Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang selanjutnya disebut Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (21 Kementerian dipimpin oleh Menteri.
PASAL 2
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2) Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(4) Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (41, meliputi:
a. membantu Menteri dalam perumusan danl atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan b.membantu :;r( I lr-t l['l(r]5'r n
b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Ting$ Madya atau eselon I di lingkungan Kementerian.
PASAL 3
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan
unsur pemimpin Kementerian.
PASAL 4
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahrlan, dan teknologi untuk membantu negara.
PASAL 5
BAB I: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pendidik dan tenaga kependidikan, pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan vokasi, pendidikan tinggi, dan kebudayaan;
b. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi di perguruan tinggi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi; Sl( ttl6 l06160 A
d. pelaksanaan .
d. pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian formasi pendidik, pemindahan pendidik, dan pengembangan karir pendidik serta pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas daerah provinsi;
e. penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen di bidang pendidikan; f. penetapan standar nasional pendidikan dan kurikulum nasional pendidikan menengah, pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal;
g. pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan tinggi;
h. pelaksanaan kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi di perguruan tinggi dalam rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi; i. pelaksanaan fasilitasi pendidik dan tenaga kependidikan dan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan vokasi, pendidikan tinggi, riset, teknologi, dan kebudayaan; j. pelaksanaan kebijakan di bidang pelestarian cagar budaya dan pemajuan kebudayaan;
k. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan perfilman nasional;
1. pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra;
m. pelaksanaan pengelolaan sistem perbukuan;
n. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan pendidikan dan kebudayaan di daerah; ill{ l.lo l0r''.161 A o.koordinasi p q r REPLIBLIK INDONESIA o koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menj adi tanggung j awab Kementerian; pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian; dan pelaksanaan dukungan substantif untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran strategis Kementerian. BAB II ORGANISASI Bagian Kesatu Susunan Organisasi
PASAL 6
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesatu - Susunan Organisasi
Kementerian terdiri atas:
a. SekretariatJenderal;
b. Direktorat Jenderal Guru dan
Tenaga
Kependidikan;
c. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini,
Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah;
d. Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi;
e. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan
Teknologi;
f.
DirektoratJenderalKebudayaan;
g. Inspektorat Jenderal;
h. Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen
Pendidikan;
i. Badan
5ll( Nlo lO(.lfrl. A
i.
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa;
j.
Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan dan
Masyarakat;
k. Staf Ahli Bidang Inovasi;
l.
Staf Ahli Bidang Regulasi;
m. Staf Ahli Bidang Manajemen Talenta; dan
n. Staf Ahli Bidang Warisan Budaya.
Bagian Kedua
Sekretariat Jenderal
PASAL 7
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris
Jenderal.
PASAL 8
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas,
pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi
kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan
Kementerian.
PASAL 9
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kedua - Sekretariat Jenderal
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan
fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program,
dan anggaran Kementerian;
c. pembinaan dan pemberian dukungan
administrasi yang meliputi ketatausahaan,
kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan,
kerja sama, hubungan masyarakat, kearsipan,
dan dokumentasi Kementerian;
:ll( Nlo lflrrf r.-r, n
d. pembinaan
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata
laksana;
e. koordinasi dan
pen5rusunan peraturan
perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi
hukum;
f.
penyelenggaraan pengelolaan barang milik/
kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan
barangljasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri.
Bagian Ketiga
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
PASAL 10
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
(1) Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(21 Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
PASAL 11
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan
dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan
guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan.
PASAL 12
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketiga - Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 1, Direktorat Jenderal Guru dan
Tenaga Kependidikan menyelenggarakan fungsi:
Sl( Nlo lO6A,Lr', lt
a. perulmusan .
a.
perumusan kebijakan di bidang pembinaan
guru, pendidik lainnya, dan
tenaga
kependidikan;
penyusunan norma, prosedur, dan kriteria di
bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan
tenaga kependidikan;
pelaksanaan kebijakan di bidang pembelajaran,
pengembangan, peningkatan kualifikasi dan
kompetensi non vokasional guru, pendidik
lainnya, dan tenaga kependidikan;
pelaksanaan kebijakan di bidang standar dan
penjaminan mutu dosen dan
tenaga
kependidikan pada pendidikan profesi guru;
pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian
formasi pendidik, pemindahan pendidik, dan
pengembangan karir pendidik serta pemindahan
lintas daerah provinsi bagi guru, pendidik
lainnya, dan tenaga kependidikan;
pelaksanaan fasilitasi di bidang pembinaan
guru, pendidik lainnya, dan
tenaga
kependidikan;
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di
bidang pembinaan guru, pendidik lainnya, dan
tenaga kependidikan;
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga
kependidikan;
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal'
dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri.
