaan,
dan peningkatan peran Pemangku Kepentingan.
PASAL 6
(1) Strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dijabarkan ke dalam program, kegiatan, sasaran, target capaian, dan penanggung jawab, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(2) Strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk masing-masing Danau Prioritas Nasional dan ditetapkan untuk periode 4 (empat) tahun.
PASAL 7
Pasal 7
(1) Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan
Pemerintah Daerah kabupaten/kota melaksanakan
strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2) Pelaksanaan strategi Penyelamatan Danau Prioritas
Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan,
monitoring, dan evaluasi, serta pelaporan program dan
kegiatan pembangunan di tingkat pusat dan daerah.
(3) Dalam melaksanakan strategi Penyelamatan Danau
Prioritas Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan
Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat melibatkan
Pemangku Kepentingan.
PASAL 8
Dengan Peraturan u Prioritas Nasional terdiri atas: a. Dewan Pengarah; b. Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional tingkat pusat; dan c. Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional tingkat daerah.
PASAL 9
(1) Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a bertugas:
a. memberikan arahan dalam pencapaian, pemantauan, dan evaluasi, serta pembinaan dan pengawasan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional; dan
b. menyampaikan
b. menyampaikan laporan pelaksanaan Penyelamatan Danau Prioritas Nasional kepada Presiden.
(2) Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Ketua merangkap anggota : Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. b. Wakil ketua merangkap anggota : c. Ketua harian merangkap anggota : d. Wakil ketua harian I merangkap anggota : e. Wakil ketua harian II merangkap anggota : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. f. Anggota: 1) Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; 2) Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan; 3) Menteri Dalam Negeri; 4) Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional; 5) Menteri Pertanian; 6) Menteri .. 6) Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; 7) Menteri Kelautan dan Perikanan; 8) Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; 9) Menteri Badan Usaha Milik Negara; 10) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; 11) Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; 12) Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional; 13) Panglima Tentara Nasional Indonesia; 14) Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia; dan 15) Kepala Badan Informasi Geospasial.
PASAL 10
Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional tingkat pusat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b
sesuai dengan kewenangannya bertugas melaksanakan
arahan Dewan Pengarah dalam:
a. melakukan koordinasi, sinergi, sinkronisasi, dan
harmonisasi terhadap:
1)
perencanaan dan penganggaran strategi
Penyelamatan Danau Prioritas Nasional;
2)
pelaksanaan strategi Penyelamatan Danau
Prioritas Nasional;
3)
pemantauan dan evaluasi strategi
Penyelamatan Danau Prioritas Nasional; dan
4)
pembinaan dan pengawasan strategi
Penyelamatan Danau Prioritas Nasional;
b. merumuskan laporan pelaksanaan strategi
Penyelamatan Danau Prioritas Nasional untuk
disampaikan kepada Dewan Pengarah.
(2) Dalam
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional
tingkat pusat dapat berkoordinasi dengan kementerian/
lembaga, Pemerintah Daerah provinsi dan kabupaten/
kota serta Pemangku Kepentingan.
PASAL 11
Menteri selaku Ketua Harian menetapkan susunan
keanggotaan, tugas serta mekanisme dan tata kerja Tim
Penyelamatan Danau Prioritas Nasional tingkat pusat.
PASAL 12
(1) Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional tingkat
daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c,
sesuai dengan kewenangannya bertugas:
a. melakukan koordinasi, sinergi, sinkronisasi, dan
harmonisasi tingkat daerah terhadap:
1)
perencanaan dan penganggaran strategi
Penyelamatan Danau Prioritas Nasional;
2)
pelaksanaan strategi Penyelamatan Danau
Prioritas Nasional;
3)
pemantauan dan evaluasi strategi Penyelamatan
Danau Prioritas Nasional; dan
4)
pembinaan dan pengawasan strategi Penyelamatan
Danau Prioritas Nasional;
b. merumuskan laporan pelaksanaan strategi
Penyelamatan Danau Prioritas Nasional untuk
disampaikan kepada Dewan Pengarah.
(2) Pelaksanaan ..
(2) Pelaksanaan tugas Tim Penyelamatan Danau Prioritas
Nasional tingkat daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan di wilayah Danau Prioritas Nasional
sesuai dengan kewenangannya.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Tim Penyelamatan Danau Prioritas
Nasional tingkat daerah dapat berkoordinasi dengan
kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi dan
kabupaten/kota serta Pemangku Kepentingan.
PASAL 13
(1) Gubernur atau Bupati/Walikota menetapkan susunan
keanggotaan Tim Penyelamatan Danau Prioritas
Nasional tingkat daerah.
(2) Dalam hal Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah
Daerah kabupaten/kota telah memiliki lembaga pengelola
Danau, maka dapat bertindak sebagai Tim Penyelamatan
Danau Prioritas Nasional tingkat daerah.
PASAL 14
(1) Menteri selaku Ketua Harian mengoordinasikan Penyelamatan
Danau Prioritas Nasional tingkat pusat dan tingkat daerah.
(2) Ketentuan mengenai hubungan kerja antara Tim
Penyelamatan Danau Prioritas Nasional tingkat pusat dan Tim
Penyelamatan Danau Prioritas Nasional tingkat daerah
diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 15
Menteri selaku Ketua Harian mengatur lebih lanjut mengenai
koordinasi, sinergi, sinkronisasi, dan harmonisasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan Pasal 12 ayat (1).
PASAL 16
Pasal 16
(1)
Menteri terkait, gubemur, dan bupati/walikota melaksanakan
pembinaan dan pengawasan dalam rangka Penyelamatan
Danau Prioritas Nasional.
(2)
Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
melalui sosialisasi, advokasi, bimbingan teknis,
pelatihan, promosi, penguatan koordinasi, dan jejaring
dalam rangka Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.
PASAL 17
(1)
Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan
Pemerintah Daerah kabupaten/kota se suai dengan
kewenangannya melakukan pemberdayaan kepada
Pemangku Kepentingan untuk terlibat dalam
Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.
(2) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melalui kegiatan sosialisasi, konsultasi publik, dan
partisipasi.
PASAL 18
(1) Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional tingkat daerah melaporkan hasil koordinasi, sinergi, sinkronisasi, dan harmonisasi sebagai capaian pelaksanaan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b kepada Gubernur atau Bupati/Walikota paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
(2) Gubernur atau Bupati/Walikota melaporkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri selaku Ketua Harian paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
(3) Tim
(3) Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional tingkat pusat melaporkan hasil koordinasi, sinergi, sinkronisasi, dan harmonisasi sebagai capaian pelaksanaan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a kepada Menteri selaku Ketua Harlan paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
(4) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3), Menteri selaku Ketua Harian melaporkan hasil koordinasi capaian pelaksanaan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional kepada Ketua Dewan Pengarah.
(5) Ketua Dewan Pengarah melaporkan hasil capaian pelaksanaan strategi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional kepada 1 (satu) tahun sekali.
PASAL 19
Pendanaan Penyelamatan Danau Prioritas Nasional bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber lain yang sah
dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.
PASAL 20
Pada saat Peraturan , kegiatan penyelamatan 15 (lima belas) Danau yang telah dilakukan sebelum Peraturan ngan ketentuan Peraturan 6 (enam) bulan sejak Peraturan .
PASAL 21
Peraturan ndangkan. Agar Salinan sesuai dengan aslinya SE TARIAT KABINET RI g Perekonon~ian, akti Parikesit