PERPRES NOMOR 61 TAHUN 2021

UNIVERSITAS ISLAM NEGERI DATOKARAMA PALU

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2021-07-08
Total Pasal: 7 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:presiden:perpres:2021:61
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

(1) Dengan Peraturan Presiden ini, didirikan Universitas Islam Negeri Datokarama Palu sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Palu. (21 Universitas Islam Negeri Datokarama Palu merupakan perguruan tinggi di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri yang menyelenggarakan urusarr pemerintahan di bidang agama.

PASAL 2

(1) Universitas Islam Negeri Datokarama Palu
mempunyai tugas mcnyelenggarakan program
pendidikan tinggi ilmu Agama Islam.
(21 Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi
ilmu Agama Islam sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Universitas Islam Negeri Datokarama Palu dapat
menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu
lain untuk mendukung penyelenggaraan program
pendidikan tinggi ilmu Agama Islam.
A
(3) Pembinaan

(3) Pembinaan teknis penyelenggaraan program
pendidikan tinggi ilmu Agama Islam dilakukan oleh
menteri yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang agama dan pembinaan
teknis program pendidikan ilmu lain dilakukan oleh
menteri yang
menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan.

PASAL 3

Pada saat Peraturan :

a. semua kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Institut Agama Islam Negeri Palu dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban Universitas Islam Negeri Datokarama Palu; dan

b. semua mahasiswa dari Institut Agama Islam Negeri Palu dialihkan menjadi mahasiswa Universitas Islam Negeri Datokarama Palu.

PASAL 4

Penataan organisasi, kepegawaian, anggaran, aset, dan arsip terkait dengan proses pengalihan Institut Agama Islam Negeri Palu menjadi Universitas Islam Negeri Datokarama Palu dalam pelaksanaan Peraturan /pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian sesuai dengan kewenangan masing-masing. A

PASAL 5

REPLJBLIK INDONESiA Pasal 5 Pada saat Peraturan , semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan 51 Tahun 2013 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Palu menjadi Institut Agama Islam Negeri Palu, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

PASAL 6

Pada saat Peraturan , Peraturan 51 Tahun 2Al3 tentang Perubahan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Palu menjadi Institut Agama Islam Negeri Palu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol3 Nomor 121), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 7

Peraturan dangkan. A Agar