Bagian
b
c
d
e
f
ob
h
1
J
Sil( hlo I0(1365 a
Bagian Keempat
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini,
Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
Direktorat Jenderal Pendidikan Anak
Pendidikan Dasar, dan Pendidikan
mempunyai tugas menyelenggarakan
dan pelaksanaan kebijakan di bidang
anak usia dini, pendidikan dasar, dan
menengah.
PASAL 13
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempat - Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini,
(1) Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini,
Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini,
Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
dipimpin oleh Direktur Jenderal.
PASAL 14
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempat - Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini,
Usia Dini,
Menengah
perumusan
pendidikan
pendidikan
PASAL 15
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keempat - Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini,
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan di bidang peserta didik, pembelaj aran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan; il!( itlo l0(rl(,r. A
b. penyusunan b REPUBLIK INDONESII\ _ 10_ penyusunan norma, prosedur, dan kriteria di bidang peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan; pelaksanaan kebijakan di bidang penjaminan mutu peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan; pelaksanaan kebijakan di bidang standar peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan; pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan di bidang peserta didik, pembelaj aran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan; pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang peserta didik, pembelajaran, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan; c e d f 5:r( i.lo l0rrJ67 A
g. perumusan . ob perumusan pemberian izin penyelenggaraan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau lembaga asing; pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang peserta didik, pembelaj arar1, sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan; pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri. Bagian Kelima Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi
PASAL 16
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kelima - Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi
(1) Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi dipimpin
oleh Direktur Jenderal.
PASAL 17
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kelima - Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi
Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan vokasi
serta pelaksanaan kebijakan di bidang ilmu
pengetahuan dan teknologi dalam rangka
melaksanakan tridharma perguruan tinggi.
PASAL 18
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kelima - Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi
h
1.
j
:.1( irlo l0/rlt,ril A
_t2_
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17, Direktorat Jenderal Pendidikan
Vokasi menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pendidikan
vokasi, pendidikan kejuruan, dan pendidikan
keterampilan dan pelatihan kerja;
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan
kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan
teknologi di perguruan tinggi vokasi dalam
rangka melaksanakan tridharma perguruan
tinggi;
c. penyusunan norma, prosedur, dan kriteria di
bidang peserta didik, pembelajaran, sarana
prasarana, tata kelola, dan penilaian pada
pendidikan kejuruan dan
pendidikan
keterampilan dan pelatihan kerja;
d. pen)rusunan norma, prosedur, dan kriteria di
bidang pembinaan kompetensi vokasional guru
vokasi, pendidik vokasi lainnya, dan tenaga
kependidikan vokasi pada pendidikan kejuruan
dan pendidikan keterampilan dan pelatihan
kerja;
e. pelaksanaan kebijakan di bidang standar dan
penjaminan mutu peserta didik, pembelajaran,
sarana prasarana, tata kelola, dan penilaian
pada pendidikan kejuruan dan pendidikan
keterampilan dan pelatihan keda;
f.
pelaksanaan kebijakan di bidang pembelajaran,
kemahasiswaan, kelembagaan, dan sumber daya
pada pendidikan tinggi vokasi;
:l!( Nlo l0(136o A
g. pelaksanaan
g. pelaksanaan kebijakan di bidang ilmu
pengetahuan dan teknologi di perguruan tinggi
vokasi dalam rangka melaksanakan tridharma
perguruan tinggi;
h. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan
kompetensi vokasional dosen vokasi, pendidik
vokasi lainnya, dan tenaga kependidikan vokasi
pada pendidikan tinggi vokasi;
i.
pelaksanaan fasilitasi di bidang pembinaan
kompetensi vokasional guru dan dosen vokasi,
pendidik vokasi lainnya, dan
tenaga
kependidikan vokasi;
j.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di
bidang peserta didik, pembelajaran, sarana
prasarana, tata kelola, dan penilaian pendidikan
kejuruan dan pendidikan keterampilan dan
pelatihan kerja;
k. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di
bidang pembinaan kompetensi vokasional guru
vokasi, pendidik vokasi lainnya, dan tenaga
kependidikan vokasi pada pendidikan kejuruan
dan pendidikan keterampilan dan pelatihan
kerja;
1. pelaksanaan kemitraan dan penyelarasan
pendidikan vokasi dengan dunia usaha dan
dunia industri;
m. perumusan pemberian izin penyelenggaraan
satuan pendidikan kejuruan dan pendidikan
keterampilan dan pelatihan kerja yang
diselenggarakan perwakilan negara asing atau
lembaga asing serta perguruan tinggi vokasi
yang diselenggarakan oleh masyarakat dan
perwakilan negara asing atau lembaga asing;
3r( Nlo I0(,370 A
n
pelaksanaan
n.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
pendidikan vokasi, pendidikan kejuruan, dan
pendidikan keterampilan dan pelatihan kerja;
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal;
dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri.
Bagian Keenam
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi,
Riset, dan Teknologi
PASAL 19
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keenam - Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi,
(1) Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset,
dan Teknologi berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(21 Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset,
dan Teknologi dipimpin oleh Direktur Jenderal.
PASAL 20
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keenam - Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi,
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan
Teknologi mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pendidikan tinggi akademik, ilmu pengetahuan, dan
teknologi dalam rangka melaksanakan tridharma
perguruan tinggi.
PASAL 21
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keenam - Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi,
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20, Direktorat Jenderal Pendidikan
Tinggi, Riset, dan Teknologi menyelenggarakan
fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pendidikan
tinggi akademik;
o
p
I.,l( l'lo l0(''.171 A
b. perumusan
_15_
b. perumusan kebijakan di bidang ilmu
pengetahuan dan teknologi;
c. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan
kebijakan di bidang ilmu pengetahuan dan
teknologi di perguruan tinggi akademik dalam
rangka melaksanakan tridharma perguruan
tinggi;
d. pelaksanaan kebijakan di bidang pembelajaran,
kemahasiswaan, kelembagaan, dan sumber daya
pada pendidikan tinggi akademik;
e. pelaksanaan kebijakan di bidang ilmu
pengetahuan dan teknologi di perguruan tinggi
akademik dalam rangka melaksanakan
tridharma perguruan tinggi;
f.
perumusan pemberian izin penyelenggaraan
perguruan tinggi
akademik
yang
diselenggarakan oleh masyarakat dan
perwakilan negara asing atau lembaga asing;
g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
pendidikan tinggi akademik, ilmu pengetahrran,
dan teknologi dalam rangka melaksanakan
tridharma perguruan tinggi;
h. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal;
dan
i.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri.
Bagian Ketujuh
Direktorat Jenderal Kebudayaan
PASAL 22
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Direktorat Jenderal Kebudayaan
(1) Direktorat Jenderal Kebudayaan berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Sl( Nlo l0(rl7^ A
(2) Direktorat .
_t6_
(21 Direktorat Jenderal Kebudayaan dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
PASAL 23
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Direktorat Jenderal Kebudayaan
Direktorat Jenderal Kebudayaan mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang kebudayaan.
PASAL 24
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketujuh - Direktorat Jenderal Kebudayaan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23, Direktorat Jenderal Kebudayaan
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang kebudayaan;
b. penyusunan norma, standar, prosedur, dan
kriteria di bidang pelestarian cagar budaya dan
pemajuan kebudayaan;
c. pelaksanaan kebijakan di bidang pelestarian
cagar budaya dan' pemajuan kebudayaan;
d. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan
perfilman nasional;
e. perumusan pemberian izin di bidang perfilman;
f.
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di
bidang pelestarian cagar budaya dan pemajuan
kebudayaan;
g. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
pelestarian cagar budaya dan pemajuan
kebudayaan;
h. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal;
dan
i.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri.
lil.' l',l11 l()(.lir n
Bagian
Bagian Kedelapan
Inspektorat Jenderal
PASAL 25
BAB II: ORGANISASI | Bagian Bagian Kedelapan - Inspektorat Jenderal
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur
Jenderal.
PASAL 26
BAB II: ORGANISASI | Bagian Bagian Kedelapan - Inspektorat Jenderal
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas
menyelenggarakan pengawasan intern di lingkungan
Kementerian.
PASAL 27
BAB II: ORGANISASI | Bagian Bagian Kedelapan - Inspektorat Jenderal
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26,
Inspektorat Jenderal
menyelenggarakan fungsi:
a. pen5rusunan kebijakan teknis pengawasan
intern di lingkungan Kementerian;
b. pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan
Kementerian terhadap kinerja dan keuangan
melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan
kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu
atas penugasan Menteri;
d. pelaksanaan pengawasan teknis bidang
pendidikan dan kebudayaan di daerah;
e. penyusunan laporan hasil pengawasan di
lingkungan Kementerian ;
f.
pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal;
dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri.
';1r- [rlo 10f.37,,1 n
Bagian
Bagian Kesembilan
Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan
PASAL 28
BAB II: ORGANISASI | Bagian Bagian Kesembilan - Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan
(1) Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen
Pendidikan berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen
Pendidikan dipimpin oleh Kepala Badan.
PASAL 29
BAB II: ORGANISASI | Bagian Bagian Kesembilan - Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan
Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen
Pendidikan mempunyai tugas menyelenggarakan
pen)rusunan standar, kurikulum, dan asesmen
pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan.
PASAL 30
BAB II: ORGANISASI | Bagian Bagian Kesembilan - Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29, Badan Standar, Kurikulum, dan
Asesmen Pendidikan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan di bidang standar
pendidikan;
b. pen5rusunan kebijakan teknis di bidang
kurikulum dan asesmen pendidikan serta
pengelolaan sistem perbukuan;
c. pelaksanaan pen5rusunan standar, kurikulum,
dan asesmen di bidang pendidikan;
d. pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan
pengawasan sistem perbukuan;
e. pemantarlan, evaluasi, dan
pelaporan
penyusunan standar, kurikulum, dan asesmen
pendidikan serta pengelolaan sistem perbukuan;
ilr,: Nlo 10637-{ A
f. pelaksanaan
pelaksanaan administrasi Badan; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri.
Bagian Kesepuluh
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
PASAL 31
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesepuluh - Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
(1) Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
(21 Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
dipimpin oleh Kepala Badan.
PASAL 32
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesepuluh - Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
mempunyai tugas melaksanakan pengembangan,
pembinaan, dan pelindungan di bidang bahasa dan
sastra.
PASAL 33
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesepuluh - Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32, Badan Pengembangan dan
Pembinaan Bahasa menyelenggarakan fungsi:
a. pen5rusunan kebijakan teknis di bidang
pengembangan, pembinaan, dan pelindungan
bahasa dan sastra;
b. pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan
pelindungan bahasa dan sastra;
c. pemantarlan, evaluasi, dan pelaporan di bidang
pengembangan, pembinaan, dan pelindungan
bahasa dan sastra;
d. pelaksanaan .
f
ob'
I ,lr t,lo l0(,.17ti A
d. pelaksanaan administrasi Badan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Menteri.
Bagian Kesebelas
Staf Ahli
PASAL 34
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesebelas - Staf Ahli
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri dan secara administratif
dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
PASAL 35
BAB II: ORGANISASI | Bagian Kesebelas - Staf Ahli
( 1) Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan dan
Masyarakat mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada
Menteri terkait dengan bidang hubungan
kelembagaan dan masyarakat.
(2) Staf Ahli Bidang Inovasi mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi dalam
rangka melaksanakan tridharma perguruan tinggi.
(3) Staf Ahli Bidang Regulasi mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
regulasi pendidikan dan kebudayaan serta ilmu
pengetahuan dan teknologi dalam rangka
melaksanakan tridharma perguruan tinggi.
Ill( Nro lo6'.\i7 A
(a) Staf .
2r-
(a) Staf Ahli Bidang Manajemen Talenta mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
manajemen talenta.
(5) Staf Ahli Bidang Warisan Budaya mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
warisan budaya.
Bagian Keduabelas
Pusat
PASAL 36
BAB II: ORGANISASI | Bagian Keduabelas - Pusat
(1) Dalam rangka memberikan dukungan substantif
di lingkungan Kementerian dapat dibentuk Pusat.
(21 Pembentukan Pusat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) didasarkan pada analisis organisasi dan
beban kerja.
Bagian Ketigabelas
Jabatan Fungsional
PASAL 37
Di
BAB II: ORGANISASI | Bagian Ketigabelas - Jabatan Fungsional
lingkungan Kementerian dapat ditetapkan jabatan
fungsional sesuai dengan kebutuhan, yang
pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
l'ir(. irlo l0(r.i7ll ,A
BABIII
BAB III
UNIT PELAKSANA TEKNIS
PASAL 38
BAB III: UNIT PELAKSANA TEKNIS
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional
dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan
Kementerian dapat dibentuk Unit Pelaksana
Teknis.
(21 Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala.
PASAL 39
BAB III: UNIT PELAKSANA TEKNIS
Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38 ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah
mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
BAB IV
TATA KERJA
PASAL 40
BAB IV: TATA KERJA
Menteri dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,
harus menerapkan sistem akuntabilitas kinerja
pemerintah.
PASAL 41
BAB IV: TATA KERJA
(1) Kementerian harus menJrusun proses bisnis
yang menggambarkan tata hubungan kerja yang
efektif dan efisien antar unit organisasi di
lingkungan Kementerian.
(21 Proses bisnis antar unit organisasi di lingkungan
Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Menteri.
PASAL 42
BAB IV: TATA KERJA
Sl( itlo l0(r37o A REPIJBLIK INDONESIA Pasal 42 Menteri menyampaikan laporan kepada emerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
PASAL 43
BAB IV: TATA KERJA
Kementerian harus menyusun analisis jabatan, peta
jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas
terhadap seluruh jabatan di
lingkungan
Kementerian.
PASAL 44
BAB IV: TATA KERJA
Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam
melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam
lingkungan Kementerian maupun dalam hubungan
antar kementerian dengan lembaga lain yang terkait.
PASAL 45
BAB IV: TATA KERJA
Setiap unsur di lingkungan Kementerian harus
menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah
di lingkungan masing-masing sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 46
BAB IV: TATA KERJA
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung
jawab memimpin dan mengoordinasikan
bawahan dan memberikan pengarahan serta
petunjuk bagi pelaksanaan tugas sesuai dengan
uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2) Pengarahan serta petunjuk sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus diikuti dan
dipatuhi oleh bawahan secara bertanggung
jawab serta dilaporkan secara berkala sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
PASAL 47
BAB IV: TATA KERJA
:.r( No I(X..lllo A
Pasal 47
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
organisasi harus melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap unit organisasi di bawahnya.
BAB V
PENDANAAN
PASAL 48
BAB V: PENDANAAN
Segala pendanaan
pelaksanaan tugas
dibebankan kepada
Belanja Negara.
yang diperlukan untuk
dan fungsi Kementerian
Anggaran Pendapatan dan
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
PASAL 49
BAB VI: KETENTUAN LAIN-LAIN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi,
susunan organisasi, dan tata kerja Kementerian
ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat
persetujuan tertulis dari
menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 50
BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan , ketentuan pelaksanaan dari:
a. Peraturan 82 Tahun 2Ol9 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 2a\; .:''r( ttlo l0(.3lll A
b. Peraturan
b. Peraturan 50 Tahun 2O2O tentang Kementerian Riset dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 89); masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
PASAL 51
BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan , seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di Kementerian tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
PASAL 52
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan :
a. Peraturan 82 Tahun 2OI9 tentang -Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol9 Nomor 2a2l;
b. Peraturan 50 Tahun 2O2O tentang Kementerian Riset dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 89); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 53
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan dangkan. lil( l,lo l0(',3U1 A Agar